Benahi Pengelolaan 343 TPA Sampah, KLH Tindak Pelanggaran Lingkungan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, baik di TPA ilegal maupun resmi. 

Langkah ini dilakukan dalam rangka pembenahan sistem pengelolaan sampah nasional yang kini menyasar 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia.

Salah satu kasus yang ditindak adalah pengelolaan sampah di TPA ilegal Limo, Kota Depok. 

Baca juga: Kualitas Udara Jakarta Memburuk, KLH Sebut Industri Hingga Pembakaran Sampah Jadi Penyebab

Read also:  Uji 1.000 Jam, Pelaku Tambang Sebut Biodiesel B50 Aman untuk Alat Berat

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antaranya, J, telah dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp3 miliar. Sementara satu pelaku lain, S, masih buron.

Kasus serupa juga tengah ditangani di TPA ilegal Piyungan, Yogyakarta. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLH saat ini tengah mengumpulkan bahan dan keterangan dari pihak terkait.

Pengawasan juga diperketat di TPA resmi. Saat ini KLH/BPLH tengah menangani penyidikan terhadap TPA Burangkeng (Bekasi), Bakung (Bandar Lampung), dan Jatiwaringin (Tangerang). 

Read also:  Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Berkas kasus Burangkeng telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sementara dua lainnya masih dalam tahap pengumpulan bukti.

KLH juga menyelidiki dugaan pelanggaran di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Pasar Induk Caringin, di mana telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli.

“Penegakan hukum dilakukan dengan prinsip multidoor enforcement — kombinasi sanksi administratif, pidana, dan perdata,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: KPI Dorong Pengelolaan Sampah Terpadu di Cilacap, Tekan Polusi Plastik dan Perkuat Ekonomi Warga

Read also:  RI–Singapura Matangkan Ekspor Listrik Bersih, CCS Jadi Agenda Kolaborasi Baru

Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

KLH/BPLH menyatakan langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan berkelanjutan. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap pelanggaran diproses hukum secara tegas dan konsisten. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Pemilahan Sampah Jadi Penentu Keberhasilan Teknologi PSEL (Waste to Energy)

Ecobiz.asia — Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemilahan sampah dari sumber menjadi faktor kunci keberhasilan teknologi...

Menhut Serahkan 1.742 Hektare Izin Perhutanan Sosial ke Masyarakat Sulut

Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna...

TOP STORIES

Satgas PKH Serahkan Rp11,42 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan dana Rp11,42 triliun ke kas negara serta melaporkan penguasaan kembali ratusan ribu hektare kawasan...

Percepat PSEL, Menteri LH Ingatkan Pemda Tetap Wajib Kelola Sampah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengingatkan pemerintah daerah memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan sampah selama masa transisi...

PLN Nusantara Power, VOGO-ARSTROMA Explore Membrane-Based CCUS Development

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power has signed a memorandum of understanding (MoU) with VOGO-ARSTROMA to explore the development of carbon capture technology as...

BPDLH Gandeng Perusahaan Global, Perkuat Pembiayaan Petani Agroforestri

Ecobiz.asia – Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menggandeng perusahaan pemasok global dan offtaker untuk memperkuat pembiayaan sektor kehutanan berbasis agroforestri. Kolaborasi dilakukan dengan...

Situasi Global Bergejolak, Pemerintah Perlu Hitungan Presisi Jaga Ketahanan BBM

Ecobiz.asia -- Pemerintah perlu mengedepankan kehati-hatian dan perhitungan yang presisi dalam menetapkan kebijakan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah...