Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan adanya indikasi kuat perburuan liar atas kematian seekor gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala di areal kerja PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Riau.

BBKSDA Riau menerima laporan temuan bangkai gajah tersebut dari pihak perusahaan pada Senin, 2 Februari 2026. Menindaklanjuti laporan itu, tim BBKSDA Riau bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau dan pihak PT RAPP melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa, 3 Februari 2026.

Read also:  Pembalakan Liar di Cagar Alam Napabalano, Gakkum Kehutanan Tetapkan Satu Tersangka

Kepala BBKSDA Riau Supartono mengatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun.

Kondisi bangkai ditemukan tanpa bagian kepala, yang menguatkan dugaan adanya tindak pidana perburuan liar dan pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Supartono dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).

Read also:  Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Menurut dia, kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia. Aparat gabungan saat ini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian gajah serta mengidentifikasi pelaku dan jaringan yang terlibat.

BBKSDA Riau menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Supartono menambahkan, regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas kejahatan konservasi. “Kami memastikan penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum sebagai bentuk komitmen negara melindungi populasi gajah sumatera yang kian terancam,” katanya.

Read also:  Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

BBKSDA Riau juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan maupun perdagangan satwa liar serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, menurut BBKSDA Riau, akan disampaikan secara resmi sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di...

TOP STORIES

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri’s Recycled Plastic Used for Plastic Asphalt at Java 9 & 10 Power Plant

Ecobiz.asia — Indonesian petrochemical producer PT Chandra Asri Pacific Tbk has supplied recycled plastic material for plastic asphalt used in road construction within the...

President Prabowo Prepares Decree on Elephant Protection, Task Force for National Park Financing

Ecobiz.asia — Indonesia's President Prabowo Subianto is preparing two strategic policies to strengthen wildlife conservation and the management of protected areas, including a presidential...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...