Berkas Lengkap, Gakkum Kehutanan Segera Bawa 4 Tersangka Perambahan Tahura Jadi Sawit di Jambi ke Persidangan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menuntaskan penanganan kasus perambahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Orang Kayo Hitam (OKH) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi. Empat tersangka dalam perkara tersebut segera menjalani proses persidangan.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan berkas perkara kasus perambahan Tahura OKH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi pada 4 Desember 2025. Selanjutnya, pada 23 Desember 2025, penyidik menyerahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses tahap II.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tindak Tambang Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Empat Orang Jadi Tersangka

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kasus ini siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Hari dalam keterangan di Jambi, Selasa (30/12/2025).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YL alias P (59), yang diduga memperjualbelikan kawasan Tahura OKH; H (49), Ketua Kelompok Tani yang menguasai ratusan hektare lahan di kawasan tersebut; S (50), oknum aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki kebun sawit di dalam kawasan Tahura; serta I (34), pemilik alat berat ekskavator yang digunakan untuk membuka lahan.

Dalam penyidikan, Gakkum Kehutanan menyita sejumlah barang bukti, antara lain kebun sawit seluas lebih dari 100 hektare, satu unit alat berat ekskavator Kubota U50 yang digunakan untuk menggali kanal, pondok kerja, tanaman sawit, peralatan kerja, serta telepon genggam milik para tersangka.

Read also:  CPOPC Desak Uni Eropa Perjelas Aturan Deforestasi dan Akui Kemajuan Keberlanjutan Produsen Sawit

Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Read also:  Pelantikan Pejabat Eselon II, III, dan IV Kementerian Kehutanan, Ada Rotasi Besar-besaran

Hari menegaskan penanganan perkara ini merupakan hasil kolaborasi antara Gakkum Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, serta dukungan masyarakat dalam menjaga kawasan hutan.

“Kami akan terus bersinergi untuk menindak pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas perambahan dan jual beli lahan di kawasan Tahura Orang Kayo Hitam,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

Menteri LH Gandeng Muslimat NU, Perkuat Gerakkan Pengendalian Sampah dan Krisis Lingkungan

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menggandeng Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperkuat gerakan nasional...

BPDLH Selesaikan Tiga Proyek Pembiayaan Lingkungan untuk Dukung Ekonomi Sirkular dan Ketahanan Iklim

Ecobiz.asia — Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menutup tiga proyek pendanaan yang bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dan UMKM dalam pengelolaan lingkungan hidup serta...

Mengenal EEHV: Virus Mematikan yang Mengancam Gajah Sumatera

Ecobiz.asia — Dalam beberapa tahun terakhir, para konservasionis gajah di Indonesia menghadapi ancaman baru selain kehilangan habitat dan konflik manusia–satwa: sebuah virus yang dapat...

Dua Tersangka Jaringan Kayu Ilegal Modus Dokumen PHAT Dilimpahkan ke Kejari Batam

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan melimpahkan dua tersangka kasus peredaran kayu ilegal antar pulau ke Kejaksaan Negeri Batam setelah...

TOP STORIES

Gandeng Kelompok Tani, Pertamina Hulu Mahakam Rehabilitasi 345 Hektare DAS

Ecobiz.asia – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Wilayah Kalimantan Sulawesi merehabilitasi Daerah Aliran...

Indonesia Opens Access to Performance-Based REDD+ Carbon Financing Through ART-TREES

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry (Kemenhut) has opened opportunities for subnational governments to access performance-based REDD+ carbon financing through the ART-TREES mechanism, as...

Bakal Rugikan Petani, POPSI Tolak Wacana Kenaikan Pungutan Ekspor Sawit untuk Program B50

Ecobiz.asia — Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menolak wacana kenaikan pungutan ekspor (PE) kelapa sawit pada 2026 yang dikaitkan dengan rencana peningkatan mandatori...

PetroChina Sukses Rehabilitasi 34 Hektare DAS di Jambi, Tingkat Keberhasilan Vegetasi Capai 95 Persen

Ecobiz.asia — SKK Migas–PetroChina International Jabung Ltd. menyelesaikan rehabilitasi lahan seluas 34 hektare di Kawasan Hutan Lindung Gambut (HLG) Londerang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur,...

Kemenhut Buka Peluang Pendanaan Karbon REDD+ Berbasis Kinerja Skema ART-TREES bagi Daerah

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka peluang pendanaan internasional bagi pemerintah daerah melalui skema REDD+ berbasis kinerja menggunakan standar ART-TREES, sebagai insentif atas keberhasilan...