Benahi Pengelolaan 343 TPA Sampah, KLH Tindak Pelanggaran Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, baik di TPA ilegal maupun resmi. 

Langkah ini dilakukan dalam rangka pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional yang kini menyasar 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

Salah satu kasus yang ditindak adalah pengelolaan sampah di TPA ilegal Limo, Kota Depok. 

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab

Read also:  Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, J, telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp3 miliar. Sementara satu pelaku lain, S, masih buron.

Kasus serupa juga tengah ditangani di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLH saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait.

Pengawasan juga diperketat di TPA resmi. Saat ini KLH/BPLH tengah menangani penyidikan terhadap TPA Burangkeng (Bekasi), Bakung (Bandar Lampung), dan Jatiwaringin (Tangerang). 

Read also:  KLH Dorong Sektor Persampahan Jadi Sumber Ekonomi Karbon Daerah

Berkas kasus Burangkeng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara dua lainnya masih dalam tahap pengumpulan bukti.

KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin, di mana telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip multidoor enforcement — kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: KPI Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Cilacap, Tekan Polusi Plastik dan Perkuat Ekonomi Warga

Read also:  Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

KLH/BPLH menyatakan langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran diproses hukum secara tegas dan konsisten. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Presiden Prabowo Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Rp116 Triliun, dari Biodiesel hingga Pengolahan Pala

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto melakukan groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2026). Langkah ini menjadi...

Laba Melonjak 4,5 Kali Lipat, Samator Indo Gas Awali 2026 dengan Momentum Kuat

Ecobiz.asia -- PT Samator Indo Gas Tbk (IDX: AGII) membuka tahun 2026 dengan performa yang mengesankan. Di tengah dinamika dunia usaha dan kebutuhan sektor...

Volume Naik, Fondasi Menguat: Samindo Jaga Ritme di Awal 2026

Ecobiz.asia -- Awal tahun menjadi panggung konsistensi bagi PT Samindo Resources Tbk (MYOH). Di tengah dinamika industri pertambangan batubara, Perseroan membuka 2026 dengan ritme...

Menteri Jumhur Resmi Nahkodai KLH, Tekankan Environmental Ethics sebagai Kunci Perlindungan Bumi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) melakukan serah terima jabatan Menteri LH/Kepala BPLH dari Hanif Faisol Nurofiq kepada Moh. Jumhur Hidayat...

Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

Ecobiz.asia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan dua kajian strategis di sektor kehutanan guna mencegah kebocoran penerimaan negara dan tindak pidana korupsi, khususnya pada...

TOP STORIES

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik Data Center Microsoft, Perkuat Ekonomi Digital Berkelanjutan

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) merampungkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk data center Microsoft di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Cikarang, dan Karawang...

Indonesia Moves to Monetize East Kalimantan Carbon Surplus and Pipeline Projects After New Forestry Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry is preparing to market carbon stock from emissions reduction activities in East Kalimantan, along with a number of...

Indonesia Identifies 239,000 Ha of Clean and Clear Conservation Areas for Carbon-linked Restoration

Ecobiz.asia - Indonesia has identified around 239,000 hectares of clean and clear open areas in conservation zones that could support restoration activities linked to...

Forestry Carbon Trading is Not the Endgame, Ministry Principal Advisor Says

Ecobiz.asia - Indonesia is positioning forestry carbon trading as a financing instrument to support the country’s climate targets, rather than merely as a marketplace...

Indonesia Aims To Turn Forest Carbon Potential Into Global Leadership

Ecobiz.asia - Indonesia wants to use its newly issued forestry carbon offset regulation to transform the country’s vast forest carbon potential into global carbon...