KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan Industri IMIP, Bakal Proses Pidana dan Perdata

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan berbagai pelanggaran lingkungan serius di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup yang bekerja di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, atas penugasan dari Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan dan fasilitas di kawasan IMIP yang tidak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, IWIP Tingkatkan Kesadaran Karyawan Soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ia juga menyoroti adanya pembukaan lahan baru seluas kurang lebih 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal industri.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” jelas Hanif, dalam pernyataannya, Rabu (18/6/2025).

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

“Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” tegas Hanif.

Saat ini kawasan industri IMIP telah berkembang pesat dan menempati area seluas sekitar 2.000 hektare. Sebanyak 28 perusahaan tercatat telah beroperasi, sementara 14 lainnya masih dalam tahap konstruksi. 

Namun, pengawasan KLH/BPLH menemukan bahwa pembangunan pabrik dan berbagai aktivitas lainnya telah dilakukan di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare tanpa mengantongi persetujuan lingkungan yang sah. 

Tak hanya itu, juga ditemukan timbunan limbah slag nikel dan tailing tanpa izin di atas lahan lebih dari 10 hektare, dengan perkiraan volume mencapai 12 juta ton.

Read also:  Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Kondisi udara di kawasan industri pun menjadi perhatian serius. Pemantauan terhadap kualitas udara ambien menunjukkan bahwa kadar debu (TSP) dan partikel halus (PM10) di kawasan tersebut melampaui baku mutu yang ditetapkan. 

Penyebab utamanya adalah tidak adanya alat pemantau emisi otomatis (Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS) di 24 titik sumber emisi dari tenant-tenant yang beroperasi di kawasan IMIP.

Baca juga: Smelter Logam Mulia Terbesar di Dunia Diresmikan, Menteri ESDM: Bukti Komitmen Presiden Jalankan Hilirisasi

Selain persoalan udara, pengelolaan air limbah juga menjadi sorotan. PT IMIP belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. 

Akibatnya, limbah cair tidak dikelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan. Di luar kawasan utama, tim pengawas juga menemukan pelanggaran pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan tanpa pengelolaan air lindi yang memadai.

Read also:  PSEL Banten Dipercepat, Target Olah 4.000 Ton Sampah per Hari

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. 

Ia menyebut pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada para pelanggar. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan segera dilakukan. 

Baca juga: Smelter HPAL Neo Energy di NEMIE Morowali Mulai Dibangun, Produksi Baterai EV dengan Energi Terbarukan

Khusus untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum baik secara pidana maupun perdata akan dilanjutkan.

Pemerintah, melalui KLH/BPLH, menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan dilakukan untuk memastikan industri berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Seluruh pelaku usaha di kawasan IMIP diminta segera melakukan pembenahan dan menaati ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

TOP STORIES

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...

Pertamina NRE, US Grains Council Partner on Bioethanol Development Through Knowledge Exchange

Ecobiz.asia — PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has signed a memorandum of understanding (MoU) with the US Grains & BioProducts Council...