Tekan Timbulan Sampah, KLH Minta Produsen Perkuat Tanggung Jawab

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, sebagai langkah strategis mempercepat pengurangan timbulan sampah kemasan di Indonesia.

Kebijakan ini menegaskan bahwa produsen tidak hanya bertanggung jawab terhadap keuntungan penjualan, tetapi juga terhadap limbah kemasan yang dihasilkan dari produk mereka.

“Produsen tidak boleh hanya mengambil keuntungan dari hasil penjualan. Mereka juga harus bertanggung jawab terhadap kemasan yang berakhir di lingkungan. Tanggung jawab ini harus menjadi bagian dari rantai produksi yang berkelanjutan,” ujar Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkuler KLHK, Agus Rusly, dalam acara Multi-Stakeholder Dialogue Plastic, Climate, and Biodiversity Nexus Forum yang digelar KLH dan WWF Indonesia, Selasa (28/10/2025).

Read also:  Indonesia Raih Pendanaan Iklim US$9 Juta dari GCF untuk Perkuat Ketahanan Pesisir Jawa Tengah

Agus menjelaskan, terdapat sekitar 8.600 perusahaan makanan dan minuman di Indonesia yang berkontribusi terhadap timbulan sampah kemasan.

Namun, berdasarkan data KLH, baru sekitar 100 perusahaan yang telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan ini, KLH tengah menyiapkan revisi terhadap Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah. Revisi tersebut bertujuan mempertegas dasar hukum penerapan EPR serta memperluas cakupan kewajiban produsen hingga sektor elektronik dan kosmetik, yang selama ini belum diatur secara komprehensif.

Read also:  Kemenhut Lepasliarkan Lima Orangutan ke Taman Nasional Betung Kerihun, Sudah Lulus Sekolah Hutan

“Di banyak negara, tanggung jawab produsen tidak berhenti di saat produk dijual. Mereka bahkan sudah memperhitungkan daur hidup produknya sejak sebelum dipasarkan. Kita ingin Indonesia menuju ke arah yang sama,” jelas Agus.

Selain memperkuat regulasi, KLH juga mendorong pengawasan di tingkat daerah. Melalui surat edaran menteri, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta mengawasi pelaksanaan kewajiban pengurangan sampah oleh produsen di wilayahnya. Pemerintah daerah bahkan dapat menolak distribusi produk apabila perusahaan tidak memiliki komitmen dalam pengelolaan sampah.

Read also:  Menhut Tegaskan Tidak Ada Pelepasan Kawasan Hutan Sejengkal Pun di Kuantan Singingi (Kuansing)

Agus menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membebani pelaku usaha, melainkan untuk menumbuhkan bisnis yang berorientasi keberlanjutan.

“Ketika lingkungan terjaga, kesehatan masyarakat meningkat, dan konsumsi ikut naik. Dalam jangka panjang, keberlanjutan lingkungan justru memperkuat daya saing bisnis,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Transformasi Pengelolaan Sampah, Pembangunan Fasilitas PSEL Bali Dimulai

Ecobiz.asia - Pemerintah resmi memulai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kelurahan Pedungan, Kota Denpasar, Bali, sebagai langkah awal transformasi pengelolaan...

Kemenhut Perbarui Rencana Kehutanan Nasional, Fokus Seimbangkan Ekonomi, Ekologi, dan Kesejahteraan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011–2030....

KLH-Freeport Restorasi Mangrove di Sumbawa, Menteri Jumhur Tegaskan Semangat Tobat Ekologis

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama PT Freeport Indonesia (PTFI) meluncurkan program restorasi mangrove di Desa Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa,...

Kebakaran TPA Jatiwaringin Mulai Padam, Operasi Pemadaman Darat hingga Water Bombing Digencarkan

Ecobiz.asia – Upaya penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah enam hari operasi pemadaman, luas area yang...

IESR Minta Pemerintah Evaluasi Mandatori B50, Nilai Elektrifikasi Lebih Efektif untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia – Institute for Essential Services Reform (IESR) meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi mandatori biodiesel 50 persen (B50) yang resmi berlaku mulai...

TOP STORIES

KLH Resmikan SRUK, Transaksi Karbon di Pasar Nasional dan Internasional Terlacak

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dijadwalkan akan meresmikan operasional Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) di Djakarta Theatre, Jakarta, Kamis (9/7/2026) sore. Peresmian akan dihadiri...

Pertamina, Boeing Partner to Explore Sustainable Aviation Fuel Ecosystem in Indonesia

Ecobiz.asia – Indonesia's state-owned energy company Pertamina and U.S. aerospace manufacturer Boeing have signed a memorandum of understanding (MoU) to explore the development of...

Indonesia Issues New Carbon Exchange Rules Under Revised Carbon Market Framework

Ecobiz.asia – Indonesia's Financial Services Authority (OJK) has issued a new regulation revising the rules governing carbon trading on the country's carbon exchange, aligning...

OJK Terbitkan POJK 10 Tahun 2026, Aturan Baru Perdagangan Karbon di Bursa Karbon

Ecobiz.asia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas POJK Nomor 14 Tahun 2023...

Pertamina dan Boeing Jajaki Pengembangan Ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) dan Boeing menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk menjajaki pengembangan ekosistem Sustainable Aviation Fuel (SAF) di Indonesia. Kerja...