Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menegaskan penguatan kepastian hukum pasar karbon Indonesia melalui implementasi Perpres 110/2025, yang menjadi fondasi utama mekanisme perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengatakan Perpres tersebut menjadi tonggak penting yang memastikan seluruh unit karbon berbasis kehutanan—mulai dari reforestasi, restorasi mangrove hingga agroforestri—dapat diperdagangkan baik di pasar domestik maupun internasional.
Sebagai bentuk kesiapan, Kementerian Kehutanan telah menyelaraskan sejumlah regulasi utama, meliputi revisi Permen 7/2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Kehutanan, Permen 8/2021 tentang Penataan Hutan dan Perencanaan Pengelolaan Hutan, Permen 9/2021 tentang Perhutanan Sosial, serta aturan baru pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
“Langkah ini memastikan jalur regulasi yang jelas, terintegrasi, dan siap mendukung implementasi penuh pasar karbon nasional,” ujar Rohmat saat membuka Global Carbon Summit Indonesia 2025 di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Ia menegaskan bahwa pengembangan instrumen nilai ekonomi karbon merupakan bagian dari strategi besar Indonesia untuk menjadikan solusi berbasis alam (Nature-based Solutions/NbS) sebagai motor pertumbuhan hijau. Selain pengurangan emisi di 48,69 juta hektare kawasan berhutan, Indonesia menyiapkan peluang penghilangan emisi melalui afforestation, reforestation, dan revegetation di sedikitnya 12 juta hektare.
Di sisi sosial, Rohmat menekankan perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare serta rencana pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dalam empat tahun ke depan sebagai pilar karbon berbasis komunitas. “Ini membuka ruang besar bagi skema karbon yang adil, inklusif, dan memberi manfaat bagi masyarakat sebagai penjaga hutan,” katanya.
Ia juga menyoroti kemitraan global yang tengah diperkuat Kemenhut, termasuk kerja sama dengan IETA dan ICVCM, untuk membangun kapasitas teknis, membuka akses pengetahuan, dan meningkatkan keterhubungan Indonesia dengan pasar karbon internasional.
Rohmat menegaskan strategi Kemenhut ke depan mencakup kejelasan aturan, adopsi standar MRV berkelas global, pemanfaatan teknologi, serta mobilisasi investasi institusi untuk proyek mitigasi berbasis alam.
“Indonesia telah memasuki era baru—dari negara pemilik hutan tropis terbesar menjadi pusat pengembangan pasar karbon berintegritas tinggi,” ujarnya. ***




