Kemenhut Susun FOREST-D, Panduan Diplomasi Internasional untuk Penurunan Emisi Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyusun Panduan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri Sektor Kehutanan atau FOREST-D (Forestry Emission Reductions through Strategic Diplomacy) untuk memperkuat arah diplomasi kehutanan Indonesia dalam mendukung target penurunan emisi melalui program Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.

Panduan tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh unit kerja di pusat dan daerah dalam merancang, menegosiasikan, serta melaksanakan kerja sama luar negeri agar sejalan dengan prioritas nasional mitigasi perubahan iklim.

Dalam pernyataan kepada pers yang disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto, dijelaskan bahwa penyusunan panduan ini bertujuan mengoptimalkan manfaat ekologi, sosial, dan ekonomi sumber daya hutan sekaligus memastikan setiap bentuk kemitraan internasional selaras dengan kebutuhan nasional (country-driven approach).

Read also:  Indonesia Jadi Target Pembuangan Limbah Elektronik Berbahaya dari Amerika Serikat, Begini Temuan KLH

“FOREST-D dirancang untuk memastikan diplomasi kehutanan Indonesia lebih strategis, transparan, dan berorientasi hasil dalam mendukung pengelolaan hutan lestari dan konservasi sumber daya alam hayati,” demikian pernyataan itu, dikutip Minggu (19/10/2025).

Panduan FOREST-D mencakup empat komponen utama. Pertama, Perencanaan dan pengusulan kerja sama luar negeri, termasuk penentuan prioritas wilayah dan tema aksi mitigasi;

Read also:  Kemenhut Percepat Transformasi Digital Data Kawasan Hutan, Bangun Tata Kelola Kehutanan Inklusif

Kedua, Proses negosiasi dengan mitra internasional yang berbasis kepentingan nasional;

Ketiga, Pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan hasil kerja sama yang berkontribusi terhadap penurunan emisi karbon di sektor kehutanan;

Keempat, Koordinasi lintas unit dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

Setiap usulan kerja sama luar negeri wajib merujuk pada panduan FOREST-D dan mencantumkan lokasi kegiatan, kesesuaian dengan rencana operasional FOLU Net Sink 2030, indikasi kontribusi terhadap pengurangan emisi gas rumah kaca, serta mekanisme pelaporan hasil.

Biro Humas dan KLN Kemenhut akan melakukan verifikasi teknis dan memberikan masukan terhadap setiap usulan agar selaras dengan Roadmap Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut 2025–2030. Unit kerja eselon I juga diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Biro Humas dan KLN sebelum menjalin komunikasi dengan mitra asing.

Read also:  KLH Petakan Lokasi Cemaran Cs-137 di Cikande, Lakukan Dekontaminasi

Panduan FOREST-D diharapkan menjadi pijakan diplomasi kehutanan Indonesia dalam memperkuat peran negara sebagai mitra strategis global dalam pengelolaan hutan berkelanjutan dan penurunan emisi sektor FOLU.

“Panduan ini memastikan setiap kerja sama luar negeri memiliki dampak nyata bagi iklim, masyarakat, dan tata kelola kehutanan yang berkelanjutan,” kata Krisdianto. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...

Kemenhut Perkuat Akurasi Pemantauan Hutan, Satuan Pengamatan Deforestasi Dibuat Lebih Detil

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat sistem pemantauan hutan nasional dengan meningkatkan ketelitian satuan pengamatan deforestasi (Minimum Measurement Unit). Langkah ini diharapkan membuat deteksi perubahan...

Libatkan Akademisi, Kemenhut Susun Surat Edaran Usai Putusan MK soal Masyarakat Adat Berkebun di Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menerbitkan surat edaran sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memperbolehkan masyarakat hukum adat...

Kemenhut Terima Sejumlah Aduan Implementasi SVLK, Sebut Bagian dari Transparansi

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerima sejumlah aduan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dugaan masalah pada dokumen Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK)....

TOP STORIES

Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah...

Pertamina NRE Optimalkan Teknologi AI untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Operasi

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkuat transformasi digitalnya dengan mengoperasikan ruang kendali berbasis kecerdasan buatan (AI) bernama NOVA (New &...

Prospek Pasar Karbon Global Meningkat, Proyek Komunitas Punya Peluang Premium

Ecobiz.asia — Direktur PT Biru Karbon Nusantara (Biru Karbon), Chabi Batur Romzini atau yang akrab dipanggil Bibah, menilai prospek pasar karbon global akan terus...

KLH Susun Proses Bisnis Perdagangan Karbon Pasca Perpres 110/2025, Seperti Apa?

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyusun proses bisnis perdagangan karbon pasca terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen...

Integrasi Tata Ruang dan Industri Hijau Jadi Kunci Atasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam

Ecobiz.asia — Integrasi tata ruang ekologis dan ekonomi berbasis One Map Policy dengan pendekatan lanskap berkelanjutan dinilai menjadi langkah strategis untuk mengatasi konflik pemanfaatan...