Pakar Hukum Dorong Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penanganan karhutla, menurut dia, harus didasarkan pada bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran serta tanggung jawab masing-masing pihak.

Sadino menyampaikan hal tersebut dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla” yang dipandu Sugijanto dan menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Erwansyah, Senin (19/10/2026).

Sadino mengatakan, pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan larangan dan pengawasan. Pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa perlu memperkuat edukasi serta menyediakan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar agar masyarakat tidak bergantung pada praktik pembakaran.

Read also:  MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Menurut dia, pengawasan menghadapi tantangan karena aktivitas masyarakat dapat berlangsung jauh dari permukiman dan akses ke kawasan hutan relatif terbuka. Edukasi mengenai bahaya kebakaran juga perlu menjangkau masyarakat yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino.

Dalam penegakan hukum, ia menekankan pentingnya pemeriksaan objektif untuk memastikan sumber api dan penyebab kebakaran, termasuk kemungkinan api merambat dari lokasi lain.

“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujarnya.

Sementara itu, Erwansyah mengatakan perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib mematuhi ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar dan kewajiban melakukan pencegahan serta pengendalian karhutla.

“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” kata Erwansyah.

Read also:  Sustainability Report Berbasis PSPK 1 dan 2 Mulai 2027, Perusahaan Perlu Segera Bersiap

Ia menjelaskan, perusahaan anggota APHI melakukan berbagai upaya pencegahan, antara lain menyediakan sarana dan prasarana pemadaman, membentuk regu pemadam, memantau titik panas, melakukan patroli, serta berkoordinasi dengan masyarakat.

Erwansyah juga mengingatkan bahwa kebakaran di dalam konsesi tidak serta-merta membuktikan perusahaan sebagai penyebabnya. Api dapat berasal dari luar wilayah konsesi dan merambat ke kawasan perusahaan. Karena itu, penentuan tanggung jawab hukum harus mempertimbangkan asal api, penyebab kebakaran, serta pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian oleh masing-masing pihak.

Menurut dia, perusahaan juga kerap membantu pemadaman di luar wilayah konsesi melalui pengerahan personel, peralatan, dan logistik. Kontribusi tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi penanganan karhutla, tanpa mengesampingkan kewajiban hukum perusahaan.

Read also:  Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Selain evaluasi regulasi, Erwansyah mendorong penguatan kelembagaan agar koordinasi dan komando dalam pencegahan maupun pemadaman kebakaran lebih efektif. Saat ini, satuan pengendalian kebakaran telah terbentuk di berbagai tingkat, mulai dari unit pengelolaan hutan dan perusahaan perkebunan hingga pemerintah daerah. Namun, hubungan kerja dan komando antarsatuan masih perlu diperjelas.

“Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif. Memang harus secara gotong royong,” ujarnya.

Erwansyah menambahkan, APHI menyebarluaskan informasi prakiraan cuaca dan iklim kepada perusahaan anggota untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Di tingkat tapak, pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, sosialisasi, serta pemasangan papan imbauan larangan membakar. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Bali Butuh Rp623,28 Triliun untuk Capai Emisi Nol Bersih 2045, Kesiapan Proyek Jadi Tantangan

Ecobiz.asia – Provinsi Bali membutuhkan investasi hijau sebesar Rp623,28 triliun hingga 2045 untuk mencapai target emisi nol bersih. Namun, keterbatasan fiskal daerah dan kesiapan...

Negosiasi INC on Plastic Pollution Alot, Indonesia Tak Tinggal Diam Tangani Sampah Plastik

Ecobiz.asia – Negosiasi perjanjian internasional untuk mengatasi polusi plastik, Intergovernmental Negotiating Committee (INC) on Plastic Pollution* masih menemui jalan buntu meski telah berlangsung sejak...

TOP STORIES

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

BPGMN Tidak Sama dengan BRGM

Oleh:  Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Dengan dilantiknya Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., sebagai Kepala Badan...

PLN EPI Gandeng GETI, Kembangkan Energi dari Limbah

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT Geoenviron Engineering Technology Indonesia (GETI), anak perusahaan Beijing Geoenviron Engineering & Technology Inc....

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...

Sukses Ubah Emisi Karbon Jadi Soda Ash Bernilai Ekonomi, Kemenperin Dorong Teknologi CCU

Ecobiz.asia – Kementerian Perindustrian mendorong perluasan penerapan teknologi Carbon Capture and Utilization (CCU) untuk menekan emisi sekaligus menghasilkan produk bernilai ekonomi dari pemanfaatan kembali...