Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Orangutan, Lutung, dan Ratusan Satwa Liar ke Thailand

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menetapkan AS (40) sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Aceh pada 1 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat AS dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati.

AS kini ditahan di Rutan Polda Aceh, sementara seluruh barang bukti telah diamankan penyidik. Dari kendaraan yang ditangkap, penyidik menemukan 53 koli berisi satwa dilindungi, termasuk orangutan, lutung, berbagai jenis burung paruh bengkok, kakatua, cenderawasih, rangkong/hornbill, hingga belangkas beku, serta satu koli kerangka yang diduga berasal dari harimau.

Read also:  Ekspor Produk Kayu ke AS Tembus US$1,94 Miliar, RI Andalkan Sertifikasi dan Produk Berkelanjutan

Satwa-satwa tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Aceh untuk proses identifikasi, sedangkan orangutan dan primata sakit dibawa ke PPS Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi.

Kasus ini bermula dari operasi KPPBC TMP C Langsa pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang menemukan satu unit mobil pengangkut satwa eksotis diduga untuk ekspor ilegal. Barang bukti dan pelaku kemudian dilimpahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Read also:  Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi, PP No. 7/1999, PermenLHK P.106/2018 tentang satwa dilindungi, serta Pasal 79 KUHP 2023, dengan ancaman pidana yang berat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan internasional yang memanfaatkan jalur-jalur tikus di pesisir Aceh dan Sumatera Utara.

“Kami bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan pada pelabuhan dan muara yang diduga menjadi jalur keluar satwa,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Read also:  Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada keanekaragaman hayati.

“Kasus ini diduga melibatkan jaringan terorganisir lintas negara. Kami akan berkoordinasi dengan PPATK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pelaku lainnya,” katanya.

Gakkum menyatakan penyidikan akan diperluas untuk membongkar seluruh rantai pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Penguasaan Kehutanan yang Kedodoran

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah Bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Penulis Buku Seputar Hutan dan Kehutanan, dan Membangun Hutan Menjaga Lingkungan) Ecobiz.asia...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...