KLH Setop Pengerukan Pasir Laut Tanpa Izin Untuk Resor Wisata di Pulau Pari, Menteri Hanif: Kami Tindak Tegas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalia Lingkungan Hidup menyetop aktivitas pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta.

Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Menteri Hanif di lokasi, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Menteri Hanif telah memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21 hingga 23 Januari 2025. 

Read also:  RI–Jepang Teken Kerja Sama Mineral Kritis dan Pengembangan Energi Nuklir

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya kewenangan penerbitan izin dan pengawasannya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Potensi Kredit Karbon Ekonomi Biru Rp994,5 T Terancam Menguap Akibat Ekspor Pasir Laut, Studi: Puluhan Ribu Pekerja Terancam  

Deputi Gakkum LH Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan karena tidak adanya pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan. 

Read also:  RI–Jepang Perkuat Kerja Sama Kehutanan, Dorong Aksi Iklim dan Rehabilitasi Lahan

“Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove,” ujar Rizal.

Atas dasar tersebut, Kementerian KLH melalui Deputi Bidang Gakkum LH  memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin dan pengawasan. 

Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Rizal juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLH memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Read also:  Kemenhut Gelar Resepsi Hari Bakti Rimbawan 2026, Luncurkan Road to HKAN

Baca juga: Aturan Ekspor Pasir Laut: Harus Kantongi Rekomendasi KKP, Punya IUP dari Kementerian ESDM

“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkapnya.

Langkah ini juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin. 

Tim akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kemenhut Bongkar Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, Tahan WNA Vietnam

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara menahan seorang warga negara Vietnam berinisial LVP terkait penyelundupan 796,34 kilogram...

Kesiapan Pemda Tentukan Keberhasilan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL)

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kesiapan pemerintah daerah menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan Pengolahan Sampah...

PSEL Jadi Bagian Tranformasi Pengelolaan Sampah, Tak Bisa Lagi Andalkan TPA

Ecobiz.asia - Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Jambi Raya sebagai bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah nasional menuju...

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

TOP STORIES

PT Smart Tbk – Document & License Officer, DKI Jakarta

Job Description Summary : Assist user for all the Document and License matters Job Description : • Taking care of the licenses in the PSM • Dealing with...

PT Smart Tbk – IT Audit Specialist, DKI Jakarta

Job Description Summary: A managerial personnel within IT Audit team with responsibility in managing internal audit projects and team deployment. Hold important function in ensuring...

PT. Multi Daya Mitra – Digital Marketing Intern – Surabaya

We’re Hiring: Digital Marketing Intern (PAID INTERNSHIP) PT Multi Daya Mitra membuka kesempatan buat kamu yang kreatif, inovatif, dan punya passion di dunia digital untuk...

PT. Multi Daya Mitra – Digital Marketing Intern – Surabaya

We’re Hiring: Digital Marketing Intern (PAID INTERNSHIP) PT Multi Daya Mitra membuka kesempatan buat kamu yang kreatif, inovatif, dan punya passion di dunia digital untuk...

KLH/BPLH, Hanns Seidel Foundation Sign Partnership to Support Indonesia’s NDC Targets

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) has signed a Memorandum of Understanding (MoU) and program directive with Hanns Seidel...