KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.

Ketua Kelompok Kerja Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional (SRN) KLH/BPLH, Rully Dhora Carolyn, menjelaskan bahwa pada ketentuan lama, yaitu Perpres Nomor 98 Tahun 2021, proses bisnis dimulai dengan memasukkan data umum pada SRN yang dilanjutkan dengan memasukkan data teknis proyek karbon.

Read also:  KLH Siapkan Safeguard, Pastikan Pasar Karbon Bebas Manipulasi

“Data teknis ini mencakup rancangan aksi serta pelaporan aksi,” kata dia saat Kelas Karbon yang diselenggarakan Akademi Transisi Energi IESR, Sabtu (25/10/2025).

Data tersebut kemudian divalidasi oleh lembaga validator untuk kemudian diverifikasi oleh lembaga verifikasi. Setelah direviu oleh tim MRV, maka Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dapat diterbitkan. Sertifikat inilah yang dapat diperdagangkan di pasar karbon.

Rully lebih lanjut menjelaskan, SRN juga mengakomodasi skema-skema voluntary dengan adanya Mutual Recognition Agreement (MRA).

Read also:  Akhirnya Capai Kesepakatan, KLH-Verra Tanda Tangani MRA Perdagangan Karbon

Lantas, bagaimana dengan proses bisnis perdagangan karbon berdasarkan Perpres 110/2025? Rully menjelaskan, berdasarkan Perpres 110/2025 akan ada dua kanal perdagangan karbon.

“Yaitu SPE-GRK dan non-SPE-GRK untuk mekanisme voluntary carbon market,” katanya.

Lebih lanjut, Rully menyatakan bahwa nantinya di setiap kanal dan mekanisme, setiap kementerian penanggung jawab sektor wajib mengetahui dan mencatat proyek karbon yang ada. Mereka juga memiliki kewenangan untuk menyatakan persetujuan atas suatu proyek apakah layak mendapatkan penerbitan unit karbon atau tidak.

Read also:  Teken MRA dengan Verra, Indonesia Siap Tawarkan 50 Juta Ton Kredit Karbon di COP30

Meski demikian, Rully menegaskan bahwa bagaimana proses bisnis yang pasti berdasarkan Perpres 110/2025 saat ini masih dalam pembahasan dan penataan.

Menurut dia, penting untuk menjaga agar proses bisnis perdagangan karbon nantinya tetap menjunjung prinsip Transparency, Accuracy, Consistency, Completeness, and Comparability (TACCC) sehingga Indonesia tetap memiliki kekuatan di pasar karbon global.

“Harapannya Indonesia tetap bisa menyatakan dirinya sebagai negara yang berhasil mempertahankan komitmennya dengan tidak melampaui tingkat emisi yang sudah kita komitmenkan,” katanya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

IDX Carbon: Pasar Karbon Kian Terbuka dan Makin Fleksibel Pasca Perpres 110/2025

Ecobiz.asia — Kepala Pengembangan Perdagangan Karbon Bursa Efek Indonesia (IDX Carbon), Edwin Hartanto, menjelaskan cara kerja pasar karbon nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)...

Nasib MRA Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Ini Penjelasan Wamen LH

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menandatangani sejumlah Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan lembaga pengembang standar karbon internasional untuk mendorong...

Kemenhut Siapkan Empat Aturan Turunan Perpres Nilai Ekonomi Karbon, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyiapkan empat peraturan menteri sebagai langkah cepat untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

Pasca Perpres 110/2025, KLH Rumuskan Langkah Strategis Penguatan Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) akan merumuskan langkah strategis untuk memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon pasca diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor...

TOP STORIES

Pertamina NRE Optimalkan Teknologi AI untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Operasi

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkuat transformasi digitalnya dengan mengoperasikan ruang kendali berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama NOVA (New &...

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Patuh Bayar PNBP, BP Berau Jadi KKKS Terbaik Penghargaan Subroto 2025 Kategori 100 MBOEPD

Ecobiz.asia — BP Berau Ltd., operator proyek Tangguh LNG, meraih Penghargaan Subroto 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atas kepatuhan terbaik...

Kemenhut Perkuat Akurasi Pemantauan Hutan, Satuan Pengamatan Deforestasi Dibuat Lebih Detil

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sistem pemantauan hutan nasional dengan meningkatkan ketelitian satuan pengamatan deforestasi (Minimum Measurement Unit). Langkah ini diharapkan membuat deteksi perubahan...