Dorong Pengelolaan Sampah, Pemerintah Naikkan Tarif PLTSa Jadi 19-20 Sen Dolar per kWh

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi sebesar 19-20 sen dolar AS per kilo watt hour (kWh) dari sebelumnya 13,35 sen dolar AS.
 
Kebijakan ini diambil untuk menyelesaikan perseoalan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu cara untuk pengelolaan sampah adalah dengan mengolah menjadi energi listrik melalui PLTSa yang selanjutnya dibeli oleh PLN. 

Baca juga: PLN Salurkan Listrik Hijau untuk Industri Sawit, Tekan Emisi Karbon

Read also:  IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Namun, menurut Zulkifli, tarif pembelian listrik PLTSa oleh PLN yang saat ini berlaku dinilai masih kurang untuk merangsang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. 

“Tarifnya kalau 13,5 (sen dolar AS) sulit sekali karena nggak cukup, harus ditambah Tipping Fee,” kata Zulkifli usai rapat tentang penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Open dumping di kantor Kemenko Pangan, Jumat (7/3/2025). 

Tarif listrik PLTSa saat ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Selain itu, pengembang PLTSa juga mendapat tipping fee untuk pengelolaan sampah dari pemerintah daerah. 

Read also:  Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Amankan Jalur Mudik Sumatera dari Karhutla

Namun menurut Zulkifli, penentuan tipping fee ini sangat rumit karena memerlukan persetujuan dari banyak instansi, bahkan perlu diatur oleh Perpres lagi. Oleh karena itu nantinya penentuan tarif listrik PLTSa akan disederhanakan. 

Baca juga: TPA Benowo Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Wamen ESDM: Duplikasi ke Daerah Lain

“Tarifnya ini kita jadikan satu. Tidak ada lagi tipping fee tapi tarifnya dinaikkan dari 13,5 sen dolar AS menjadi antara 19-20 sen dolar AS,” kata Zulkifli. 

Read also:  PHE Tegaskan Komitmen ESG dan Ketahanan Energi di OTC Asia

Dia melanjutkan, selisih antara tarif yang saat ini berlaku tarif yang akan diberlakukan nantinya akan disubsidi pemerintah melalui Kementerian Keuangan. 

“Jadi begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat diharapkan dan 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi karena sampah kita ini sudah menggunung,” kata  Zulkifli. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...