Empat Perusahaan Nikel Nekat Beroperasi Tanpa Izin di Hutan Morowali Meski Sudah Diplang Satgas PKH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menindak aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Operasi yang berlangsung pada 25 Oktober hingga 4 November 2025 itu menemukan empat perusahaan tambang masih beroperasi tanpa izin meski sebelumnya telah dipasang plang larangan oleh Satgas PKH.

Ketua Satgas PKH Halilintar, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, mengatakan hasil validasi lapangan menunjukkan empat perusahaan tetap menambang di kawasan hutan tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 11 truk bermuatan nikel milik PT JJA dan sembilan truk milik PT HGI, yang keduanya merupakan kontraktor tambang PT BMU. Sehari kemudian, tim juga menyita sembilan truk milik PT MMP, kontraktor tambang PT BCPM.

Read also:  Terjebak Asap Karhutla, Orangutan Lemah Diselamatkan dari Kebun Sawit

Kegiatan tambang tanpa izin itu melanggar Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Menurut Febriel, kegiatan pertambangan tanpa izin ditemukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT BMU seluas 62,15 hektare. Perusahaan tersebut berpotensi dikenakan denda sebesar Rp2,35 triliun atas aktivitas tambang ilegal.

“Satgas PKH pada prinsipnya mengedepankan sanksi administratif. Namun bila perusahaan tidak kooperatif atau menolak membayar denda, sanksi pidana akan diberlakukan,” ujar Febriel dikutip Rabu (5/11/2025).

Read also:  Investasi Rp3 Triliun Masuk, PSEL Piyungan Ditargetkan Hasilkan Listrik 20 MW

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelaku kejahatan kehutanan.

“Kolaborasi dengan Satgas PKH telah dilakukan di berbagai lokasi, mulai dari penertiban sawit di TNTN hingga penindakan illegal logging di Mentawai dan Gresik. Sinergi ini memperkuat efek jera bagi para pelaku,” ujarnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum tersebut.

Read also:  Revisi Aturan Pengelolaan Hutan, Organisasi Masyarakat Sipil Soroti Penguatan KPH hingga Evaluasi Perizinan

“Kejaksaan Agung mendukung penuh penegakan hukum oleh Ditjen Gakkum Kehutanan dan Satgas PKH. Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga akan menelusuri aliran dana untuk mengungkap aktor utama atau beneficial owner di balik kegiatan ilegal ini,” katanya.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mengusut tuntas kasus ini.

“Tim PPNS akan terus melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan terlibat, baik pemegang IUP maupun kontraktor tambang. Penegakan hukum ini akan menelusuri aktor utama di balik kejahatan kehutanan, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remidium,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Siapkan Panduan ESG untuk Perkuat Daya Saing Industri Mineral Kritis

Ecobiz.asia -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia menindaklanjuti hasil...

Karhutla, Kemenhut Kembali Sanksi Administratif Lima Perusahaan PBPH

Ecobiz.asia - – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat setelah ditemukan...

KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

Ecobiz.asia — Ledakan penggunaan kendaraan listrik berpotensi menghadirkan persoalan baru: gunungan baterai bekas. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkirakan timbulan limbah baterai kendaraan listrik akan...

Sungai Mengering, Ketergantungan Batu Bara Dinilai Perparah Krisis Iklim di Kalimantan

Ecobiz.asia -- Kekeringan dan pendangkalan sejumlah sungai besar di Kalimantan di tengah fenomena El Niño menjadi alarm bagi pemerintah untuk mengevaluasi kembali ketergantungan Indonesia...

KLH/BPLH Perluas Jejaring Internasional Lawan Sindikat Kejahatan Lingkungan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat penegakan hukum dan memperluas kerja sama internasional untuk membongkar jaringan kejahatan lingkungan yang semakin...

TOP STORIES

Riau Moves to Register 2.6 Million-Hectare Forest Carbon Program Under ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has backed Riau province’s plan to develop a jurisdictional forest carbon program under the ART-TREES standard, allowing the...

Singapore Opens Second-Stage Tender to Buy at Least 12 Million Article 6 Carbon Credits

Ecobiz.asia — Singapore has opened the second stage of a selective tender to procure at least 12 million internationally transferred mitigation outcomes (ITMOs) under...

Elnusa Realisasikan 35% CAPEX Rp602 Miliar hingga Semester I 2026

Ecobiz.asia -- PT Elnusa Tbk (ELSA), perusahaan jasa energi dan migas yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, telah merealisasikan sekitar 35% dari anggaran belanja...

Dapat Dukungan Kemenhut, Riau Mantap Masuk Pasar Karbon Yurisdiksi ART-TREES

Ecobiz.asia - Provinsi Riau mulai memasuki tahap baru pengembangan kredit karbon hutan berbasis yurisdiksi setelah menyelesaikan konsep Green for Riau dan memperoleh dukungan pemerintah...

Pasar Karbon Indonesia Mulai Cari Talenta Baru, IDCTA Youth Gelar Carbon Youth Week 2026

Ecobiz.asia — Perkembangan pasar karbon Indonesia mulai menciptakan kebutuhan baru terhadap sumber daya manusia yang memahami tidak hanya isu perubahan iklim, tetapi juga mekanisme...