Ada SVLK, Kemenhut Pastikan Kayu Indonesia Penuhi Prinsip Legal, Lestari, Terverifikasi

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan seluruh kayu ekspor yang dihasilkan dan diperdagangkan dari Indonesia bersumber dari izin sah, lestari, dan terverifikasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dilaksanakan di bawah kerangka hukum yang ketat melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan, termasuk izin pemanfaatan kayu di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK).

“Kayu yang dihasilkan dari PBPH maupun dari izin PKKNK di areal penggunaan lain merupakan hasil dari proses legal yang diawasi dan diverifikasi ketat oleh pemerintah melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK),” ujar Laksmi di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Read also:  Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Menurutnya, SVLK menjadi instrumen penting dalam memastikan setiap rantai pasok kayu Indonesia memenuhi prinsip legalitas, kelestarian, dan keterlacakan (traceability).

Pemerintah, kata Laksmi, terus memperkuat sistem ini agar sejalan dengan kebijakan global perdagangan bebas deforestasi tanpa mengabaikan keadilan bagi pelaku usaha dan masyarakat yang bergantung pada sektor kehutanan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pembukaan hutan tidak otomatis berarti deforestasi ilegal. Perbedaan jelas dibuat antara aktivitas tanpa izin sah yang merusak lingkungan dengan pembukaan lahan berizin yang menjadi bagian dari perencanaan pembangunan nasional, seperti hutan tanaman industri atau pembangunan fasilitas publik.

Read also:  Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

“Dalam konteks PBPH Hutan Tanaman, kegiatan penyiapan lahan selalu diikuti dengan penanaman kembali (reforestasi) sehingga fungsi hutan tetap terjaga dalam siklus pengelolaan berkelanjutan,” jelas Laksmi.

Laksmi juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap deforestasi ilegal dan penipuan dalam rantai pasok industri kayu.

“Kayu Indonesia adalah kayu legal, lestari, dan terverifikasi. Ini bukti komitmen pemerintah menjaga kepercayaan pasar global dan memastikan keberlanjutan sumber daya hutan bagi generasi mendatang,” katanya.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut, Erwan Sudaryanto, menambahkan bahwa setiap kayu yang beredar dari kegiatan berizin wajib memiliki dokumen terverifikasi dalam skema SVLK.

Read also:  Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

“Sistem ini bukan hanya menjamin legalitas, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses produksi dan perdagangan kayu memperhatikan prinsip kelestarian dan akuntabilitas publik. Indonesia menjadi salah satu negara dengan sistem verifikasi kayu paling transparan di dunia,” ujarnya.

Pemerintah terus memperkuat digitalisasi dan pengawasan publik untuk meningkatkan transparansi data dan akuntabilitas pelaporan. Kolaborasi dengan lembaga independen, masyarakat sipil, dan mitra internasional juga diperluas guna menjaga kredibilitas sistem nasional pengelolaan hutan.

“Kami ingin publik dan mitra dagang internasional yakin bahwa kayu Indonesia berasal dari sumber legal, lestari, dan diverifikasi secara transparan,” kata Erwan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat, memberikan akses kelola kawasan hutan seluas...

Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memperbarui kerja sama strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry untuk mendorong implementasi agroforestri dalam pengelolaan hutan...

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

Peringatan Hari Lahan Basah Sedunia 2026, Rehabilitasi Mangrove Jadi Investasi Jangka Panjang

Ecobiz.asia — Rehabilitasi mangrove menjadi investasi jangka panjang untuk perlindungan wilayah pesisir sekaligus penguatan ekonomi masyarakat. Demikian ditegaskan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya...

Pertemuan APEC-EGILAT, Indonesia Tegaskan Penguatan SVLK dan Penegakan Hukum untuk Berantas Pembalakan Liar

Ecobiz.asia — Indonesia menegaskan komitmen memperkuat tata kelola perdagangan produk kehutanan legal melalui optimalisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dan penguatan penegakan hukum pada...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...