KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Salah satu perubahan penting dalam aturan tersebut adalah penghapusan Pasal 25 yang sebelumnya mengatur mengenai ekspor pasir laut.

Regulasi yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono pada 5 Maret 2026 ini merupakan perubahan kedua atas Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 tentang peraturan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Read also:  PLN Indonesia Power Siagakan 114 Posko dan 12.597 Personel Jelang Idulfitri 1447 H

Penyesuaian dilakukan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 yang merevisi kebijakan pengelolaan sedimentasi laut.

Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menghapus sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 41. Penghapusan Pasal 25 menjadi sorotan karena pasal tersebut sebelumnya menjadi dasar pengaturan ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi.

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Selain itu, Permen KP 6/2026 juga mengubah beberapa ketentuan lain, antara lain terkait definisi dan pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut, mekanisme perencanaan pembersihan sedimen, serta proses verifikasi dan evaluasi permohonan izin pemanfaatan pasir laut oleh pelaku usaha.

Dalam aturan yang direvisi, pemanfaatan hasil sedimentasi laut ditegaskan diprioritaskan untuk kebutuhan material dalam negeri, khususnya berupa pasir laut yang dihasilkan dari kegiatan pembersihan sedimentasi.

Read also:  PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Permen KP Nomor 6 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan menjadi dasar terbaru bagi pengelolaan, pemanfaatan, serta pengendalian hasil sedimentasi di wilayah laut Indonesia. ***

Link download Permen KP No 6/2026 : KLIK

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

PHE Sebut Kolaborasi dengan Industri Asuransi Penting bagi Keberlanjutan Hulu Migas

Ecobiz.asia -- Peningkatan aktivitas dan produksi hulu minyak dan gas bumi (migas) nasional dalam beberapa tahun ke depan dinilai membuka peluang besar bagi industri...

Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan menangkap seorang tersangka berinisial AH (40) yang diduga menjadi aktor kunci jaringan pembalakan liar di...

TOP STORIES

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

Indonesia Prepares Seagrass Emissions Baseline to Strengthen Blue Carbon Management

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries is preparing a greenhouse gas emissions baseline for seagrass ecosystems as part of efforts to...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri’s Recycled Plastic Used for Plastic Asphalt at Java 9 & 10 Power Plant

Ecobiz.asia — Indonesian petrochemical producer PT Chandra Asri Pacific Tbk has supplied recycled plastic material for plastic asphalt used in road construction within the...