Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan karpet merah bagi investasi hijau pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) dengan menjanjikan sejumlah insentif seperti perizinan terpadu lintas kementerian, insentif investasi, serta solusi impor perangkat teknologi guna mempercepat realisasi proyek di lapangan.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemerintah telah mengintegrasikan sistem perizinan PSEL bersama Kementerian Investasi/BKPM, sekaligus menyiapkan mekanisme pengelolaan aset yang transparan untuk menjamin kepastian usaha.
“Kami menyiapkan perizinan terpadu dan ruang inovasi, termasuk solusi impor perangkat teknologi agar operasional PSEL tidak terhambat. Ini adalah investasi hijau yang kami kawal serius,” kata Hanif di Jakarta, Selasa (17/12/2025).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang menargetkan pengelolaan sampah nasional 100 persen pada 2029 melalui percepatan pembangunan PSEL berbasis aglomerasi wilayah. Pemerintah menilai pendekatan lintas daerah diperlukan agar proyek memiliki skala ekonomi yang memadai.
Percepatan PSEL diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KLH/BPLH, Kementerian Investasi/BKPM, serta Danantara.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menyepakati pengembangan PSEL dalam dua tahap. Setelah tahap awal di Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Tangerang Raya, tahap kedua mencakup Surabaya Raya, Lampung Raya, dan Serang Raya.
Hanif menjelaskan skema aglomerasi mensyaratkan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari untuk menjamin keekonomian proyek. Salah satu contoh penerapan skema ini direncanakan di Lampung dengan kebutuhan lahan sekitar 20 hektare.
Minat investor terhadap program PSEL Indonesia juga datang dari berbagai negara. Chief Investment Officer Danantara Pandu Patria Sjahrir menyebut proyek PSEL Indonesia mendapat respons luas dari komunitas global, termasuk dari kawasan Timur Tengah, China, Jepang, dan puluhan negara lain yang telah lolos tahap kualifikasi awal.
Pemerintah memproyeksikan fasilitas PSEL akan menjadi tulang punggung sistem pengelolaan sampah nasional yang terintegrasi dengan TPS 3R dan TPST RDF. Dengan kapasitas pengolahan sekitar 14.000 ton sampah per hari, PSEL ditargetkan menyerap hampir 10 persen timbulan sampah nasional pada 2029.
KLH/BPLH menyatakan percepatan PSEL tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan persoalan sampah, tetapi juga mendorong ekonomi sirkular, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan bauran energi terbarukan, dengan tempat pembuangan akhir hanya menerima residu yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan kembali. ***




