IDX Carbon: Pasar Karbon Kian Terbuka dan Makin Fleksibel Pasca Perpres 110/2025

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kepala Pengembangan Perdagangan Karbon Bursa Efek Indonesia (IDX Carbon), Edwin Hartanto, menjelaskan cara kerja pasar karbon nasional setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Regulasi baru tersebut membuka jalur yang lebih fleksibel bagi perdagangan karbon Indonesia, baik untuk pasar wajib (compliance market) maupun pasar sukarela (voluntary market).

Pada Kelas Karbon yang diselenggarakan Akademi Transisi Energi, Edwin menjelaskan bahwa dibandingkan regulasi sebelumnya, Perpres 110/2025 menghadirkan perubahan penting dengan memperbolehkan proyek karbon menggunakan registri internasional seperti Verra, Gold Standard, Plan Vivo, atau Global Carbon Council (GCC) tanpa perlu kesepakatan Mutual Recognition Agreement (MRA), selama proyek tetap dilaporkan ke pemerintah Indonesia.

Namun, kata dia, kredit yang dihasilkan dari jalur sukarela tidak akan mendapatkan Corresponding Adjustment (CA) sehingga tidak dapat digunakan di pasar yang mensyaratkan CA seperti skema CORSIA (Carbon Offsetting and Reduction Scheme for International Aviation).

Read also:  Riau Tawari Proyek Karbon Hutan Masuk Skema Nesting, Ada Tiga Skenario

Meski begitu, Edwin menilai pasar sukarela tetap potensial karena masih diminati oleh perusahaan global seperti Microsoft dan Shell yang tidak mensyaratkan CA secara ketat.

Lebih lanjut Edwin menjelaskan, posisi IDX Carbon berada di hilir sistem perdagangan karbon nasional, yang terhubung dengan dua sistem utama: SRN-PPI yang mencatat capaian pengurangan emisi terhadap target NDC (Nationally Determined Contribution), dan SRUK (Sistem Registri Unit Karbon) yang mencatat unit karbon atau kredit yang diterbitkan.

“Di hilir, IDX Carbon berperan sebagai bursa resmi yang mempertemukan allowance untuk sistem ETS (Emission Trading System) dan kredit untuk offset dalam satu platform. Sistemnya ditopang oleh private blockchain untuk mencegah double counting dan double claim karena pada akhirnya setiap klaim offset harus di-retire agar tidak bisa dijual lagi,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Read also:  Indonesia Mulai Implementasikan Proyek Mitigasi Metana ASEAN-Korea, Dorong Pemanfaatan Jadi Energi

Sejak diluncurkan pada September 2023 hingga pertengahan Oktober 2025, IDX Carbon mencatat volume perdagangan kumulatif sekitar 1,6 juta ton CO₂e dengan nilai sekitar Rp78,5 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar 900 ribu ton telah di-retire, salah satunya oleh Pelita Air untuk penerbangan netral karbon perdananya. Jumlah pelaku pasar kini mencapai sekitar 136 entitas. “Transaksi di bursa penting untuk transparansi, arus dan harga bisa dipantau end-to-end, dan risiko transfer pricing berkurang,” tambahnya.

Dari sisi sektor, mekanisme ETS telah lebih dulu berjalan di bidang ketenagalistrikan. Sebanyak 99 pembangkit listrik telah dikenai pajak karbon pada 2023, meningkat menjadi 146 unit pada 2024, dan akan terus bertambah pada 2025.

Edwin menyebut sektor industri sebagai kandidat berikutnya untuk penerapan ETS, sementara sektor keuangan belum prioritas karena porsi emisi langsungnya kecil.

Untuk proyek karbon baru, Edwin menekankan pentingnya menentukan pasar sejak awal. “Kalau targetnya CORSIA, Anda perlu CA dan registri yang memenuhi syarat, biasanya dengan harga historis 23–25 dolar AS per ton, dibandingkan proyek voluntary yang umumnya 8–10 dolar AS per ton,” jelasnya.

Read also:  OJK Beberkan Revisi Aturan Bursa Karbon, Gunakan Teknologi Blockchain dan Terhubung SRUK

Ia menambahkan bahwa proyek dengan metodologi kuat, additionality jelas, dan co-benefit ekologis seperti blue carbon (mangrove dan lamun) biasanya memperoleh harga premium.

Sementara itu, proyek CCS (Carbon Capture and Storage) berpotensi mencapai harga jauh lebih tinggi, hingga 100–300 dolar AS per ton, tergantung pasar dan skema yang digunakan. Namun, Edwin mengingatkan agar tidak terjadi double claim dan memastikan adanya additionality yang nyata.

Menurutnya, Perpres 110/2025 memberi ruang lebih luas dan luwes bagi pengembang dan korporasi untuk berpartisipasi di pasar karbon, baik melalui perdagangan kredit maupun mekanisme cap-and-trade. Sisanya soal eksekusi yang disiplin. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

ESDM Catat 120 Proyek Karbon Masuk Pipeline, Nilainya Capai Rp1,7 Triliun

Ecobiz.asia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sekitar 120 proyek karbon sektor energi yang berada di pipeline perdagangan karbon nasional...

KLH Hidupkan Kembali Rumah Kolaborasi Iklim dan Karbon, Perkuat Sinergi Aksi Iklim Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menghidupkan kembali Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RKKIK) sebagai pusat sinergi multipihak untuk...

Diminati Investor Korea, KLH Buka Peluang Pemanfaatan Metana di TPA Sampah

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membuka peluang pengembangan proyek penurunan emisi metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah sebagai bagian...

KLH Siapkan UU Keadilan Iklim, Pastikan Manfaat Perdagangan Karbon untuk Masyarakat Adat dan Desa

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyiapkan Undang-Undang Keadilan Iklim untuk memastikan manfaat perdagangan karbon tidak hanya dinikmati pelaku usaha, tetapi...

TOP STORIES

Indonesia Advances Energy Carbon Market With 120 Projects in Pipeline

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources is preparing to accelerate the country’s carbon market development after identifying around 120 energy-sector carbon...

P3HKI Dorong Sertifikat Kepatuhan Ketenagakerjaan Jadi Syarat Merger dan Akuisisi

Ecobiz.asia – Penguatan kepatuhan ketenagakerjaan dinilai menjadi agenda penting dalam menciptakan iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia. Salah satu langkah yang diusulkan adalah menjadikan...

AgResults Berikan Rp23 Miliar Kepada Pemenang Kompetisi Budidaya Perikanan Berkelanjutan

Ecobiz.asia - Sebanyak 17 pelaku usaha dan koperasi sektor perikanan menerima total insentif senilai Rp23 miliar melalui proyek AgResults Indonesia Aquaculture Challenge yang mendorong...

Cara Petani Manfaatkan Peluang Ekonomi melalui Perdagangan Karbon, Wamen LH: Jadi Tambahan Penghasilan

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, mendorong petani memanfaatkan peluang ekonomi dari perdagangan karbon melalui pembentukan...

PLN Nusantara Power Perkuat Kompetensi SDM Ketenagalistrikan, Learning Center Boiler USC Jawa 7 Resmi Beroperasi

Ecobiz.asia -- PLN Nusantara Power (PLN NP) terus memperkuat perannya sebagai penggerak transformasi sektor ketenagalistrikan nasional melalui pengembangan sumber daya manusia yang unggul dan...