Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan sampah oleh produsen. Aturan baru tersebut akan menggantikan PermenLHK Nomor P.75 Tahun 2019 dan menjadi dasar peta jalan tanggung jawab produsen periode 2028–2037.
Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan aturan baru harus memastikan seluruh produsen memiliki kewajiban yang sama dalam menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR), sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil.
“Semua perusahaan harus punya kewajiban yang sama untuk melakukan EPR, sekarang kita punya banyak waktu untuk menyerap aspirasi dari masing-masing pemangku kepentingan agar kita dapat menciptakan playing field yang level untuk semua produsen,” kata Diaz dalam forum konsultasi publik di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan PermenLHK P.75/2019 menunjukkan masih rendahnya kepatuhan produsen.
Dari 842 produsen yang telah mendapatkan pembinaan, baru 386 produsen yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 79 produsen yang menyampaikan peta jalan dan baru 28 produsen yang merealisasikan serta melaporkan komitmennya.
Meski tingkat kepatuhan masih rendah, volume pengurangan sampah yang dilaporkan produsen menunjukkan peningkatan, dari 217 ribu ton pada 2024 menjadi sekitar 242 ribu ton pada 2025.
“Rancangan ini disusun sebagai peraturan pengganti, bukan revisi dari PermenLHK P.75 Tahun 2019,” kata Vinda.
Regulasi baru tersebut akan mengubah lebih dari 50 persen substansi dan struktur aturan lama. KLH/BPLH menargetkan regulasi ditetapkan pada November 2026, dengan masa sosialisasi hingga Mei 2027. Kewajiban penuh pengurangan sampah oleh produsen mulai berlaku pada 2028 dan akan menjadi dasar perencanaan tahunan hingga 2037.
Vinda mengatakan sejumlah persoalan dalam aturan sebelumnya menjadi dasar perombakan regulasi, antara lain belum adanya mekanisme kolektif, terbatasnya instrumen penegakan hukum, belum tersedia payung hukum pembiayaan bersama, praktik free-riding oleh produsen yang tidak menjalankan kewajiban, serta belum terintegrasinya rantai pengelolaan dengan pelaku daur ulang di tingkat tapak.
Dalam rancangan aturan baru, tanggung jawab produsen akan diperluas dari tahap desain produk hingga pengelolaan sampah pascakonsumsi.
“Secara prinsip, peraturan ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah yang berasal dari produk, kemasan, dan/atau wadah yang mereka hasilkan, mulai dari tahap desain hingga sampai pengelolaan akhir,” ujar Vinda.
Untuk memperkuat penerapan EPR, KLH/BPLH menyiapkan enam instrumen utama, yakni pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO), dewan pengawas PRO, sistem informasi dan registrasi terpadu, mekanisme pembiayaan berbasis iuran dan modulasi, pencantuman simbol dan label pada kemasan, serta integrasi pengawasan dan penegakan hukum dengan instrumen persetujuan lingkungan.
Melalui skema modulasi, besaran iuran yang dibayarkan produsen kepada PRO akan mempertimbangkan desain kemasan. Kemasan yang lebih mudah didaur ulang dikenai iuran lebih rendah, sedangkan kemasan yang sulit didaur ulang dikenai iuran lebih tinggi.
KLH/BPLH juga memastikan pengetatan tanggung jawab produsen tidak menghambat inovasi industri dalam pengembangan kemasan ramah lingkungan.
“Yang paling penting adalah jangan sampai menutup inovasi, kita perlu diskusi bagaimana kita bisa mengakomodir inovasi yang baik dan sudah ada, tapi jangan sampai inovasi mengganggu ekosistem yang akan dikembangkan,” kata Diaz.
Selain sanksi administratif dan publikasi terbuka bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban, pemerintah menyiapkan insentif bagi produsen yang konsisten menjalankan tanggung jawabnya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, KLH/BPLH bersama NPAP–EPR Working Group juga meluncurkan EPR Knowledge Portal untuk menjaring masukan publik. Konsultasi tersebut dibuka hingga 9 Oktober 2026. ***




