Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama TNI mengamankan tujuh unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. Operasi berlangsung pada 17–18 Desember 2025 di dua lokasi berbeda.
Dari tujuh unit ekskavator yang diamankan, enam unit diduga digunakan untuk penambangan galian C, sementara satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak di kawasan konservasi. Petugas juga mengamankan empat orang berinisial BW, HER, AA, dan V untuk dimintai keterangan.
Operasi penindakan ini melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, serta unsur TNI dari Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda, Subdenpom VI/1-1 Bontang, dan Subdenpom VI/1-3 Sangatta.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran itu diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Pengamanan ini merupakan hasil sinergi antara Gakkum Kehutanan, pengelola taman nasional, dan jajaran TNI untuk melindungi kawasan konservasi dari aktivitas ilegal yang berpotensi menimbulkan kerusakan serius,” ujar Leonardo dikutip Senin (22/12/2025).
Ia menegaskan penyidik akan mendalami kasus tersebut untuk mengungkap aktor lain yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak korporasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan konservasi.
“Ditjen Gakkum Kehutanan akan menindak tegas setiap bentuk perusakan kawasan konservasi, baik oleh perorangan maupun korporasi. Kolaborasi lintas aparat menjadi kunci untuk menekan laju degradasi kawasan hutan,” kata Dwi.
Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung, sementara alat berat yang diamankan ditahan sebagai barang bukti dalam proses penegakan hukum. ***


