Bencana dan Distorsi Informasi, Pentingnya Komunikasi Publik Pejabat Pemerintah

MORE ARTICLES

Oleh: Ihwan, S.Sos., M.Si. (Analis Kebijakan Ahli Madya, Kementerian Kehutanan)

Ecobiz.asia – Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat baru-baru ini meninggalkan duka mendalam. Selain menelan korban jiwa dan merusak ribuan rumah, bencana ekologis ini juga mengguncang ruang komunikasi publik nasional. Tumpukan batang pohon dan material kayu besar yang terbawa arus memicu kecurigaan publik bahwa kerusakan hutan di hulu merupakan penyebab langsung bencana tersebut.

Ihwan, S.Sos., M.Si.

Tidak lama setelah kejadian, gelombang kritik terhadap pemerintah (khususnya Kementerian Kehutanan) muncul dengan cepat. Akademisi, aktivis lingkungan, pegiat media sosial, hingga anggota DPR RI menyampaikan tuduhan bahwa negara gagal mengawasi hutan, lalai menjaga kawasan konservasi, dan membiarkan pembalakan liar terus berlangsung. Ruang publik dipenuhi kemarahan, opini emosional, dan tuntutan pertanggungjawaban.

Pada puncak meningkatnya tensi ini, sebuah potongan video berisi pernyataan pejabat kementerian beredar luas. Pernyataan teknis mengenai asal usul kayu yang terbawa banjir dipotong dari konteks lengkapnya, sehingga dipersepsikan seolah pejabat mengelak dari isu kerusakan hutan dan meminimalkan situasi lapangan. Potongan tersebut menjadi bahan amunisi untuk memperkuat kemarahan publik dan memicu polemik bahwa pemerintah bersikap defensif dan tidak empatik.

Padahal, jika disimak secara utuh, pejabat yang bersangkutan sedang menjelaskan bahwa material kayu dalam banjir tidak seluruhnya berasal dari aktivitas ilegal yang terjadi saat ini. Sebagian adalah sisa tebangan lama yang telah lapuk serta pohon tumbang alami akibat curah hujan ekstrem. Penjelasan teknis tersebut justru dimaksudkan untuk memberi pemahaman komprehensif mengenai penyebab bencana.

Read also:  Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Namun narasi yang terpotong dan tersebar tanpa konteks menimbulkan kesalahpahaman besar. Distorsi informasi ini menunjukkan bahwa persoalan utama bukan hanya menyangkut tata kelola hutan atau penegakan hukum, tetapi juga komunikasi publik pada situasi krisis.

Penyebab Bencana Tidak Tunggal

Memahami bencana ekologis memerlukan pendekatan multidimensional. Banjir bandang dan longsor di wilayah dengan geologi dan hidroklimat dinamis seperti Sumatera umumnya dipicu kombinasi faktor: intensitas hujan ekstrem akibat perubahan iklim, sedimentasi dan pendangkalan sungai, perubahan tutupan lahan di hulu dan hilir DAS, lemahnya tata ruang, serta praktik ekonomi berbasis lahan yang tidak dikelola secara lestari.

Menyederhanakan persoalan sebagai kegagalan tunggal pemerintah pusat atau semata-mata akibat pembalakan liar dapat menyesatkan arah diskusi dan mengaburkan perlunya evaluasi kebijakan yang lebih menyeluruh. Kritik publik memang penting, tetapi pemahaman yang tidak utuh hanya akan memunculkan polarisasi tanpa solusi.

Read also:  Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Perspektif Penegakan Hukum yang Sering Terabaikan

Sepanjang 2025, pemerintah telah melaksanakan operasi besar terhadap kejahatan kehutanan di Sumatera. Berbagai jaringan illegal logging berhasil ditangkap, ribuan meter kubik kayu ilegal disita, dan sejumlah perusahaan yang melanggar perizinan ditindak hukum. Operasi intelijen kehutanan juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan terorganisir, termasuk aktor intelektual dan pelaku usaha besar, bukan hanya operator lapangan.

Direktorat Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil mengungkap modus pencucian kayu ilegal melalui penyalahgunaan tata usaha kayu di PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) di berbagai wilayah seperti Aceh Tengah, Solok, Mentawai, Kepulauan Riau, hingga Tapanuli Selatan, termasuk di lokasi yang kini terdampak bencana.

Namun fakta-fakta ini tidak mengemuka seperti derasnya narasi kritis yang beredar. Penjelasan tersebut kurang tersampaikan melalui kanal komunikasi yang efektif, sehingga publik tidak memperoleh gambaran berimbang antara kritik dan capaian. Fenomena ini menunjukkan bahwa bukan hanya kebijakan yang diuji, tetapi juga kualitas komunikasi pemerintah dalam mengelola persepsi dan kepercayaan publik.

Komunikasi Publik pada Saat Krisis

Di era digital, opini publik tidak bergerak melalui laporan panjang, melainkan potongan video, satu kalimat, atau konten singkat yang viral. Misinformasi dan distorsi narasi menyebar sangat cepat. Namun banyak pejabat publik masih menggunakan pola komunikasi tradisional yang birokratis, reaktif, dan kurang peka terhadap konteks emosional masyarakat.

Read also:  Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

Padahal, pada situasi krisis, komunikasi bukan sekadar penyampaian fakta, tetapi juga membangun ketenangan, empati, dan arah kebijakan yang jelas. Ketika ruang penjelasan resmi kosong, publik mengisinya dengan asumsi yang paling sensasional.

Karena itu, pemerintah perlu mentransformasikan strategi komunikasi publiknya. Pejabat harus memahami bahwa setiap pernyataan akan diproses dalam lanskap digital yang rentan distorsi. Kejelasan, empati, keterbukaan data, dan kecepatan respons harus menjadi standar komunikasi negara saat bencana.

Arah Kebijakan ke Depan

Beberapa langkah strategis perlu menjadi agenda tindak lanjut pemerintah. Pertama, audit ekologis dan tata ruang di kawasan terdampak harus diprioritaskan, termasuk mengevaluasi kondisi hulu DAS, izin pemanfaatan lahan, dan identifikasi kawasan kritis. Kedua, rehabilitasi hutan dan pemulihan DAS perlu dilakukan melalui pendekatan berbasis masyarakat, seperti agroforestry.

Selain itu, operasi penegakan hukum harus terus diperkuat dan dipublikasikan secara transparan agar publik melihat bukti nyata. Terakhir, komunikasi publik pemerintah harus diperbaiki dengan penyampaian data yang komprehensif dan menggunakan bahasa yang sederhana serta mudah dipahami. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

RKTN, Kompas Hutan, dan Seni Jangan Tersesat di Negeri Sendiri

Oleh : Gusti Hardiansyah (Guru Besar Universitas Tanjungpura, Ketua ICMI Orwil Kalbar). Ecobiz.asia - Sebagai perwakilan Tim Penulis RKTP (Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi) Kalimantan Barat,...

TOP STORIES

Perusahaan Global Kejar Net Zero, Pasar Kredit Karbon Indonesia Terbuka Luas

Ecobiz.asia — Perubahan perilaku perusahaan global dalam mengejar target net zero berpotensi menjadi sumber baru permintaan kredit karbon, termasuk dari Indonesia. Wakil Ketua Indonesia Carbon...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Gold Standard, Verra Launch Tool for Article 6.2 Reporting

Ecobiz.asia – Gold Standard and Verra have launched a new tool to help countries report corresponding adjustments (CAs) for carbon credits authorized under Article...

Prabowo Launches 100 GW Solar Program, Sets Three-Year Deadline

Ecobiz.asia — Indonesia has launched a national program to develop 100 gigawatts peak (GWp) of solar power capacity, with an estimated investment of about...

Prabowo Mulai Program PLTS 100 GWp, Sesumbar Rampung dalam Tiga Tahun

Ecobiz.asia — Pemerintah resmi memulai program pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas total 100 gigawatt peak (GWp) dengan nilai investasi sekitar US$73 miliar...