Menteri LH Tegaskan Kawasan Horeka dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri, Setop Bergantung ke TPA

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kawasan perdagangan, permukiman, kuliner (HOREKA), dan pusat perbelanjaan wajib mengelola sampah secara mandiri tanpa membebani Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). 

“Kawasan padat seperti ini tidak bisa dibiarkan tanpa pengawasan. Sistem pengelolaan sampahnya harus taat aturan dan tidak boleh dibuang ke sembarang tempat,” kata Hanif saat meninjau kawasan fresh market Pantai Indah Kapuk (PIK), Minggu (6/7/2025).

Kawasan itu mencatat timbulan sampah sekitar 150 ton per hari dari populasi lebih dari 300 ribu jiwa.

Read also:  Pemerintah Matangkan Pembentukan BP-GMN, Rancang Mandat hingga Perpres

Baca juga: Bangun Rumah Kompos, Elnusa Ubah Sampah Organik Jadi Pupuk

Menteri Hanif mengecam praktik penyerahan pengelolaan sampah ke pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. Ia menyinggung kasus pembuangan sampah ilegal di Limo, Depok, yang berujung pada hukuman lima tahun penjara dan denda Rp3 miliar bagi pelakunya. 

“Jangan lagi ada pengelolaan sampah yang diserahkan ke pihak ketiga yang ternyata tidak bertanggung jawab. Sampah malah dibuang ke TPA ilegal yang open dumping,” ujarnya.

Read also:  Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Diperlukan untuk Cegah Karhutla

Ia menekankan bahwa pengelolaan sampah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap kawasan untuk mengelola sampah dari sumbernya secara mandiri. 

“Sampah harus selesai di tempat, tidak boleh jadi beban wilayah lain,” kata Hanif.

Di kawasan Mall of Indonesia (MoI) di Kelapa Gading yang menghasilkan 5 ton sampah per hari, Menteri Hanif memberikan tenggat satu bulan kepada pengelola kawasan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah agar sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Read also:  Industri Kelola Emisi Karbon Layak Dapat ‘Sweetener’ Pembiayaan, Persiapan Hadapi CBAM

Baca juga: KLH Dorong Pasar Tradisional Jadi Model Nasional Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

“Saya beri tenggat satu bulan. Sistem pengelolaan sampah di kawasan ini harus diperbaiki dan berjalan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pembiaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyelesaian masalah sampah harus dimulai dari sumbernya dengan prinsip 3R—mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. “Dengan kolaborasi nyata, kita bisa wujudkan Indonesia yang bersih, sehat, dan mandiri tanpa bergantung pada TPA,” pungkasnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...