KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Ketua Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional (SRN) KLH/BPLH, Rully Dhora Carolyn, menjelaskan bahwa pada ketentuan lama, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2021, proses bisnis dimulai dengan memasukkan data umum pada SRN yang dilanjutkan dengan memasukkan data teknis proyek karbon.

Read also:  Dapat Persetujuan KLH, Proyek Energi Terbarukan LX International Buka Peluang Monetisasi Kredit Karbon

“Data teknis ini mencakup rancangan aksi serta pelaporan aksi,” kata dia saat Kelas Karbon yang diselenggarakan Akademi Transisi Energi IESR, Sabtu (25/10/2025).

Data tersebut kemudian divalidasi oleh lembaga validator untuk kemudian diverifikasi oleh lembaga verifikasi. Setelah direviu oleh tim MRV, maka Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dapat diterbitkan. Sertifikat inilah yang dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Rully lebih lanjut menjelaskan, SRN juga mengakomodasi skema-skema voluntary dengan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA).

Read also:  KKP Pastikan Pengelolaan Karbon Biru Nasional Terapkan Prinsip High Integrity

Lantas, bagaimana dengan proses bisnis perdagangan karbon berdasarkan Perpres 110/2025? Rully menjelaskan, berdasarkan Perpres 110/2025 akan ada dua kanal perdagangan karbon.

“Yaitu SPE-GRK dan non-SPE-GRK untuk mekanisme voluntary carbon market,” katanya.

Lebih lanjut, Rully menyatakan bahwa nantinya di setiap kanal dan mekanisme, setiap kementerian penanggung jawab sektor wajib mengetahui dan mencatat proyek karbon yang ada. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menyatakan persetujuan atas suatu proyek apakah layak mendapatkan penerbitan unit karbon atau tidak.

Read also:  Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Meski demikian, Rully menegaskan bahwa bagaimana proses bisnis yang pasti berdasarkan Perpres 110/2025 saat ini masih dalam pembahasan dan penataan.

Menurut dia, penting untuk menjaga agar proses bisnis perdagangan karbon nantinya tetap menjunjung prinsip Transparency, Accuracy, Consistency, Completeness, and Comparability (TACCC) sehingga Indonesia tetap memiliki kekuatan di pasar karbon global.

“Harapannya Indonesia tetap bisa menyatakan dirinya sebagai negara yang berhasil mempertahankan komitmennya dengan tidak melampaui tingkat emisi yang sudah kita komitmenkan,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGE Gandeng South Pole, Percepat Transisi Portofolio Karbon ke Mekanisme Paris Agreement

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mempercepat transisi portofolio proyek karbon panas buminya ke mekanisme pasar karbon global berdasarkan Pasal 6.4 Paris...

Dari Energi hingga Limbah, Lebih dari 165 Proyek Siap Masuk Mekanisme Kredit Karbon Paris Agreement

Ecobiz.asia — Lebih dari 165 proyek yang telah disetujui negara tuan rumah sedang dalam proses transisi dari mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) menuju mekanisme...

Terdaftar di IDX Carbon, NBE Tawarkan Kredit Karbon dari Proyek Biogas Limbah Sawit

Ecobiz.asia — PT Nagata Bio Energi (NBE), anak usaha PT ABM Investama Tbk, resmi bergabung dengan IDX Carbon, menawarkan kredit karbon yang dihasilkan dari...

KKP Jajaki Sinergi Industri untuk Pemetaan Ruang Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang sinergi dengan pelaku industri untuk memetakan dan menetapkan ruang karbon biru di kawasan industri pesisir,...

Data Emisi Jadi Kunci Aksi Iklim, KLH Dorong Penguatan Inventarisasi GRK di Bali

Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan agenda pengendalian perubahan iklim nasional sangat bergantung pada kualitas data emisi gas rumah kaca (GRK) di tingkat daerah....

TOP STORIES

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PGE Teams Up With South Pole to Accelerate Carbon Portfolio Shift to Paris Agreement Mechanism

Ecobiz.asia — Indonesian geothermal developer PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (IDX: PGEO) is accelerating the transition of its carbon project portfolio to the global...

PHM Gelar Safari Ramadan di Balikpapan, Salurkan Bantuan untuk Anak Disabilitas

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Badan Dakwah Islam (BDI) PHM menggelar kegiatan Safari Ramadan di Balikpapan pada akhir pekan lalu sebagai...