Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani proses persidangan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan berkas perkara kasus perambahan Tahura OKH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 4 Desember 2025. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses tahap II.
“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Hari dalam keterangan di Jambi, Selasa (30/12/2025).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YL alias P (59), yang diduga memperjualbelikan kawasan Tahura OKH; H (49), Ketua Kelompok Tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan tersebut; S (50), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan Tahura; serta I (34), pemilik alat berat ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan.
Dalam penyidikan, Gakkum Kehutanan menyita sejumlah barang bukti, antara lain kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare, satu unit alat berat ekskavator Kubota U50 yang digunakan untuk menggali kanal, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan kerja, serta telepon genggam milik para tersangka.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Hari menegaskan penanganan perkara ini merupakan hasil kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.
“Kami akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan di kawasan Tahura Orang Kayo Hitam,” ujarnya. ***


