Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menemukan indikasi tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Tim Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025 dan menemukan lokasi tambang rakyat di area penggunaan lain (APL) seluas sekitar empat hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Di dalam kawasan konservasi tersebut, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan.

Read also:  Wamenhut Dorong Replikasi Model Konservasi Berbasis Masyarakat, Desa Penyangga TNGHS Jadi Model

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa tim telah memasang papan peringatan di lokasi dan memperkuat koordinasi dengan instansi serta aparat penegak hukum terkait.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Selain di Mandalika, tim juga menemukan aktivitas serupa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Penertiban di wilayah ini akan dilakukan bersama instansi terkait.

Read also:  PSEL Jadi Bagian Tranformasi Pengelolaan Sampah, Tak Bisa Lagi Andalkan TPA

Aswin menegaskan pentingnya langkah kolaboratif agar penambangan ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap praktik PETI di kawasan Mandalika.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami akan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk wilayah di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.

Read also:  Kemenhut Kerahkan 387 Personel dan Armada Udara Tangani Karhutla di Riau

Kemenhut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi kegiatan tambang di kawasan hutan atau konservasi melalui kanal resmi Ditjen Gakkumhut. Laporan disertai lokasi, foto, dan waktu kejadian akan mempercepat verifikasi dan penindakan di lapangan.

Langkah tegas dan kolaboratif ini, menurut Dwi, menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest and Land Fire Management...

Kemenhut Terbitkan Permenhut 7/2026, Sederhanakan Pemanfaatan Karbon di Kawasan Konservasi

Ecobiz.asia — Baru seumur jagung, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merevisi Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) tentang pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi untuk menyederhanakan birokrasi pemanfaatan...

Penyelundupan Satwa Liar Dalam Koper di Soekarno-Hatta Meningkat, Pasar Satwa Hobi Jadi Tujuan

Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) mengungkapkan adanya kecenderungan meningkatnya percobaan penyelundupan satwa liar melalui Bandara Soekarno-Hatta,...

Antisipasi El Nino 2026, Kemenhut-BMKG Perkuat Operasi Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memperkuat operasi modifikasi cuaca (OMC) sebagai strategi utama pencegahan kebakaran hutan dan...

Kemenhut Usulkan Lima Strategi untuk Pembiayaan Inovatif Taman Nasional, Apa Saja?

Ecobiz.asia — Pemerintah mendorong skema pembiayaan inovatif untuk pengelolaan taman nasional melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pembiayaan Inovatif untuk Taman Nasional dan Konservasi Spesies...

TOP STORIES

Indonesia Prepares Forestry Carbon Nesting Framework, Riau Selected as Pilot

Ecobiz.asia — Indonesia is preparing to operationalize a forestry carbon nesting framework to support high-integrity transactions and attract global investment into its carbon market. Director...

Indonesia, South Korea Strengthen Forest Fire Control Cooperation with Management Center Development

Ecobiz.asia — Indonesia and South Korea have strengthened cooperation on forest and land fire management through the development of a Forest and Land Fire...

Indonesia Issues Forestry Regulation No. 7/2026 to Streamline Carbon Pricing in Conservation Areas

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry has issued a new regulation aimed at simplifying carbon pricing mechanisms in conservation areas, revising rules introduced just...

Indonesia Siapkan Implementasi Nesting Karbon Kehutanan, Riau Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – Pemerintah Indonesia menyiapkan operasionalisasi kerangka kerja nesting karbon kehutanan guna mendorong transaksi berintegritas tinggi dan menarik investasi global. Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari...

Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Korea Selatan memperkuat kerja sama pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pengembangan Forest and Land Fire Management...