Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menambah satu perusahaan lagi ke dalam daftar badan usaha yang dihentikan operasionalnya sementara dan diwajibkan menjalani audit lingkungan, sebagai langkah lanjutan penanganan banjir dan longsor yang melanda kawasan hulu DAS Batang Toru dan Garoga, Sumatera Utara.
Penambahan ini membuat total empat perusahaan kini dihentikan kegiatannya, setelah sebelumnya pemerintah terlebih dahulu menyetop operasional PT Agincourt Resources, PTPN III, dan PT North Sumatera Hydro Energy (pengembang PLTA Batang Toru).
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil verifikasi udara dan pemeriksaan lapangan dua hari terakhir yang menunjukkan perlunya tindakan cepat untuk mencegah aktivitas usaha memperburuk kondisi hidrologi di kawasan hulu DAS.
“Penanganan harus berbasis fakta lapangan. Bila ada tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum, termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana, akan dilakukan tanpa kompromi,” ujarnya saat melakukan kunjungan ke Kecamatan Garoga, Sabtu (6/12/2025).
Dalam tinjauannya, Hanif berdialog dengan warga terdampak dan memantau aliran Sungai Garoga yang dipenuhi material kayu. Pemeriksaan awal menunjukkan kombinasi antara pohon tumbang alami dan masuknya material kayu secara tidak alami ke badan sungai.
Temuan ini masih dalam kajian tim teknis KLH/BPLH yang melibatkan pakar lingkungan, akademisi, serta tim audit independen untuk menelusuri sumber material dan potensi pelanggaran pemanfaatan ruang.
KLH/BPLH memastikan audit lingkungan, pemeriksaan kepatuhan izin, serta evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan secara ketat dan transparan. Pemerintah juga berkoordinasi dengan pemda, BNPB, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan darurat, pemulihan akses dasar, pembersihan aliran sungai, serta perencanaan mitigasi jangka menengah dan panjang berlangsung terpadu.
Hanif menegaskan bahwa seluruh langkah administratif dan penegakan hukum akan mengacu pada bukti lapangan. Hasil audit dan verifikasi nantinya akan dibuka kepada publik guna memastikan transparansi dalam penanganan bencana dan pengawasan lingkungan. “Bila ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu masuk ke sungai dan memperbesar risiko banjir, tindakan hukum akan segera diterapkan,” ujarnya. ***


