Bencana dan Distorsi Informasi, Pentingnya Komunikasi Publik Pejabat Pemerintah

MORE ARTICLES

Oleh: Ihwan, S.Sos., M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Kehutanan)

Ecobiz.asia – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini meninggalkan duka mendalam. Selain menelan korban jiwa dan merusak ribuan rumah, bencana ekologis ini juga mengguncang ruang komunikasi publik nasional. Tumpukan batang pohon dan material kayu besar yang terbawa arus memicu kecurigaan publik bahwa kerusakan hutan di hulu merupakan penyebab langsung bencana tersebut.

Ihwan, S.Sos., M.Si.

Tidak lama setelah kejadian, gelombang kritik terhadap pemerintah (khususnya Kementerian Kehutanan) muncul dengan cepat. Akademisi, aktivis lingkungan, pegiat media sosial, hingga anggota DPR RI menyampaikan tuduhan bahwa negara gagal mengawasi hutan, lalai menjaga kawasan konservasi, dan membiarkan pembalakan liar terus berlangsung. Ruang publik dipenuhi kemarahan, opini emosional, dan tuntutan pertanggungjawaban.

Pada puncak meningkatnya tensi ini, sebuah potongan video berisi pernyataan pejabat kementerian beredar luas. Pernyataan teknis mengenai asal usul kayu yang terbawa banjir dipotong dari konteks lengkapnya, sehingga dipersepsikan seolah pejabat mengelak dari isu kerusakan hutan dan meminimalkan situasi lapangan. Potongan tersebut menjadi bahan amunisi untuk memperkuat kemarahan publik dan memicu polemik bahwa pemerintah bersikap defensif dan tidak empatik.

Padahal, jika disimak secara utuh, pejabat yang bersangkutan sedang menjelaskan bahwa material kayu dalam banjir tidak seluruhnya berasal dari aktivitas ilegal yang terjadi saat ini. Sebagian adalah sisa tebangan lama yang telah lapuk serta pohon tumbang alami akibat curah hujan ekstrem. Penjelasan teknis tersebut justru dimaksudkan untuk memberi pemahaman komprehensif mengenai penyebab bencana.

Read also:  Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Namun narasi yang terpotong dan tersebar tanpa konteks menimbulkan kesalahpahaman besar. Distorsi informasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya menyangkut tata kelola hutan atau penegakan hukum, tetapi juga komunikasi publik pada situasi krisis.

Penyebab Bencana Tidak Tunggal

Memahami bencana ekologis memerlukan pendekatan multidimensional. Banjir bandang dan longsor di wilayah dengan geologi dan hidroklimat dinamis seperti Sumatera umumnya dipicu kombinasi faktor: intensitas hujan ekstrem akibat perubahan iklim, sedimentasi dan pendangkalan sungai, perubahan tutupan lahan di hulu dan hilir DAS, lemahnya tata ruang, serta praktik ekonomi berbasis lahan yang tidak dikelola secara lestari.

Menyederhanakan persoalan sebagai kegagalan tunggal pemerintah pusat atau semata-mata akibat pembalakan liar dapat menyesatkan arah diskusi dan mengaburkan perlunya evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh. Kritik publik memang penting, tetapi pemahaman yang tidak utuh hanya akan memunculkan polarisasi tanpa solusi.

Read also:  Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Perspektif Penegakan Hukum yang Sering Terabaikan

Sepanjang 2025, pemerintah telah melaksanakan operasi besar terhadap kejahatan kehutanan di Sumatera. Berbagai jaringan illegal logging berhasil ditangkap, ribuan meter kubik kayu ilegal disita, dan sejumlah perusahaan yang melanggar perizinan ditindak hukum. Operasi intelijen kehutanan juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan terorganisir, termasuk aktor intelektual dan pelaku usaha besar, bukan hanya operator lapangan.

Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil mengungkap modus pencucian kayu ilegal melalui penyalahgunaan tata usaha kayu di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) di berbagai wilayah seperti Aceh Tengah, Solok, Mentawai, Kepulauan Riau, hingga Tapanuli Selatan, termasuk di lokasi yang kini terdampak bencana.

Namun fakta-fakta ini tidak mengemuka seperti derasnya narasi kritis yang beredar. Penjelasan tersebut kurang tersampaikan melalui kanal komunikasi yang efektif, sehingga publik tidak memperoleh gambaran berimbang antara kritik dan capaian. Fenomena ini menunjukkan bahwa bukan hanya kebijakan yang diuji, tetapi juga kualitas komunikasi pemerintah dalam mengelola persepsi dan kepercayaan publik.

Komunikasi Publik pada Saat Krisis

Di era digital, opini publik tidak bergerak melalui laporan panjang, melainkan potongan video, satu kalimat, atau konten singkat yang viral. Misinformasi dan distorsi narasi menyebar sangat cepat. Namun banyak pejabat publik masih menggunakan pola komunikasi tradisional yang birokratis, reaktif, dan kurang peka terhadap konteks emosional masyarakat.

Read also:  BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Padahal, pada situasi krisis, komunikasi bukan sekadar penyampaian fakta, tetapi juga membangun ketenangan, empati, dan arah kebijakan yang jelas. Ketika ruang penjelasan resmi kosong, publik mengisinya dengan asumsi yang paling sensasional.

Karena itu, pemerintah perlu mentransformasikan strategi komunikasi publiknya. Pejabat harus memahami bahwa setiap pernyataan akan diproses dalam lanskap digital yang rentan distorsi. Kejelasan, empati, keterbukaan data, dan kecepatan respons harus menjadi standar komunikasi negara saat bencana.

Arah Kebijakan ke Depan

Beberapa langkah strategis perlu menjadi agenda tindak lanjut pemerintah. Pertama, audit ekologis dan tata ruang di kawasan terdampak harus diprioritaskan, termasuk mengevaluasi kondisi hulu DAS, izin pemanfaatan lahan, dan identifikasi kawasan kritis. Kedua, rehabilitasi hutan dan pemulihan DAS perlu dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat, seperti agroforestry.

Selain itu, operasi penegakan hukum harus terus diperkuat dan dipublikasikan secara transparan agar publik melihat bukti nyata. Terakhir, komunikasi publik pemerintah harus diperbaiki dengan penyampaian data yang komprehensif dan menggunakan bahasa yang sederhana serta mudah dipahami. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura) Ecobiz.asia - Siang itu, 1 Oktober 2026, Aula Soedjarwo di Manggala Wanabakti, Jakarta, terasa sedikit berbeda. Menteri...

TERORISME EKOLOGI: Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MPV, Deputi Bidang PPI NEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH) Ecobiz.asia - Menyikapi...

Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

TOP STORIES

NHM-Perhapi Maluku Utara Perkuat Link and Match Pendidikan dan Industri Tambang

Ecobiz.asia – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) menggandeng Student Chapter Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Provinsi Maluku Utara untuk memperkuat keterkaitan antara pendidikan tinggi...

Kronologi Gugurnya Empat Petugas Pemadam Karhutla di Bromo, Terjebak Api hingga Luka Bakar Berat

Ecobiz.asia — Empat petugas dan mitra pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meninggal dunia saat berupaya memadamkan kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger...

Pertamina Uji Teknologi PertaPURE, Bidik Pemanfaatan Kembali Air Terproduksi pada Operasi Migas

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menguji teknologi PertaPURE untuk mengolah air terproduksi (produced water) dari kegiatan produksi...

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

PGN Pangkas Emisi 29.575 Ton CO₂eq, Andalkan Dekarbonisasi untuk Efisiensi Biaya

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat penurunan emisi sebesar 29.574,87 ton karbon dioksida ekuivalen (tCO₂eq) hingga Agustus...