Ecobiz.asia — Akademi Transisi Energi Institute for Essential Services Reform (IESR) akan menyelenggarakan pelatihan Kelas Karbon: Perhitungan Karbon (GHG Accounting) secara daring pada Sabtu, 22 November 2025.
Kegiatan ini digelar untuk menjawab kebutuhan mendesak industri dalam menghitung emisi gas rumah kaca setelah diberlakukannya Peraturan Presiden No. 110/2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
Tutor Akademi Transisi Energi IESR, Gaizca Betha Bianca, menjelaskan bahwa meningkatnya kewajiban pengendalian emisi membuat perusahaan harus memahami dasar-dasar perhitungan emisi, termasuk penyusunan inventarisasi yang sesuai standar.
“Setelah Perpres 110/2025 terbit dan Peta Jalan Dekarbonisasi Kemenperin dirampungkan, perhitungan emisi tidak lagi bisa ditunda. Banyak perusahaan membutuhkan panduan praktis agar tahu harus mulai dari mana,” ujarnya, Senin (10/11/2025)
Pelatihan yang akan berlangsung pukul 09.00–16.00 WIB itu menghadirkan sejumlah ahli dekarbonisasi. Sesi pertama akan membahas dasar-dasar GHG Accounting serta relevansinya terhadap Perpres 110/2025 bersama Lastyo Kuntoaji Lukito, Ketua Umum Association of Carbon Emission Experts Indonesia (ACEXI).
Materi berikutnya akan mengupas perhitungan emisi Scope 1, 2, dan 3, disertai studi kasus oleh Muhammad Faizal Mahmud, validator/verifikator GHG, serta Agusta Samodra Putra, Associate Expert TUV Rheinland.
Sesi terakhir membahas manajemen inventarisasi dan persiapan proses validasi–verifikasi (V&V) yang akan disampaikan oleh Aldi Cahya Muhammad, pakar strategi dekarbonisasi.
Pelatihan ini ditujukan bagi perwakilan perusahaan, praktisi industri, dan profesional yang ingin memahami penyusunan inventarisasi emisi sesuai standar internasional. Peserta akan mendapatkan sertifikat, materi pelatihan, serta sesi diskusi kelompok.
Pendaftaran dibuka melalui tautan s.id/KelasPerhitunganKarbon. ***




