Menteri Kehutanan Siapkan Aturan Baru untuk Perusahaan Tambang Pemegang PPKH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan merumuskan formula baru berupa petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi perusahaan tambang yang memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), agar lebih optimal dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Raja Antoni dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025). 

Di sana, ia meninjau langsung kegiatan operasional PT Vale Indonesia Tbk, salah satu perusahaan tambang yang mengantongi izin PPKH.

Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024

Read also:  RI–Singapura Matangkan Ekspor Listrik Bersih, CCS Jadi Agenda Kolaborasi Baru

“Hari ini saya menyaksikan langsung bagaimana PT Vale menjalankan proses pertambangan dengan mematuhi aturan yang ada. Energi mereka berasal dari air, kaidah-kaidah lingkungan juga terpenuhi. Ini bukti bahwa pertambangan dan pelestarian bisa berjalan seiring,” ujar Raja Antoni.

Pada kesempatan itu, Menhut mengunjungi beberapa titik penting di area tambang. Salah satunya adalah Arboretum Himalaya, kawasan konservasi sekaligus hasil reklamasi lahan tambang.

Menurut Menhut, komitmen perusahaan seperti PT Vale menjadi contoh bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. 

Read also:  Wamenhut Dorong Replikasi Model Konservasi Berbasis Masyarakat, Desa Penyangga TNGHS Jadi Model

Namun, ia menekankan pentingnya peran regulator untuk memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan aturan lingkungan.

“Ini menunjukkan bahwa pembangunan dan pelestarian alam bisa sejalan — selama pemerintah tegas, tidak ada kongkalikong, dan perusahaan punya komitmen tinggi untuk alam,” ucapnya.

Baca juga: Vale Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2024, Terapkan ESG Sektor Tambang

Untuk memastikan standar yang lebih merata, Menhut menyatakan pihaknya akan menyusun regulasi teknis baru yang berbasis praktik terbaik dari lapangan. 

Tujuannya, agar perusahaan pemegang PPKH tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tapi juga aktif menjaga keberlanjutan kawasan hutan yang digunakan.

Read also:  Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

“Pulang dari sini, saya akan duduk bersama tim untuk merumuskan aturan baru. Kita akan buat juklak dan juknis yang lebih jelas, agar pemberian PPKH selalu dibarengi dengan tanggung jawab besar terhadap alam kita. Ini untuk masa depan, untuk anak cucu kita,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat praktik pertambangan berkelanjutan yang tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Uji 1.000 Jam, Pelaku Tambang Sebut Biodiesel B50 Aman untuk Alat Berat

Ecobiz.asia — Uji coba penggunaan biodiesel 50 persen (B50) pada alat berat sektor pertambangan menunjukkan hasil positif, dengan kinerja mesin tetap stabil dan tanpa...

Prabowo Evaluasi, Cabut Izin Pertambangan Bermasalah di Hutan: Enggak Ada Kasihan Sekarang!

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang...

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kilo Sisik Trenggiling di Medan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 22 kilogram di...

Anak Elang Jawa Menetas di TNGHS, Wamenhut Beri Nama ‘Garda Nusantara’

Ecobiz.asia — Seekor anak Elang Jawa menetas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan diberi nama “Garda Nusantara” oleh Wakil Menteri Kehutanan...

Pemerintah Percepat PSEL Pekanbaru Raya untuk Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Pemerintah mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Pekanbaru Raya sebagai bagian dari transformasi pengelolaan sampah nasional. Percepatan ini ditandai...

TOP STORIES

Uji 1.000 Jam, Pelaku Tambang Sebut Biodiesel B50 Aman untuk Alat Berat

Ecobiz.asia — Uji coba penggunaan biodiesel 50 persen (B50) pada alat berat sektor pertambangan menunjukkan hasil positif, dengan kinerja mesin tetap stabil dan tanpa...

ITS Kembangkan Bensin Sawit yang Efisien dan Rendah Emisi, Manfaatkan Proses Catalytic Cracking

Ecobiz.asia — Tim peneliti Institut Teknologi Sepuluh Nopember mengembangkan metode produksi bensin nabati berbasis kelapa sawit (benwit) yang lebih terukur, efisien, dan rendah emisi...

Prabowo Orders Review, Revocation of Problematic Mining Permits in Forest Areas Within a Week

Ecobiz.asia — President Prabowo Subianto has instructed Energy and Mineral Resources Minister Bahlil Lahadalia to conduct a comprehensive review of mining business permits (IUPs)...

Prabowo Evaluasi, Cabut Izin Pertambangan Bermasalah di Hutan: Enggak Ada Kasihan Sekarang!

Ecobiz.asia - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang...

Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan 22 Kilo Sisik Trenggiling di Medan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Polda Sumatera Utara menggagalkan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 22 kilogram di...