Buka-bukaan Kementerian ESDM Soal Regulasi TKDN Infrastruktur Listrik: Produk Dalam Negeri Termasuk Barang dan Jasa

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menggelar sosialiasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan Permen ESDM No 11/2024 ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dengan tetap mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan penggunaan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” kata dia di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2024.

Terbitnya beleid ini, tambah Dadan, ditujukan memberikan kepastian hukum terhadap kebutuhan pengaturan produk dalam negeri untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33 Tahun 2024.

Baca juga: Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri

Permen ESDM No 11/2024 mengatur penggunaan produk dalam negeri untuk lingkup proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi terbarukan; pembangkit listrik yang berasal dari sumber energi tak terbarukan; dan jaringan transmisi, jaringan distribusi, dan gardu induk.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Berdasarkan 8 ayat (5) Permen ESDM No 11/2024, kemudian ditetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 191.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Selanjutnya Direktur Jenderal EBTKE menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor 150.K/EK.01/DJE/2024 yang mengatur terkait Tata Cara Perhitungan Pemenuhan TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Energi Terbarukan dan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan tentang Tata Cara Penghitungan Pemenuhan Nilai TKDN Gabungan Barang dan Jasa Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan untuk Pembangkit Listrik Tak Terbarukan, Jaringan Transmisi dan Gardu Induk.

Read also:  Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Dadan berharap, keseluruhan regulasi terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan ini akan memberikan dampak positif untuk percepatan pembangunan dan penguatan ekosistem infrastruktur ketenagalistrikan, serta tetap mendorong pertumbuhan industri pendukung infrastruktur ketenagalistrikan dalam negeri di Indonesia dalam masa transisi energi melalui pengaturan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri.

Dirjen Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi ikut memberi penjelasan.

“Dalam RUU EBT, untuk rencana undang-undang energi baru dan energi terbarukan itu ada pasal yang sudah kita tetapkan mengenai TKDN. Jadi, di sinilah kita waktu itu sepakat dengan Kementerian Perindustrian untuk membagi. Jadi, kalau kita sampaikan di sini pasal 24 dan pasal 39 yang sudah disepakati dengan DPR itu semua badan usaha yang mengusahakan EBT wajib mencantumkan produk dan proteksi dalam negeri. Dalam hal ini kewajiban untuk tetap menggunakan TKDN itu ada, sehingga tidak ada isu bahwa kita memberikan kelonggaran ataupun ketidakwajiban itu tidak ada, jadi tetap wajib menggunakan produk dan potensi dalam negeri,” ujar Eniya.

Read also:  IESR Mulai Susun Pre-FS PLTS Offshore Kolaka untuk Dukung Dekarbonisasi Industri Nikel

Baca juga: Link Download Permen ESDM No 11 Tahun 2024, Relaksasi Aturan TKDN Infrastruktur Ketenagalistrikan

Ditambahkannnya, dalam ayat kedua produk dan potensi dalam negeri sebagaimana yang dicantumkan di atas adalah (a) meliputi tenaga kerja Indonesia, (b) teknologi, barang, jasa, lalu gabungan barang dan jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun juga komponen dalam negeri yang lain terkait dengan EBT.

“Kita sudah mengidentifikasi item-item apa saja yang masuk ke dalam kategori produk dan potensi dalam negeri jadi ada produknya ada jasanya yang meliputi barang dalam negeri dan jasa industri yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang perindustrian,” pungkas Eniya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...

Indonesia Gandeng Jepang dan AS Perkuat Fondasi Pengembangan PLTN

Ecobiz.asia - Indonesia memperkuat langkah menuju pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) melalui kerja sama strategis dengan Amerika Serikat dan Jepang, dengan fokus pada...

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Ecobiz.asia — Publik menilai kinerja Danantara pada tahun pertamanya menunjukkan potensi sebagai instrumen stabilitas ekonomi jangka panjang, namun strategi investasi dan tata kelola yang...

TOP STORIES

Manggala Agni Kendalikan Karhutla di Bengkalis dan Pelalawan, Luas Terbakar 118 Hektare

Ecobiz.asia — Tim Manggala Agni Kementerian Kehutanan berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis dan Pelalawan, Provinsi Riau, dengan total luas...

Indonesia Partners Japan, U.S. to Lay Foundations for Nuclear Power Development

Ecobiz.asia — Indonesia is stepping up preparations for nuclear power development through strategic cooperation with the United States and Japan, focusing on human capital...

Indonesia Gandeng Jepang dan AS Perkuat Fondasi Pengembangan PLTN

Ecobiz.asia - Indonesia memperkuat langkah menuju pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) melalui kerja sama strategis dengan Amerika Serikat dan Jepang, dengan fokus pada...

Geo Dipa dan Gubernur Jawa Tengah Bahas Percepatan Proyek Panas Bumi Dieng, Bentuk Tim Sosialisasi

Ecobiz.asia — PT Geo Dipa Energi membahas percepatan pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng bersama Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, dalam audiensi di Kantor Gubernur...

Survey Shows Danantara’s Stabilisation Potential, Governance and Strategy Under Scrutiny

Ecobiz.asia — Public perception of Danantara in its first year points to its potential as a long-term economic stabilisation instrument, but its investment strategy...