Wamen ESDM Soroti Cekungan Air Tanah Sejumlah Daerah Dalam Kondisi Rusak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Yuliot Tanjung menyoroti kondisi cekungan air tanah (CAT) di sejumlah daerah yang mengalami kerusakan.

Dia menekankan untuk konservasi dan perlindungan air tanah dari kerusakan baik kuantitas maupun kualitas air tanah, diperlukan adanya penyelenggaraan perizinan berusaha dan persetujuan penggunaan air tanah.

“Kalau kita tidak melakukan penataan dengan baik, maka kondisi lingkungan itu akan terjadi penurunan, dengan terjadinya penurunan justru rawan terhadap bagaimana keberlanjutan lingkungan secara keseluruhan.” kata Yuliot Tanjung, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Tinjau Kilang Pertamina, Wamen ESDM Pastikan Kesiapan Implementasi B40 di 2025

Salah satu daerah dengan cekungan air tanah (CAT) yang tergolong rusak adalah Jakarta. Kementerian ESDM akan melakukan konsolidasi dengan Pemda DKI Jakarta untuk tidak lagi menerbitkan izin baru. 

Read also:  Pilot Project CCU di Petrokimia Gresik Progresif, Potensi Tangkap Karbon hingga 65 Persen

“Kalau melihat kondisi sekarang, dalam rangka pengendalian, izin baru untuk air tanah di Jakarta belum akan diterbitkan” ujar Yuliot

Yuliot menyampaikan salah satu syarat yang harus dipenuhi pemegang izin pengusahaan air ialah membangun sumur resapan. Jika terjadi eksploitasi air tanah berlebih, Kementrian ESDM akan memberikan sanksi bagi pemegang izin. 

“Ada teguran, kalau tidak diindahkan, izin pemanfaatan air tanahnya akan kita cabut” ucap Yuliot

Saat ini terdapat beberapa daerah dengan kondisi cekungan air tanah (CAT) pada kondisi rusak. Dalam paparannya, daerah dengan CAT rusak antara lain Jakarta, Karawang-Bekasi, Pekalongan-Pemalang, Semarang, Serang-Tangerang, Bogor, dan Bandung-Soreang.

Read also:  Indonesia Resmi Luncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan, Jadi Landasan Insentif Fiskal Hijau

CAT Palangkaraya-Banjarmasin, CAT Brantas, dan CAT Denpasar-Tabanan pada kondisi kritis. Sedangkan CAT Metro-Kutabumi, CAT Karanganyar-Boyolali, dan CAT Yogyakarta dalam kondisi rawan.

Berdasarkan Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kegiatan bukan usaha yang tidak memerlukan izin pengusahaan air tanah adalah: pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari <100 m3/bulan/KK; instansi pemerintah; rumah ibadah; pertanian rakyat yang bukan merupakan kegiatan usaha; dan pemanfaatan air ikutan dan/atau dewatering kegiatan eksplorasi & eksploitasi pertambangan, minyak dan gas bumi, atau panas bumi.

Baca juga: Dampak Pengembangan Bahan Bakar Nabati pada Swasembada Energi, Wamen ESDM Yuliot Buka Suara

Sedangkan kegiatan bukan usaha yang memerlukan izin adalah: 

I. Pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: penggunaan Air Tanah ≥100 m3/bulan/KK; penggunaan Air Tanah secara berkelompok ≥100 m3/bulan/kelompok; 

Read also:  Cegah Karhutla, Kemenhut Guyur Langit Riau Lewat Operasi Modifikasi Cuaca Tahap III

II. Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: Wisata/olahraga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau kegiatan bukan usaha; pemanfaatan Air Tanah untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan, dan/atau kesehatan milik pemerintah; Pemanfaatan air tanah untuk Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (yg dimohonkan oleh Badan Usaha), kegiatan Dewatering infrastruktur sipil; atau Pembangunan sumur imbuhan atau sumur pantau.

Untuk kegiatan usaha yang memerlukan izin adalah: pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, dan perikanan; industri dan kawasan industri; pariwisata, kawasan pariwisata, dan jasa lainnya;  kesehatan; pendidikan; infrastruktur dan transportasi; atau perumahan, perkantoran, dan kawasan komersial. ***

 

TOP STORIES

MORE ARTICLES

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

Link Download Permen LH No 8/2025 Tentang Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM)

Ecobiz.asia – Berikut ini adalah link download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja...

KLH Bentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Ini Tugasnya

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) resmi membentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), sebagai unit pelaksana teknis (UPT) yang...

TOP STORIES

Punya PLTMH dan Wisata Edukasi, Rantau Dedap Jadi Desa Energi Berdikari

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) meresmikan program Desa Energi Berdikari (DEB) di Rantau Dedap, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, dengan menghadirkan fasilitas energi bersih...

Hari Pelanggan Nasional, Pertagas Tegaskan Komitmen Energi Bersih dan Layanan Prima

Ecobiz.asia — PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, menegaskan komitmen menghadirkan energi bersih dan layanan prima bagi pelanggan industri, UMKM, hingga...

Indonesia sees healthy watersheds as cornerstone of climate policy, carbon markets

Ecobiz.asia – Keeping Indonesia’s watersheds healthy is critical to tackling climate change and unlocking green finance through the country’s carbon pricing scheme, officials said...

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Elnusa Gelar Khitanan Massal untuk 75 Anak di Kabupaten PALI

Ecobiz.asia – PT Elnusa Tbk (ELNUSA) menggelar program tanggung jawab sosial bertajuk Sehat Bersama, Harmonis & Terpadu Edukasi (SEHATI) melalui kegiatan khitanan massal di...