Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan sampah oleh produsen. Aturan baru tersebut akan menggantikan PermenLHK Nomor P.75 Tahun 2019 dan menjadi dasar peta jalan tanggung jawab produsen periode 2028–2037.

Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH Diaz Hendropriyono mengatakan aturan baru harus memastikan seluruh produsen memiliki kewajiban yang sama dalam menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR), sekaligus menciptakan persaingan usaha yang adil.

“Semua perusahaan harus punya kewajiban yang sama untuk melakukan EPR, sekarang kita punya banyak waktu untuk menyerap aspirasi dari masing-masing pemangku kepentingan agar kita dapat menciptakan playing field yang level untuk semua produsen,” kata Diaz dalam forum konsultasi publik di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun KLH/BPLH Vinda Damayanti Ansjar mengatakan evaluasi terhadap pelaksanaan PermenLHK P.75/2019 menunjukkan masih rendahnya kepatuhan produsen.

Read also:  WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Dari 842 produsen yang telah mendapatkan pembinaan, baru 386 produsen yang mendaftar. Dari jumlah tersebut, hanya 79 produsen yang menyampaikan peta jalan dan baru 28 produsen yang merealisasikan serta melaporkan komitmennya.

Meski tingkat kepatuhan masih rendah, volume pengurangan sampah yang dilaporkan produsen menunjukkan peningkatan, dari 217 ribu ton pada 2024 menjadi sekitar 242 ribu ton pada 2025.

“Rancangan ini disusun sebagai peraturan pengganti, bukan revisi dari PermenLHK P.75 Tahun 2019,” kata Vinda.

Regulasi baru tersebut akan mengubah lebih dari 50 persen substansi dan struktur aturan lama. KLH/BPLH menargetkan regulasi ditetapkan pada November 2026, dengan masa sosialisasi hingga Mei 2027. Kewajiban penuh pengurangan sampah oleh produsen mulai berlaku pada 2028 dan akan menjadi dasar perencanaan tahunan hingga 2037.

Vinda mengatakan sejumlah persoalan dalam aturan sebelumnya menjadi dasar perombakan regulasi, antara lain belum adanya mekanisme kolektif, terbatasnya instrumen penegakan hukum, belum tersedia payung hukum pembiayaan bersama, praktik free-riding oleh produsen yang tidak menjalankan kewajiban, serta belum terintegrasinya rantai pengelolaan dengan pelaku daur ulang di tingkat tapak.

Read also:  Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Dalam rancangan aturan baru, tanggung jawab produsen akan diperluas dari tahap desain produk hingga pengelolaan sampah pascakonsumsi.

“Secara prinsip, peraturan ini mewajibkan produsen untuk bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah yang berasal dari produk, kemasan, dan/atau wadah yang mereka hasilkan, mulai dari tahap desain hingga sampai pengelolaan akhir,” ujar Vinda.

Untuk memperkuat penerapan EPR, KLH/BPLH menyiapkan enam instrumen utama, yakni pembentukan Producer Responsibility Organization (PRO), dewan pengawas PRO, sistem informasi dan registrasi terpadu, mekanisme pembiayaan berbasis iuran dan modulasi, pencantuman simbol dan label pada kemasan, serta integrasi pengawasan dan penegakan hukum dengan instrumen persetujuan lingkungan.

Read also:  APHI Dukung Prabowo Koreksi Regulasi Pembakaran Lahan

Melalui skema modulasi, besaran iuran yang dibayarkan produsen kepada PRO akan mempertimbangkan desain kemasan. Kemasan yang lebih mudah didaur ulang dikenai iuran lebih rendah, sedangkan kemasan yang sulit didaur ulang dikenai iuran lebih tinggi.

KLH/BPLH juga memastikan pengetatan tanggung jawab produsen tidak menghambat inovasi industri dalam pengembangan kemasan ramah lingkungan.

“Yang paling penting adalah jangan sampai menutup inovasi, kita perlu diskusi bagaimana kita bisa mengakomodir inovasi yang baik dan sudah ada, tapi jangan sampai inovasi mengganggu ekosistem yang akan dikembangkan,” kata Diaz.

Selain sanksi administratif dan publikasi terbuka bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban, pemerintah menyiapkan insentif bagi produsen yang konsisten menjalankan tanggung jawabnya.

Sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi, KLH/BPLH bersama NPAP–EPR Working Group juga meluncurkan EPR Knowledge Portal untuk menjaring masukan publik. Konsultasi tersebut dibuka hingga 9 Oktober 2026. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

Beralih dari Energi Fosil, Hashim Ungkap Strategi Indonesia Kembangkan PLTS, Nuklir hingga Biofuel

Ecobiz.asia — Pemerintah menyiapkan sejumlah program untuk memperkuat ketahanan energi sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga surya...

Indonesia Sukses Swasembada Beras, Hashim Sebut Perluasan Sawah di Kawasan Hutan tak Lagi Diperlukan

Ecobiz.asia — Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan tercapainya swasembada beras membuat pemerintah tidak lagi melihat kebutuhan untuk memperluas budidaya...

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Regulasi Safeguard AI dan Standar Data Center Hijau

Ecobiz.asia — Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak pemerintah segera menetapkan regulasi safeguard untuk pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan standar data center hijau...

Menhut Ungkap Pengaruh BP-GMN terhadap Konsesi PBPH dan Perkebunan di Lahan Gambut

Ecobiz.asia — Pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BP-GMN) akan membawa pengaruh pada tata kelola kawasan gambut, termasuk pada areal yang dikelola perusahaan...

TOP STORIES

PBPH Antusias Terapkan Multiusaha Kehutanan, Padukan Kayu dengan Agroforestri dan Karbon

Ecobiz.asia — Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mulai melihat model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai peluang untuk mendiversifikasi usaha di tengah tekanan terhadap...

Indonesia’s Nickel Industry Builds End-to-End Value Chain as Downstreaming Boosts Exports

Ecobiz.asia – Indonesia’s nickel industry now spans much of the value chain, from nickel ore processing to battery recycling, as the government’s downstreaming policy...

Indonesia Targets E20 Gasoline Blend by 2027–2028, Eyes E50 to Cut Fuel Imports

Ecobiz.asia – Indonesia plans to introduce a mandatory 20% ethanol blend in gasoline by 2027–2028 and eventually raise the blend to E50 as the...

IATA Warns EU ETS Expansion Could Undermine Global Aviation Carbon Scheme

Ecobiz.asia – The International Air Transport Association (IATA) has warned that proposed changes to the European Union’s Emissions Trading System (EU ETS) could undermine...

IATA Urges Governments to Strengthen CORSIA as Global Aviation Emissions Scheme Enters Next Phase

Ecobiz.asia – The International Air Transport Association (IATA) has called on governments to strengthen the global framework for aviation emissions by ensuring broad participation...