Kemenhut Perkuat Koordinasi dan Penegakan Hukum Terkait Tambang Ilegal di Mandalika

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini dilakukan setelah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) menemukan indikasi tambang ilegal di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Tim Balai Gakkumhut Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) melakukan penelusuran lapangan pada 25 Oktober 2025 dan menemukan lokasi tambang rakyat di area penggunaan lain (APL) seluas sekitar empat hektare yang berbatasan dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu. Di dalam kawasan konservasi tersebut, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas tambang yang telah ditinggalkan.

Read also:  KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyampaikan bahwa tim telah memasang papan peringatan di lokasi dan memperkuat koordinasi dengan instansi serta aparat penegak hukum terkait.

“Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi,” ujarnya, Senin (27/10/2025).

Selain di Mandalika, tim juga menemukan aktivitas serupa di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Penertiban di wilayah ini akan dilakukan bersama instansi terkait.

Read also:  Guyana Undang Indonesia Bergabung dengan Forest Climate Leaders’ Partnership di COP30

Aswin menegaskan pentingnya langkah kolaboratif agar penambangan ilegal dapat dihentikan tanpa menimbulkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengapresiasi dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap praktik PETI di kawasan Mandalika.

“Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika berdampak pada kawasan hutan dan konservasi. Kami akan menerapkan sanksi administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk wilayah di luar kawasan hutan, Ditjen Gakkumhut memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi teknis pertambangan agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.

Read also:  Selidiki Asal Usul Kayu Banjir di Sumatera, Kemenhut Manfaatkan Teknologi AIKO

Kemenhut juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan indikasi kegiatan tambang di kawasan hutan atau konservasi melalui kanal resmi Ditjen Gakkumhut. Laporan disertai lokasi, foto, dan waktu kejadian akan mempercepat verifikasi dan penindakan di lapangan.

Langkah tegas dan kolaboratif ini, menurut Dwi, menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian hutan sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan konservasi. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

Kemenhut Sita Ekskavator dan Puluhan Kayu Bulat Diduga Terkait Pembalakan Liar di Tapanuli Selatan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) mengamankan satu unit alat berat ekskavator serta puluhan kayu bulat yang...

KLH Kembangkan SIGN-SMART ROBUST untuk Perkuat Pelaporan Emisi Nasional

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengembangkan Sistem Informasi Gas Rumah Kaca Nasional (SIGN-SMART) menjadi SIGN-SMART ROBUST untuk memperkuat ketangguhan, keandalan,...

Kemenhut-WCS Perkuat Komitmen Konservasi Keanekaragaman Hayati, Terobosan Pendanaan Jadi Sorotan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Wildlife Conservation Society (WCS) kembali memperkuat kerja sama dalam upaya konservasi keanekaragaman hayati Indonesia melalui penandatanganan Memorandum of...

Ada TPL dan PTAR, Kemenhut Tindak 11 Entitas Usaha Terkait Dugaan Penyebab Banjir Tapsel

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menindak 11 entitas usaha yang diduga melakukan pelanggaran tata kelola kehutanan dan berkontribusi terhadap bencana banjir dan tanah longsor di...

TOP STORIES

INPEX Perkuat Kolaborasi dengan Pemprov Maluku dan Pemkab Kepulauan Tanimbar untuk Proyek Gas Abadi

Ecobiz.asia — INPEX Masela, Ltd. memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mendukung percepatan pengembangan Proyek Lapangan Gas Abadi...

PGN Dorong Hilirisasi Gas Bumi Jadi Barang Bernilai Tinggi, Dari Methanol hingga Bahan Baku Plastik

Ecobiz.asia — PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan nilai tambah pemanfaatan gas domestik, mulai dari produksi methanol hingga...

KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan...

PGE Perkuat Transformasi Energi Bersih, Targetkan Kapasitas Panas Bumi 1 GW

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menegaskan komitmennya memperkuat transformasi energi bersih nasional seiring peringatan 19 tahun perusahaan. PGE menargetkan peningkatan kapasitas...

Pertamina Pasang Tujuh PLTS untuk Terangi Posko Pengungsi Aceh Tamiang

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di sejumlah posko pengungsian di Kabupaten Aceh Tamiang guna membantu pemulihan kondisi darurat...