Direktur Industri Kayu PT BCM Jadi Tersangka Kasus 938 Batang Merbau Ilegal, Terancam Pidana 15 Tahun

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Wilayah Sulawesi menetapkan F.W. (61), Direktur PT Bangkit Cipta Mandiri (BCM), sebagai tersangka dalam kasus peredaran hasil hutan tanpa dokumen sah. 

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi pengawasan dan penindakan di wilayah Sorong, Papua Barat Daya.

Petugas menemukan 938 batang kayu jenis merbau dengan volume 43,51 meter kubik sedang dibongkar dari sebuah mobil kontainer tanpa dokumen yang sesuai. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Sita Dua Truk Kayu Ilegal di Kalbar, Tetapkan Dua Tersangka

Read also:  Tekanan Capai 250 Bar, Bahlil Sebut Uji Coba Ganti LPG ke CNG Selesai 2-3 Bulan

Tim Gakkum segera menghentikan kegiatan tersebut dan mengamankan barang bukti di lokasi kejadian.

Penyelidikan lanjutan dilakukan dengan pengumpulan keterangan dari saksi, ahli, serta pemeriksaan dokumen dan barang bukti. 

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, gelar perkara dilakukan pada 2 Juli 2025 bersama perwakilan dari Polda Sulawesi Selatan dan BPHL Wilayah XV Makassar. Hasilnya, F.W. ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.

Read also:  Kemenhut–Barantin Sinergi Pencegahan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal, Perkuat Biosekuriti

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak pelaku perusakan hutan. 

“Kami akan terus hadir untuk melindungi hutan dari segala bentuk praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Ini komitmen kami untuk generasi masa depan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (4/7/2025).

Baca juga: Kasus Arang Mangrove Ilegal: Gakkum Kemenhut Limpahkan Tersangka PT AMP ke Kejari Batam

Read also:  Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

F.W. juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

Indonesia Perkuat Diplomasi Energi Bersih, Gandeng Afrika dan Asia Dorong Transisi Energi Global

Ecobiz.asia – Indonesia memperkuat diplomasi energi bersih dengan menggandeng Madagascar, Nepal, Kenya, dan Jerman dalam forum South-South and Triangular Cooperation on Renewable Energy (SSTC...

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

TOP STORIES

Chinese Firms Dominate Interest in Danantara Waste-to-Energy Power Projects

Ecobiz.asia — Investor interest in Indonesia’s waste-to-energy power plant projects being developed by Danantara Investment Management (DIM) has surged in the second round of...

Indonesia’s SBK Carbon Project Advances Toward Credit Issuance With Potential for 4 Million VCUs

Ecobiz.asia — The South Barito Kapuas (SBK) Forest Carbon Project in Central Kalimantan, Indonesia, has completed validation and verification under the Verified Carbon Standard...

Blackout Sumatra, PLN Sampaikan Progres Pemulihan Kelistrikan Pascagangguan Akibat Cuaca Buruk

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) menyampaikan progres pemulihan sistem kelistrikan di Sumatra pascagangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kilovolt...

Blackout Sumatra, PLN: Pemulihan PLTU Butuh Waktu Lebih Lama Dibanding Hidro dan Gas

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) menyebut proses pemulihan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara membutuhkan waktu lebih lama dibanding pembangkit hidro...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...