Ecobiz.asia — Indonesia akan mendorong realisasi dukungan pendanaan, penguatan kapasitas, dan bantuan teknis bagi negara berkembang dalam pelaksanaan transisi energi berkeadilan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, pada 9–20 November 2026.
Salah satu agenda yang dibawa adalah operasionalisasi Just Transition Mechanism (JTM), mekanisme yang dirancang untuk memperkuat kerja sama internasional agar transisi menuju ekonomi rendah emisi berlangsung secara adil dan inklusif.
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup Irawan Assad mengatakan, transisi energi tidak dapat dibebankan dengan cara yang sama kepada seluruh negara karena setiap negara memiliki kapasitas, kebutuhan energi, dan prioritas pembangunan berbeda.
“Pelaksanaan transisi berkeadilan akan sulit dilakukan apabila negara berkembang tidak memperoleh dukungan yang memadai,” kata Irawan dalam diskusi Road to COP31 Series: Two Years of Prabowo-Gibran: Assessing Indonesia’s Energy and Climate Policies Ahead of COP31 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Irawan, Indonesia mendukung pembahasan United Arab Emirates Just Transition Work Programme (UAE JTWP) dan operasionalisasi JTM berdasarkan konsensus. Dukungan internasional, kata dia, perlu diwujudkan dalam bantuan yang dapat diakses negara berkembang, bukan berhenti pada kesepakatan dalam perundingan.
JTM merupakan mekanisme di bawah kerangka Persetujuan Paris yang bertujuan memperkuat kerja sama internasional, bantuan teknis, peningkatan kapasitas, dan pertukaran pengetahuan untuk mendukung transisi berkeadilan.
Mekanisme ini diputuskan untuk dikembangkan pada Konferensi Perubahan Iklim PBB di Belém, Brasil, pada 2025. Proses operasionalisasinya menjadi bagian dari agenda perundingan menuju COP31.
Sementara itu, UAE JTWP merupakan program kerja yang dibentuk di bawah Persetujuan Paris untuk membahas jalur transisi berkeadilan menuju pencapaian tujuan iklim.
Program ini mencakup dimensi energi, sosial-ekonomi, ketenagakerjaan, perlindungan sosial, dan kerja sama internasional dengan tetap mempertimbangkan prioritas pembangunan nasional masing-masing negara.
Indonesia menekankan bahwa kedua agenda tersebut perlu berpijak pada prinsip keadilan, kesetaraan, serta Common but Differentiated Responsibilities and Respective Capabilities (CBDR-RC), yakni prinsip bahwa semua negara memiliki tanggung jawab bersama dalam menangani perubahan iklim, tetapi tingkat tanggung jawab dan kapasitasnya berbeda.
Irawan mencontohkan perbedaan kondisi antara negara kepulauan kecil seperti Tuvalu dan Indonesia. Dia menyebut Tuvalu yang berpenduduk sekitar 12.000 jiwa telah menggunakan energi terbarukan dalam porsi besar. Kondisi tersebut, menurut dia, tidak dapat disamakan begitu saja dengan Indonesia yang memiliki wilayah luas dan kebutuhan energi jauh berbeda.
Karena itu, kebijakan transisi energi perlu disesuaikan dengan kondisi nasional agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi negara berkembang. ***




