KLH Tingkatkan Status Kasus KEK Lido ke Penyidikan, Tetapkan Tersangka Korporasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan di Kawasan Ekonomi Khusus Lido, Sukabumi ke Penyidikan.

KLH juga mengungkapkan telah ada tersangka pada kasus ini yaitu tersangka korporasi.

“Sekarang prosesnya sudah keluar Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya. Jadi statusnya sudah penyidikan saat ini,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Baca juga: Beri Waktu 90 Hari, KLH Perintahkan MNC Land Lakukan Perbaikan Pengelolaan KEK Lido

Read also:  Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Rizal juga mengungkapkan, naiknya status penanganan kasus ini tidak lepas dari telah ditemukannya dua alat bukti. “Yang penting dua alat bukti sudah terpenuhi,” katanya.
 
Rizal mengungkapkan, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KLH segera memanggil saksi-saksi kunci untuk menyelesaikan kasus dugaan perusakan lingkungan hidup di kawasan tersebut.

“Mulai besok, kita akan memanggil beberapa saksi. Kurang lebih 36 saksi untuk membuat terang tindak pidana yang ada di kawasan ekonomi khusus Lido ini,” kata Rizal.

Read also:  WALHI Layangkan Petisi Hentikan Proyek Green Ammonia GAIA di Aceh

Baca juga: KLH Segel KEK Lido Besutan Hary Tanoe, Temukan Banyak Pelanggaran Lingkungan

Rizal membeberkan, kerusakan lingkungan terjadi di KEK Lido diantaranya adalah penimbunan danau seluas 1,04 hektare, terjadinta erosi dan solum tanah, dan kerusakan untuk parameter keanekaragaman hayati/flora.

Selain itu, hasil uji Laboratorium Bioteknologi Lingkungan (ICBB) juga mengungkapkan telah terjadi kerusakan tanah dan lingkungan akibat pematangan lahan (penimbunan danau) karena telah masuk kriteria baku kerusakan untuk parameter fraksi liat (klei).

Baca juga: Menteri LH Sidak Situ Lido Respons Keluhan Warga Soal Penyusutan Lahan Resapan

Read also:  Kemenhut Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Percepat Pembersihan Kayu Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sebelumnya KLH telah memasang memasang sejumlah papan pengawasan di KEK Lido yang dikelola oleh PT MNC Land Lido. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang kerusakan lingkungan di kawasan tersebut, salah satunya adalah tentang pendangkalan danau Lido.

Rizal mengungkapkan, selain menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan, pihaknya juga telah menetapkan tersangka korporasi. “Nanti akan didalami siapa penanggung jawabnya,” kata dia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengiriman Ratusan Batang Kayu Ilegal, Disusun Jadi Rakit Panjang

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu...

Kata Menteri LH Soal Gugatan Rp4,84 T Kepada Enam Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra Utara

Ecobiz.asia — Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup di...

Soroti Bencana Banjir Sumatra, Refleksi Natal Kemenhut Tekankan Solidaritas Rimbawan dan Kepedulian Pemulihan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggelar peringatan Natal 2025 bertajuk Refleksi Natal & Solidaritas Rimbawan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis...

Akademisi UGM Tekankan Pendekatan Sosial dalam Pengelolaan Hutan

Ecobiz.asia — Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menekankan pentingnya pendekatan sosial dalam pengelolaan hutan untuk memperkuat mitigasi perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta kesejahteraan...

Menteri LH Tetapkan Darurat Sampah Nasional, Desak DPRD Perkuat Anggaran dan Pengawasan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menetapkan status darurat sampah nasional dan meminta DPRD di daerah memperkuat...

TOP STORIES

Masuki 2026, PGN LNG Perkuat Ketahanan Energi lewat Operasi FSRU Lampung

Ecobiz.asia -- Mengawali tahun 2026, PT PGN LNG Indonesia (PLI) melaksanakan kegiatan Ship-to-Ship Transfer (STS) di FSRU Lampung. Kegiatan ini menjadi pembuka rangkaian operasional...

Gakkum Kehutanan Gagalkan Pengiriman Ratusan Batang Kayu Ilegal, Disusun Jadi Rakit Panjang

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu...

Perkuat Fondasi Hijau, Pertamina Terapkan Standar Keberlanjutan Global untuk Amankan Bisnis Jangka Panjang

Ecobiz.asia — Pertamina Group memperkuat strategi keberlanjutan dengan mengadopsi standar pelaporan keberlanjutan global sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing dan keberlangsungan bisnis jangka...

Perkuat Kompetensi SDM, Pertamina Gandeng ITB Siapkan Insinyur Masa Depan

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memperkuat pengembangan sumber daya manusia dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) melalui Program Studi Program Profesi Insinyur (PSPPI) untuk...

Riset BRIN Ungkap Faktor Emisi Karbon Lamun Indonesia, Jawa–Sumatra Tertinggi

Ecobiz.asia — Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap bahwa faktor emisi karbon dari ekosistem padang lamun di Indonesia bervariasi secara regional, dengan wilayah...