Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan adanya indikasi kuat perburuan liar atas kematian seekor gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

BBKSDA Riau menerima laporan temuan bangkai gajah tersebut dari pihak perusahaan pada Senin, 2 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak PT RAPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Februari 2026.

Read also:  Menteri Energi Bangladesh Apresiasi Inovasi PLN Nusantara Power

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.

Kondisi bangkai ditemukan tanpa bagian kepala, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Supartono dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Read also:  Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Menurut dia, kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia. Aparat gabungan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian gajah serta mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat.

BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Supartono menambahkan, regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan konservasi. “Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum sebagai bentuk komitmen negara melindungi populasi gajah sumatera yang kian terancam,” katanya.

Read also:  Tren Hotspot Menurun, Menhut Minta Tetap Waspada Karhutla

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, menurut BBKSDA Riau, akan disampaikan secara resmi sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Tawarkan Energi Hijau untuk Tarik Investasi Data Center

Ecobiz.asia — Pemerintah menawarkan potensi energi baru terbarukan (EBT) Indonesia untuk menarik investasi pusat data (data center), seiring meningkatnya kebutuhan listrik industri digital. Potensi...

Bahlil Assures No Increase in Subsidized Fuel Prices through End-2026

Ecobiz.asia - Energy and Mineral Resources Minister Bahlil Lahadalia has assured that subsidized fuel prices will not increase through the end of 2026, in...

Pemerintah Kebut PLTS 100 GW, Investasi Dibutuhkan Capai US$73 Miliar

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) yang ditargetkan rampung dalam tiga tahun. Program tersebut diperkirakan membutuhkan...

Industri Tambang Kejar Ekspansi dan Hilirisasi, Kebutuhan Listrik Andal Ikut Melonjak

Ecobiz.asia — Kebutuhan energi industri pertambangan meningkat seiring ekspansi produksi dan hilirisasi, tetapi pelaku usaha menghadapi tantangan menjaga keandalan listrik sekaligus menekan emisi dari...

Elektrifikasi Industri Didorong untuk Pangkas Emisi dan Biaya Energi

Ecobiz.asia — Elektrifikasi mulai didorong sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus menekan emisi industri berat yang masih banyak menggunakan bahan bakar...

TOP STORIES

Aceh Tamiang, Fairatmos, Manka Explore Blue Carbon Potential Across 24,000 Hectares of Mangroves

Ecobiz.asia – The Aceh Tamiang administration, climate technology company Fairatmos and Mandala Katalika (Manka) have signed a cooperation agreement to explore a mangrove-based blue...

Isometric Perluas Pasar ke Kredit Karbon Pencegahan Deforestasi, Siapkan Protokol Baru

Ecobiz.asia – Lembaga sertifikasi kredit karbon Isometric memperluas cakupan ke proyek pencegahan deforestasi dengan menyiapkan protokol baru yang ditujukan untuk memperkuat kredibilitas kredit karbon...

JDS dan ITB Bahas Tantangan dan Peluang CCS/CCUS di Indonesia

Ecobiz.asia — Pengembangan Carbon Capture and Storage (CCS) dan Carbon Capture, Utilization and Storage (CCUS) di Indonesia membutuhkan pemahaman lintas disiplin, mulai dari teknologi...

Indonesia Tawarkan Energi Hijau untuk Tarik Investasi Data Center

Ecobiz.asia — Pemerintah menawarkan potensi energi baru terbarukan (EBT) Indonesia untuk menarik investasi pusat data (data center), seiring meningkatnya kebutuhan listrik industri digital. Potensi...

Wärtsilä: Fleksibilitas Sistem Listrik Penting untuk Percepatan EBT dan Ekonomi Digital

Ecobiz.asia -- Percepatan energi terbarukan dan pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia membutuhkan sistem kelistrikan yang lebih fleksibel agar peningkatan pasokan listrik bersih tetap berjalan...