Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mempercepat penyusunan empat peraturan turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon nasional dan memastikan integritas serta transparansi pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di sektor kehutanan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki dalam sesi Ministerial Dialogue bertema “Accelerating Climate Action through Inclusive and Integrated National Policies” di Paviliun Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim ke-30 (COP30) UNFCCC di Belém, Brasil, Senin (10/11/2025).
“Kemenhut tengah menyiapkan empat regulasi turunan untuk memperkuat tata kelola pasar karbon, termasuk revisi Permen Nomor 7/2023, Permen Nomor 8/2021, dan Permen Nomor 9/2021, serta penyusunan aturan baru mengenai pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi,” kata Rohmat.
Ia menegaskan, regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum kokoh dalam membangun sistem pasar karbon yang kredibel, transparan, dan inklusif.
Rohmat menjelaskan, terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menandai tonggak penting dalam memperkuat peran sektor kehutanan sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.
Regulasi itu memastikan manfaat pasar karbon tidak hanya mendukung target iklim nasional, tetapi juga memberi dampak ekonomi langsung bagi masyarakat melalui program perhutanan sosial dan rehabilitasi lahan kritis.
“Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menjaga dan mengelola hutan berhak menikmati pendapatan dari upaya pelestarian yang mereka lakukan,” ujarnya.
Kemenhut juga memperluas kolaborasi internasional. Pada Oktober 2025, lembaga tersebut menandatangani nota kesepahaman dengan International Emission Trading Association (IETA) untuk memperkuat kerja sama peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta memperluas peran sektor swasta dalam pengembangan pasar karbon nasional.
Ia menambahkan, arah pembangunan kehutanan kini difokuskan pada reformasi kelembagaan, modernisasi tata kelola, dan penyeimbangan pertumbuhan ekonomi dengan integritas lingkungan.
Untuk mendukung transformasi tersebut, Kemenhut menjalankan lima program prioritas: digitalisasi layanan kehutanan, pengakuan hutan adat, optimalisasi hasil hutan bukan kayu melalui agroforestri, penguatan konservasi, serta kebijakan satu peta untuk mencegah konflik lahan.
Transformasi ini menghasilkan berbagai capaian, di antaranya penurunan luas kebakaran hutan dari 2,6 juta hektare pada 2015 menjadi sekitar 213 ribu hektare pada 2025, modernisasi 57 taman nasional, serta pengembangan ekowisata berkelanjutan.
Kemenhut juga mendorong proyek restorasi hutan bernilai ekonomi, seperti kemitraan senilai 150 juta dolar AS di Taman Nasional Way Kambas yang menciptakan 750 lapangan kerja dan melindungi gajah Sumatra. Di Aceh, Peusangan Elephant Conservation Initiative melindungi 100 gajah liar di kawasan seluas 20.000 hektare.
Melalui pendekatan Multi Usaha Kehutanan (MUK), pemegang izin kini dapat mengembangkan usaha nonkayu seperti madu, rotan, dan jasa lingkungan berbasis karbon, yang diproyeksikan menciptakan lebih dari 240.000 lapangan kerja hijau.
Kemenhut juga memperluas Perhutanan Sosial yang kini mencakup 8,4 juta hektare dan memberi manfaat bagi 1,4 juta rumah tangga. Untuk memperkuat akses pembiayaan, skema ini telah dimasukkan ke dalam Taksonomi Hijau Nasional oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Keberhasilan Indonesia dalam mengatasi perubahan iklim bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, masyarakat, dan mitra internasional. Bagi negara berhutan tropis seperti kita, kerja sama bukan pilihan, melainkan keharusan,” tegas Rohmat.
Ia menambahkan, Indonesia siap menjadi pusat pasar karbon global dengan kredit karbon berkualitas tinggi yang mendukung ambisi iklim dunia sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Dalam forum COP30, Kemenhut juga mengampanyekan tema “Indonesia: From Rainforest to Global Carbon Hub and Marketplace”, sejalan dengan terbitnya Perpres 110/2025 yang menegaskan kesiapan Indonesia dalam perdagangan karbon internasional. ***




