Wamen ESDM Soroti Cekungan Air Tanah Sejumlah Daerah Dalam Kondisi Rusak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyoroti kondisi cekungan air tanah (CAT) di sejumlah daerah yang mengalami kerusakan.

Dia menekankan untuk konservasi dan perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah, diperlukan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah.

“Kalau kita tidak melakukan penataan dengan baik, maka kondisi lingkungan itu akan terjadi penurunan, dengan terjadinya penurunan justru rawan terhadap bagaimana keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan.” kata Yuliot Tanjung, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Tinjau Kilang Pertamina, Wamen ESDM Pastikan Kesiapan Implementasi B40 di 2025

Salah satu daerah dengan cekungan air tanah (CAT) yang tergolong rusak adalah Jakarta. Kementerian ESDM akan melakukan konsolidasi dengan Pemda DKI Jakarta untuk tidak lagi menerbitkan izin baru. 

Read also:  KPH Diarahkan Jadi “Konduktor” Pengelolaan Hutan di Tingkat Tapak

“Kalau melihat kondisi sekarang, dalam rangka pengendalian, izin baru untuk air tanah di Jakarta belum akan diterbitkan” ujar Yuliot

Yuliot menyampaikan salah satu syarat yang harus dipenuhi pemegang izin pengusahaan air ialah membangun sumur resapan. Jika terjadi eksploitasi air tanah berlebih, Kementrian ESDM akan memberikan sanksi bagi pemegang izin. 

“Ada teguran, kalau tidak diindahkan, izin pemanfaatan air tanahnya akan kita cabut” ucap Yuliot

Saat ini terdapat beberapa daerah dengan kondisi cekungan air tanah (CAT) pada kondisi rusak. Dalam paparannya, daerah dengan CAT rusak antara lain Jakarta, Karawang-Bekasi, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Serang-Tangerang, Bogor, dan Bandung-Soreang.

Read also:  Terjebak Asap Karhutla, Orangutan Lemah Diselamatkan dari Kebun Sawit

CAT Palangkaraya-Banjarmasin, CAT Brantas, dan CAT Denpasar-Tabanan pada kondisi kritis. Sedangkan CAT Metro-Kutabumi, CAT Karanganyar-Boyolali, dan CAT Yogyakarta dalam kondisi rawan.

Berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kegiatan bukan usaha yang tidak memerlukan izin pengusahaan air tanah adalah: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari <100 m3/bulan/KK; instansi pemerintah; rumah ibadah; pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Baca juga: Dampak Pengembangan Bahan Bakar Nabati pada Swasembada Energi, Wamen ESDM Yuliot Buka Suara

Sedangkan kegiatan bukan usaha yang memerlukan izin adalah: 

I. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: penggunaan Air Tanah ≥100 m3/bulan/KK; penggunaan Air Tanah secara berkelompok ≥100 m3/bulan/kelompok; 

Read also:  KLH Bangun Ekosistem Pengelolaan Limbah Baterai Mobil Listrik, Timbulan Diproyeksi Memuncak 2040

II. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: Wisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; Pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (yg dimohonkan oleh Badan Usaha), kegiatan Dewatering infrastruktur sipil; atau Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.

Untuk kegiatan usaha yang memerlukan izin adalah: pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan; industri dan kawasan industri; pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;  kesehatan; pendidikan; infrastruktur dan transportasi; atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial. ***

 

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

WWF-Indonesia dan CPOPC Jalin Kerja Sama Penguatan Transparansi Rantai Pasok Sawit Berkelanjutan

Ecobiz.asia - WWF-Indonesia dan Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) sepakat menjalin kemitraan strategis untuk memperkuat sistem komoditas berkelanjutan sekaligus meningkatkan pengakuannya di...

Prabowo Instruksikan Persiapan BBM E50, Susul Penerapan B50

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemerintah segera menyiapkan langkah konkret untuk mengembangkan bahan bakar minyak (BBM) campuran bioetanol 50% atau E50 di Indonesia. Menteri...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...

TOP STORIES

NCI, Infini Asia Launch FIST 1.0 to Strengthen Data Management for Nature-Based Solutions

Ecobiz.asia – Nusantara Climate Initiative (NCI), in collaboration with PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia), has officially launched the Forest Integrated System for Transparency...

IDX Proposes Lower Non-Tax State Levy to Boost Carbon Trading on IDXCarbon

Ecobiz.asia – The Indonesia Stock Exchange (IDX) is preparing a proposal for an incentive and disincentive scheme to encourage companies to trade carbon units...

IIF Kantongi Akreditasi GCF, Buka Akses Pendanaan Iklim Global untuk Infrastruktur Berkelanjutan

Ecobiz.asia – PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) resmi memperoleh status Accredited Entity (AE) dari Green Climate Fund (GCF) per 1 Juli 2026, membuka akses...

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

NCI dan Infini Asia Luncurkan FIST 1.0 untuk Perkuat Pengelolaan Data Proyek Nature-based Solutions

Ecobiz.asia — Nusantara Climate Initiative (NCI) bersama PT Inovasi Infini Asia (Infini Asia) meluncurkan Forest Integrated System for Transparency (FIST) Version 1.0, platform digital...