KLH Minta Daerah Susun dan Harmonisasikan Rencana Pengelolaan Lingkungan, Harus Selesai Tahun Ini

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah segera menyusun dan mengharmonisasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) daerah menyusul terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

Wamen LH Diaz Hendropriyono menilai, keberadaan PP ini sangat penting setelah 16 tahun UU PPLH disahkan.

“Banyak daerah sudah terlanjur menyusun RPPLH daerah tanpa payung hukum yang jelas. Seperti anak sudah lahir, tapi bapaknya belum ada. Sekarang semuanya lengkap, mulai dari UU, PP, hingga aturan teknisnya,” kata Diaz saat sosialisasi dua PP tersebut di jakarta, Selasa (29/7/2025).

Read also:  Anak Elang Jawa Menetas di TNGHS, Wamenhut Beri Nama ‘Garda Nusantara’

Ia menegaskan, 43 kabupaten yang telah memiliki RPPLH daerah harus menyesuaikan dengan aturan terbaru, sementara daerah lain yang belum memiliki dokumen tersebut didorong untuk menyelesaikannya tahun ini.

“Kita ingin semua provinsi, kabupaten, dan kota punya RPPLH yang selaras dengan daya dukung lingkungannya,” ujarnya.

Diaz juga menyoroti pentingnya PP PPEM sebagai pedoman pengelolaan ekosistem mangrove.

Read also:  Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik VKTR, Kapasitas hingga 10.000 Unit per Tahun

“Mangrove bukan hanya benteng pesisir, tapi juga penopang biodiversitas laut dan ketahanan pangan,” ujarnya. Dia menambahkan, rehabilitasi mangrove juga krusial untuk mengurangi banjir rob dan abrasi di daerah pesisir seperti Demak dan Pekalongan.

Dalam kesempatan itu, Diaz menyinggung bahwa pembangunan berkelanjutan tidak boleh menjadi oksimoron, dua hal yang bertentangan. PP ini hadir untuk mengakhiri kontradiksi itu.

Read also:  BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ia menambahkan, PP ini tidak hanya mengatur teknis penyusunan RPPLH, tetapi juga menjadi dasar kebijakan nasional dalam menyesuaikan tata ruang, mitigasi bencana, hingga perlindungan biodiversitas.

Menurut Diaz, jika semua daerah mengikuti panduan dalam PP tersebut maka bencana banjir di Jakarta, abrasi di pesisir utara Jawa, dan kerusakan ekosistem lain dapat dikendalikan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST...

WN Tiongkok Jadi Tersangka Penyelundupan Burung Dilindungi, Modus Paralon dalam Koper

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) menetapkan warga negara Tiongkok berinisial YJ (51) sebagai tersangka kasus penyelundupan...

DPRD Jadi Kunci Transformasi Sampah, Menteri LH Tekankan Peran Anggaran dan Regulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan peran strategis Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah nasional, terutama...

Penghentian Open Dumping Tak Bisa Ditawar, KLH Dorong Percepatan Pemilahan Sampah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen penghentian praktik open dumping. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi...

TOP STORIES

Dorong Lingkungan Tangguh Bencana, PEP Tarakan Gelar Pelatihan Kebakaran

Ecobiz.asia -- PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field menggelar Sosialisasi dan Edukasi Bencana Kebakaran untuk masyarakat di tiga kelurahan sekitar wilayah operasinya di Kota...

KLH Tempuh Jalur Pidana Kasus Longsor di Bantargebang, Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan akan menempuh jalur pidana terhadap pelanggaran tata kelola sampah, menyusul kasus longsor di TPST...

Analisis Permenhut 6/2026: Kredit Karbon Kehutanan Siap Masuk Pasar Internasional

Ecobiz.asia - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi menetapkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tata cara perdagangan karbon...

Paradoks Persemaian Kehutanan Indonesia

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia -...

Chinese National Named Suspect in Smuggling Protected Indonesian Birds Hidden in PVC Pipes

Ecobiz.asia — Indonesia’s Forestry Law Enforcement Agency for the Java, Bali, and Nusa Tenggara region (Jabalnusra) has named a Chinese national, identified as YJ...