Wamen ESDM Soroti Cekungan Air Tanah Sejumlah Daerah Dalam Kondisi Rusak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyoroti kondisi cekungan air tanah (CAT) di sejumlah daerah yang mengalami kerusakan.

Dia menekankan untuk konservasi dan perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah, diperlukan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah.

“Kalau kita tidak melakukan penataan dengan baik, maka kondisi lingkungan itu akan terjadi penurunan, dengan terjadinya penurunan justru rawan terhadap bagaimana keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan.” kata Yuliot Tanjung, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Tinjau Kilang Pertamina, Wamen ESDM Pastikan Kesiapan Implementasi B40 di 2025

Salah satu daerah dengan cekungan air tanah (CAT) yang tergolong rusak adalah Jakarta. Kementerian ESDM akan melakukan konsolidasi dengan Pemda DKI Jakarta untuk tidak lagi menerbitkan izin baru. 

Read also:  KLH Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular, Jombang Jadi Contoh

“Kalau melihat kondisi sekarang, dalam rangka pengendalian, izin baru untuk air tanah di Jakarta belum akan diterbitkan” ujar Yuliot

Yuliot menyampaikan salah satu syarat yang harus dipenuhi pemegang izin pengusahaan air ialah membangun sumur resapan. Jika terjadi eksploitasi air tanah berlebih, Kementrian ESDM akan memberikan sanksi bagi pemegang izin. 

“Ada teguran, kalau tidak diindahkan, izin pemanfaatan air tanahnya akan kita cabut” ucap Yuliot

Saat ini terdapat beberapa daerah dengan kondisi cekungan air tanah (CAT) pada kondisi rusak. Dalam paparannya, daerah dengan CAT rusak antara lain Jakarta, Karawang-Bekasi, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Serang-Tangerang, Bogor, dan Bandung-Soreang.

Read also:  Indonesia-Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan, Fokus Perubahan Iklim hingga Ekonomi Sirkular

CAT Palangkaraya-Banjarmasin, CAT Brantas, dan CAT Denpasar-Tabanan pada kondisi kritis. Sedangkan CAT Metro-Kutabumi, CAT Karanganyar-Boyolali, dan CAT Yogyakarta dalam kondisi rawan.

Berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kegiatan bukan usaha yang tidak memerlukan izin pengusahaan air tanah adalah: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari <100 m3/bulan/KK; instansi pemerintah; rumah ibadah; pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Baca juga: Dampak Pengembangan Bahan Bakar Nabati pada Swasembada Energi, Wamen ESDM Yuliot Buka Suara

Sedangkan kegiatan bukan usaha yang memerlukan izin adalah: 

I. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: penggunaan Air Tanah ≥100 m3/bulan/KK; penggunaan Air Tanah secara berkelompok ≥100 m3/bulan/kelompok; 

Read also:  Panas Bumi, SAF hingga CCS Masuk Agenda Percepatan Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang

II. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: Wisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; Pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (yg dimohonkan oleh Badan Usaha), kegiatan Dewatering infrastruktur sipil; atau Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.

Untuk kegiatan usaha yang memerlukan izin adalah: pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan; industri dan kawasan industri; pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;  kesehatan; pendidikan; infrastruktur dan transportasi; atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial. ***

 

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang Sumatra, Cegah Bencana Banjir Berulang

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan jutaan hektare kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan penataan ulang tata...

Indonesia Luncurkan Empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati, Basis Data Pembangunan Berkelanjutan Makin Kuat

Ecobiz.asia – Pemerintah meluncurkan empat Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Indonesia untuk wilayah Bali–Nusa Tenggara, Jawa, Maluku, dan Papua sebagai landasan penyusunan kebijakan pembangunan dan...

Indonesia Siapkan 93 Proyek Hidrogen Senilai Rp32 Triliun untuk Dekarbonisasi Industri dan Transportasi

Ecobiz.asia – Pemerintah mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen nasional melalui 93 proyek dengan nilai investasi sekitar Rp32 triliun untuk mendukung dekarbonisasi sektor industri, transportasi, dan...

Survei Terbaru Kemenhut Ungkap Populasi Orangutan Sumatera dan Orangutan Tapanuli, Kondisi Rentan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap hasil survei populasi terbaru yang menunjukkan populasi Orangutan Sumatera (Pongo abelii) diperkirakan mencapai 11.694 individu, sedangkan Orangutan Tapanuli...

Indonesia Undang China Investasi Proyek PLTS 100 GW

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia mengundang perusahaan-perusahaan asal China untuk berinvestasi dalam pengembangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) sebagai bagian...

TOP STORIES

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

Dairi Prima Mineral Targetkan Konstruksi Tambang Bawah Tanah Dimulai Kuartal I-2027

Ecobiz.asia -- PT Dairi Prima Mineral (DPM) menargetkan memulai konstruksi proyek tambang bawah tanah timah hitam (Pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera...

Agincourt Resources Pertahankan Investasi Pendidikan Rp5,29 Miliar di Tengah Pemulihan Operasi

Ecobiz.asia -- PT Agincourt Resources (PTAR) tetap mempertahankan komitmennya dalam pengembangan sumber daya manusia melalui Program Beasiswa Martabe Prestasi 2026, meski perusahaan masih berada...

PLN Pilots Calliandra-Corghum Biomass Project with ITERA to Support Hydrogen Production

Ecobiz.asia -- State electricity firm PT PLN (Persero) has launched a pilot project to develop an integrated biomass and green hydrogen ecosystem by cultivating...

Gerak Hijau 2026 Dorong Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha dan Masyarakat, ANTAM Pamerkan Capaian Dekarbonisasi

Ecobiz.asia -- Upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen bangsa. Pesan tersebut mengemuka dalam penyelenggaraan Gerak Hijau 2026 di kawasan Car Free Day...