Ecobiz.asia — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla, menurut dia, harus didasarkan pada bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran serta tanggung jawab masing-masing pihak.
Sadino menyampaikan hal tersebut dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla” yang dipandu Sugijanto dan menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah, Senin (19/10/2026).
Sadino mengatakan, pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan larangan dan pengawasan. Pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa perlu memperkuat edukasi serta menyediakan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar agar masyarakat tidak bergantung pada praktik pembakaran.
Menurut dia, pengawasan menghadapi tantangan karena aktivitas masyarakat dapat berlangsung jauh dari permukiman dan akses ke kawasan hutan relatif terbuka. Edukasi mengenai bahaya kebakaran juga perlu menjangkau masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino.
Dalam penegakan hukum, ia menekankan pentingnya pemeriksaan objektif untuk memastikan sumber api dan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari lokasi lain.
“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujarnya.
Sementara itu, Erwansyah mengatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib mematuhi ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar dan kewajiban melakukan pencegahan serta pengendalian karhutla.
“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” kata Erwansyah.
Ia menjelaskan, perusahaan anggota APHI melakukan berbagai upaya pencegahan, antara lain menyediakan sarana dan prasarana pemadaman, membentuk regu pemadam, memantau titik panas, melakukan patroli, serta berkoordinasi dengan masyarakat.
Erwansyah juga mengingatkan bahwa kebakaran di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebabnya. Api dapat berasal dari luar wilayah konsesi dan merambat ke kawasan perusahaan. Karena itu, penentuan tanggung jawab hukum harus mempertimbangkan asal api, penyebab kebakaran, serta pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian oleh masing-masing pihak.
Menurut dia, perusahaan juga kerap membantu pemadaman di luar wilayah konsesi melalui pengerahan personel, peralatan, dan logistik. Kontribusi tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi penanganan karhutla, tanpa mengesampingkan kewajiban hukum perusahaan.
Selain evaluasi regulasi, Erwansyah mendorong penguatan kelembagaan agar koordinasi dan komando dalam pencegahan maupun pemadaman kebakaran lebih efektif. Saat ini, satuan pengendalian kebakaran telah terbentuk di berbagai tingkat, mulai dari unit pengelolaan hutan dan perusahaan perkebunan hingga pemerintah daerah. Namun, hubungan kerja dan komando antarsatuan masih perlu diperjelas.
“Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif. Memang harus secara gotong royong,” ujarnya.
Erwansyah menambahkan, APHI menyebarluaskan informasi prakiraan cuaca dan iklim kepada perusahaan anggota untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Di tingkat tapak, pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, sosialisasi, serta pemasangan papan imbauan larangan membakar. ***




