KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperingatkan perusahaan tambang pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk melaksanakan kewajiban merehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS).

“Kita memang berupaya agar seluruh PPKH itu melaksanakan kewajibannya. Karena apa? Karena ini tuntutan yang kita harus penuhi terkait dengan target pemulihan lingkungan yang harus dilakukan,” kata Dirjen Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan (PDASRH) KLHK Dyah Murtiningsih saat Seminar Nasional Digitalisasi Transparansi dan Akuntabilitas Keberlanjutan Reklamasi Hutan dan Rehabilitasi DAS yang dipantau secara daring, Kamis, 22 Agustus 2024.

Read also:  Kemenhut Percepat Transformasi Digital Data Kawasan Hutan, Bangun Tata Kelola Kehutanan Inklusif

Berdasarkan data KLHK, ada 1.391 PPKH (dahulu izin pinjam pakai kawasan hutan) yang dikenakan kewajiban untuk merehabilitasi DAS dengan total luasan 621.564,22 hektare.

Baca juga: Siti Nurbaya Terima Kunjungan Menteri LH Jepang, Bahas Kerja Sama Karbon Hingga Gambut

Pemegang PPKH yang sudah mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS dan mendapat SK Penepatan dari KLHK ada 12.000 PPKH dengan luas 582.217,16 hektare. Sampai saat ini, realisasi rehabilitasi DAS telah dilakukan oleh 548 PPKH seluas 252.886,83 hektare.

Read also:  Lewat Lima Program Strategis Kehutanan, Indonesia Siap Pimpin Solusi Berbasis Alam Dunia

Adapun sebanyak 240 PPKH dengan luas reahabilitasi DAS 94.675,53 hektare telah melakukan serah terima kepada KLHK.

Dyah mengungkapkan masih ada 170 PPKH dengan luas 25.593,63 hektare yang belum mengajukan usulan untuk melakukan rehabilitasi DAS.

Dyah mengingatkan rehabilitas DAS adalah komitmen dan kewajiban bersama untuk perbaikan lingkungan.

“Mau tidak mau, suka tidak suka, kita semua harus punya komitmen yang sama untuk memperbaiki lingkungan kita. Apalagi para perusahaan yang memang sudah diberikan izin untuk pinjam pakai kawasan hutan, yang notabene sudah mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di sana,” katanya.

Read also:  Kemenhut, Pemerintah Papua, dan Masyarakat Adat Sepakat Berdamai Usai Insiden Mahkota Cenderawasih

Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Temuan Penting, Peluang dan Hambatan Pemanfaatan Panel Surya di Pertambangan

Dia melanjutkan, jika PPKH tidak juga melakukan realisasi penanaman, kata Dyah, maka KLHK akan mengeluarkan teguran yang dapat dilanjutkan ke tahapan pencabutan izin. Pelaksanaan rehabilitasi DAS di tingkat tapak diawasi oleh Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS).

“Karena kewajibannya tidak dilaksanakan kita punya dasar untuk mencabut persetujuan tersebut,” ujarnya memperingatkan.***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Resmi! Pengalihan Penyuluh dari Daerah ke Pusat, Lihat Daftarnya di Sini

Ecobiz.asia - Pemerintah secara resmi melakukan pengalihan penyuluh dari pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat. Sebanyak 30.318 orang penyuluh menjadi bagian dari tahap...

Pertamina Drilling Gandeng PGI Technologies Adopsi Teknologi Pemboran Lateral

Ecobiz.asia — PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) memperluas kolaborasi internasional di bidang teknologi pemboran dengan menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama...

COP30 Leaders Summit: Utusan Khusus Presiden Tegaskan Indonesia Datang Bukan Sebagai Penonton

Ecobiz.asia — Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim Hashim S. Djojohadikusumo menegaskan bahwa Indonesia hadir dalam Konferensi Tingkat Tinggi Pemimpin Dunia COP30...

Ada Pos Pelayanan Perizinan, Proses AMDAL di KLH/BPLH Kini Lebih Sederhana dan Efisien

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meresmikan Pos Pelayanan Perizinan bersamaan dengan Pos Pengaduan Masyarakat, sebagai bagian dari upaya revitalisasi pelayanan...

Resmikan Pos Pengaduan Masyarakat, Wamen LH Ingatkan Setiap Laporan Wajib Ditindaklanjuti

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya setiap laporan masyarakat terkait lingkungan ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan saat meresmikan Pos Pengaduan Masyarakat di...

TOP STORIES

Menteri LH Beberkan Pasar Karbon Berintegritas Kepada Investor Global di Forum Sustainable Business COP30

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia menegaskan komitmen untuk memimpin kerja sama global dalam membangun pasar karbon berintegritas tinggi sebagai solusi menuju ekonomi hijau berkelanjutan. Menteri Lingkungan...

Indonesia, UK Strengthen Climate Cooperation, Including Carbon Trading and Low-Emission Development

Ecobiz.asia — Indonesia and the United Kingdom have signed a memorandum of understanding (MoU) on climate cooperation to accelerate the transition toward a low-emission...

World Leaders Applaud Indonesia’s Inclusive Climate Commitment at COP30

Ecobiz.asia — Indonesia’s national statement delivered at the COP30 Leaders Summit in Belém, Brazil, has drawn admiration from the international community, Forestry Minister Raja...

Indonesia’s Forestry Delegation, Verra Discuss Carbon Market Opportunities Ahead of COP30 in Belém

Ecobiz.asia — Indonesia’s forestry delegation to the upcoming UN Climate Change Conference (COP30) in Belém, Brazil, held a meeting with Verra to discuss ways...

Resmi! Pengalihan Penyuluh dari Daerah ke Pusat, Lihat Daftarnya di Sini

Ecobiz.asia - Pemerintah secara resmi melakukan pengalihan penyuluh dari pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota ke Pemerintah Pusat. Sebanyak 30.318 orang penyuluh menjadi bagian dari tahap...