Kementerian Kehutanan Geser Lokasi Rehabilitasi DAS PPKH Perusahaan Tambang ke Tesso Nilo

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan memutuskan untuk mengalihkan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan tambang pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. 

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis mempercepat pemulihan ekosistem TNTN yang rusak akibat ekspansi perkebunan sawit ilegal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025) menjelaskan Kemenhut telah menyiapkan rencana pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo melalui penanaman pada lahan seluas kurang lebih 8.000 hektare, dengan jenis tanaman cepat tumbuh seperti jabon, ketapang, dan pulai.

Read also:  Tak Lagi Fokus Kayu, Kemenhut Buka 5,67 Juta Hektare Hutan untuk Pangan, Energi dan Karbon

Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024

“Termasuk melakukan penggeseran lokasi rehab DAS yang menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan tambang,” kata Raja Juli.

Berdasarkan data Kemenhut, pada tahun 2024 lalu tercatat kewajiban rehabilitasi DAS oleh 1.391 PPKH saat ini mencakup lahan seluas 621.564,22 hektare. 

Dari jumlah tersebut, telah dikeluarkan SK Penetapan untuk 1.200 PPKH yang mencakup total 582.217,16 hektare.

Dalam paparannya, Menteri menjelaskan bahwa kegiatan penertiban kawasan hutan di TNTN telah dilakukan sejak 27 Mei 2025 oleh Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas TKH), dan masih berlangsung hingga kini. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan hukum.

Read also:  Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Pendekatan persuasif dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, patroli, penjagaan, serta penggalangan dukungan masyarakat untuk menghindari konflik di lapangan. 

Di sisi lain, pendekatan hukum ditempuh melalui pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala dusun, RT/RW, pemilik kebun dan pabrik sawit, pekerja, kelompok adat, serta para pengumpul buah sawit ilegal.

Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

Sejauh ini, tim gabungan telah memusnahkan kebun sawit ilegal seluas 12,5 hektare, membongkar pondok-pondok liar, memasang plang larangan dan tanda peringatan di 28 lokasi. 

Read also:  PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Untuk sawit berumur lebih dari lima tahun, langkah awal berupa pemasangan plang telah dilakukan sebelum tindakan lebih lanjut.

Upaya pengamanan kawasan juga terus diperkuat, termasuk pembangunan pos penjagaan Satgas TKH dan parit gajah di sekitar pos. 

Selain itu, Kementerian berencana membangun sistem patroli gabungan dan mempertegas batas kawasan dengan pemasangan patok batas dan penandaan setiap 100 meter.

Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPR atas dukungan terhadap langkah-langkah penertiban ini. “Ini adalah komitmen bersama untuk menyelamatkan kawasan konservasi strategis yang selama ini terancam oleh aktivitas ilegal,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...