Kementerian Kehutanan Geser Lokasi Rehabilitasi DAS PPKH Perusahaan Tambang ke Tesso Nilo

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan memutuskan untuk mengalihkan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh perusahaan tambang pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) ke kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. 

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya strategis mempercepat pemulihan ekosistem TNTN yang rusak akibat ekspansi perkebunan sawit ilegal.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (2/7/2025) menjelaskan Kemenhut telah menyiapkan rencana pemulihan ekosistem Taman Nasional Tesso Nilo melalui penanaman pada lahan seluas kurang lebih 8.000 hektare, dengan jenis tanaman cepat tumbuh seperti jabon, ketapang, dan pulai.

Read also:  Menteri LH: Tragedi Bantar Gebang Bukti Gagalnya Sistem Kelola Sampah Jakarta

Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024

“Termasuk melakukan penggeseran lokasi rehab DAS yang menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan tambang,” kata Raja Juli.

Berdasarkan data Kemenhut, pada tahun 2024 lalu tercatat kewajiban rehabilitasi DAS oleh 1.391 PPKH saat ini mencakup lahan seluas 621.564,22 hektare. 

Dari jumlah tersebut, telah dikeluarkan SK Penetapan untuk 1.200 PPKH yang mencakup total 582.217,16 hektare.

Dalam paparannya, Menteri menjelaskan bahwa kegiatan penertiban kawasan hutan di TNTN telah dilakukan sejak 27 Mei 2025 oleh Kementerian Kehutanan bersama Satuan Tugas Penerimaan Kawasan Hutan (Satgas TKH), dan masih berlangsung hingga kini. Penertiban dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif dan hukum.

Read also:  Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Pendekatan persuasif dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, patroli, penjagaan, serta penggalangan dukungan masyarakat untuk menghindari konflik di lapangan. 

Di sisi lain, pendekatan hukum ditempuh melalui pemeriksaan terhadap kepala desa, kepala dusun, RT/RW, pemilik kebun dan pabrik sawit, pekerja, kelompok adat, serta para pengumpul buah sawit ilegal.

Baca juga: KLHK Peringatkan Perusahaan Tambang Pemegang Izin Pinjam Pakai Hutan Lakukan Rehabilitasi DAS

Sejauh ini, tim gabungan telah memusnahkan kebun sawit ilegal seluas 12,5 hektare, membongkar pondok-pondok liar, memasang plang larangan dan tanda peringatan di 28 lokasi. 

Read also:  RI–Singapura Matangkan Ekspor Listrik Bersih, CCS Jadi Agenda Kolaborasi Baru

Untuk sawit berumur lebih dari lima tahun, langkah awal berupa pemasangan plang telah dilakukan sebelum tindakan lebih lanjut.

Upaya pengamanan kawasan juga terus diperkuat, termasuk pembangunan pos penjagaan Satgas TKH dan parit gajah di sekitar pos. 

Selain itu, Kementerian berencana membangun sistem patroli gabungan dan mempertegas batas kawasan dengan pemasangan patok batas dan penandaan setiap 100 meter.

Raja Juli menyampaikan apresiasi kepada Komisi IV DPR atas dukungan terhadap langkah-langkah penertiban ini. “Ini adalah komitmen bersama untuk menyelamatkan kawasan konservasi strategis yang selama ini terancam oleh aktivitas ilegal,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

TOP STORIES

Pemerintah Percepat PSEL Makassar Raya, Kapasitas Pengolahan 1.000 Ton Per Hari

Ecobiz.asia — Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi...

Kemenhut dan Satgas PKH Garuda Tertibkan Sawit Ilegal, Pulihkan Mangrove di SM Karang Gading

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda memulai penertiban kawasan hutan di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur...

Pertamina NRE dan US Grains & BioProducts Council Perkuat Kolaborasi Knowledge Exchange Pengembangan Bioetanol

Ecobiz.asia -- Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan US Grains & BioProducts Council (USGBC) pada Jumat,...

Titik Panas Meningkat, Kemenhut Aktifkan Posko Pengendalian Karhutla di Kalbar

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengaktifkan Posko Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menyusul lonjakan titik panas dan meningkatnya kejadian kebakaran...

Pertamina–POSCO Perkuat Akselerasi Teknologi Rendah Karbon, Jajaki CCS hingga Hidrogen Biru

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menjajaki kerja sama pengembangan teknologi rendah karbon dengan POSCO International Corporation, mencakup carbon capture hingga hidrogen biru sebagai bagian...