KLH Setop Pengerukan Pasir Laut Tanpa Izin Untuk Resor Wisata di Pulau Pari, Menteri Hanif: Kami Tindak Tegas

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalia Lingkungan Hidup menyetop aktivitas pengerukan pasir laut di Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta.

Aktivitas pengerukan tersebut diduga dilakukan untuk reklamasi resor wisata tanpa dilengkapi Perizinan Berusaha, Persetujuan Lingkungan, Dokumen Lingkungan, maupun Persetujuan Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pengerukan pasir laut tanpa izin di Pulau Pari adalah tindakan ilegal yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi. Kami akan bertindak tegas untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Menteri Hanif di lokasi, Kamis (23/1/2025).

Baca juga: KLH Percepat Perdagangan Karbon Internasional, Menteri Hanif Sebut Soal Voluntary Market

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Menteri Hanif telah memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan untuk melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi) di lokasi pada 21 hingga 23 Januari 2025. 

Read also:  Indonesia Tegaskan Komitmen Perkuat Pembiayaan Hutan Berintegritas di COP30 Belém

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya kewenangan penerbitan izin dan pengawasannya adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Menteri LH memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan dalam hal telah terjadi pelanggaran yang serius di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Baca juga: Potensi Kredit Karbon Ekonomi Biru Rp994,5 T Terancam Menguap Akibat Ekspor Pasir Laut, Studi: Puluhan Ribu Pekerja Terancam  

Deputi Gakkum LH Rizal menyampaikan bahwa pembangunan tanpa perizinan merupakan perbuatan ilegal dan sangat berpotensi terjadi kerusakan lingkungan karena tidak adanya pedoman yang menjadi acuan yaitu dokumen lingkungan. 

Read also:  Indonesia Dorong Inovasi Pembiayaan sebagai Kunci Restorasi Mangrove di COP30

“Tidak adanya dokumen lingkungan sebagai pedoman meningkatkan risiko kerusakan terhadap ekosistem, termasuk terumbu karang, padang lamun, dan mangrove,” ujar Rizal.

Atas dasar tersebut, Kementerian KLH melalui Deputi Bidang Gakkum LH  memerintahkan penghentian sementara pengerukan pasir laut tanpa izin dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagai pihak yang memiliki kewenangan penerbitan izin dan pengawasan. 

Penghentian sementara ini bertujuan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Rizal juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLH memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Read also:  Investor Jerman Masuk Banyuwangi, Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Angin 200 MW

Baca juga: Aturan Ekspor Pasir Laut: Harus Kantongi Rekomendasi KKP, Punya IUP dari Kementerian ESDM

“Kami akan melakukan pendalaman terkait dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dengan melibatkan ahli untuk meneliti dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan,” ungkapnya.

Langkah ini juga mencakup pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang melakukan pengerukan pasir laut tanpa izin. 

Tim akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk melindungi lingkungan hidup dari aktivitas yang merusak, serta memastikan bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

KLH Segel Kebun Sawit PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) usai Banjir Sumatra, Pastikan Kepatuhan Izin Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan memasang plang pengawasan di area operasional kebun dan pabrik kelapa sawit PT Tri...

Link Download Kepmen ESDM No 391.K Tahun 2025 Tentang Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan USaha Pertambangan di Kawasan Hutan...

Menteri ESDM Tetapkan Tarif Denda Pertambangan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Nilainya Miliaran

Ecobiz.asia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan tarif denda administratif baru bagi pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan...

TOP STORIES

PGE Explores Indonesia’s First Geothermal-Powered Green Low Carbon Data Center

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) has begun assessing the feasibility of developing Indonesia’s first green data center powered by...

PGE Kaji Pembangunan Data Center Rendah Karbon Berbasis Panas Bumi Pertama di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) mulai mengkaji peluang pengembangan green data center berbasis energi panas bumi, yang diklaim berpotensi...

Rekind-Carbon Clean Teken MoU Hadirkan CycloneCC, Teknologi Penangkap Karbon Berbiaya Rendah di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Rekayasa Industri (Rekind) menandatangani nota kesepahaman dengan perusahaan teknologi asal Inggris, Carbon Clean, untuk menghadirkan dan mengembangkan CycloneCC, sistem penangkapan karbon...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Santi Energi Hijau Gandeng Pemkab Sumba Timur Kembangkan Bioenergi Malapari

Ecobiz.asia - PT Santi Energi Hijau dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penelitian dan pengembangan Pongamia pinnata (Malapari) di...