Gakkum Kehutanan Bongkar Penyelundupan Orangutan, Lutung, dan Ratusan Satwa Liar ke Thailand

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera menetapkan AS (40) sebagai tersangka kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi yang diduga akan dikirim ke Thailand.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Aceh pada 1 Februari 2026, yang menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menjerat AS dengan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati.

AS kini ditahan di Rutan Polda Aceh, sementara seluruh barang bukti telah diamankan penyidik. Dari kendaraan yang ditangkap, penyidik menemukan 53 koli berisi satwa dilindungi, termasuk orangutan, lutung, berbagai jenis burung paruh bengkok, kakatua, cenderawasih, rangkong/hornbill, hingga belangkas beku, serta satu koli kerangka yang diduga berasal dari harimau.

Read also:  Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

Satwa-satwa tersebut telah diserahkan kepada BKSDA Aceh untuk proses identifikasi, sedangkan orangutan dan primata sakit dibawa ke PPS Sibolangit untuk perawatan dan rehabilitasi.

Kasus ini bermula dari operasi KPPBC TMP C Langsa pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Madat, Aceh Timur, yang menemukan satu unit mobil pengangkut satwa eksotis diduga untuk ekspor ilegal. Barang bukti dan pelaku kemudian dilimpahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Read also:  Pemerintah Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Transportasi, Target Terbit Mei 2026

AS dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi, PP No. 7/1999, PermenLHK P.106/2018 tentang satwa dilindungi, serta Pasal 79 KUHP 2023, dengan ancaman pidana yang berat.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya jaringan perdagangan internasional yang memanfaatkan jalur-jalur tikus di pesisir Aceh dan Sumatera Utara.

“Kami bersama Bea Cukai akan meningkatkan pengawasan pada pelabuhan dan muara yang diduga menjadi jalur keluar satwa,” ujarnya, Senin (2/2/2026).

Read also:  KLH Gandeng ITB Bedah Lanskap Rawan Bencana Hidrometeorologi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan serius yang berdampak langsung pada keanekaragaman hayati.

“Kasus ini diduga melibatkan jaringan terorganisir lintas negara. Kami akan berkoordinasi dengan PPATK, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pelaku lainnya,” katanya.

Gakkum menyatakan penyidikan akan diperluas untuk membongkar seluruh rantai pelaku penyelundupan satwa liar yang dilindungi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...