Prabowo Terbitkan Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, Perdagangan Karbon Terbuka Lebar

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Perpres 110/2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 10 Oktober 2025 itu terdiri atas sembilan bab dan 103 pasal.

“Peraturan Presiden ini ditujukan untuk memberikan pengaturan mengenai pengendalian perubahan iklim melalui penyelenggaraan instrumen NEK dan pengendalian emisi GRK nasional,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 110/2025, dikutip Ecobiz.asia, Selasa (14/10/2025).

Read also:  KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

Perpres 110/2025 menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional.

Dalam salah satu bagian menimbang, disebutkan bahwa Perpres 98/2021 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan masyarakat, sehingga perlu diganti.

Perpres baru ini memperbarui mekanisme pengelolaan nilai ekonomi karbon dan mengaturnya lebih rinci. Selain itu, regulasi ini juga menyederhanakan mekanisme perdagangan karbon dengan tetap mempertahankan tata kelola karbon yang kuat.

Read also:  Teken MRA dengan Verra, Indonesia Siap Tawarkan 50 Juta Ton Kredit Karbon di COP30

Beberapa ketentuan baru diperkenalkan dalam Perpres 110/2025. Salah satunya adalah Alokasi Karbon, yang didefinisikan sebagai jumlah emisi karbon dioksida ekuivalen (CO₂e) yang diizinkan selama periode waktu tertentu sesuai kapasitas nasional.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur pembentukan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang terpisah dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). SRUK berfungsi sebagai sistem penyediaan dan pengelolaan data serta informasi terkait unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen NEK.

Read also:  Proyek REDD+ RBP GCF Output 1 Rampung, 103,8 Juta Dolar AS Tersalurkan Perkuat Aksi Iklim Indonesia

Dengan adanya SRUK, mekanisme perdagangan karbon menjadi lebih sederhana.

Perpres 110/2025 membuka lebar perdagangan karbon dengan menegaskan pelaksanaannya dapat dilakukan tanpa menunggu tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC), sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 58 ayat (1). ***

Link Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH Susun Panduan Teknis Setiap MRA, Pastikan Integritas Tinggi Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah menyusun panduan teknis untuk implementasi setiap Mutual Recognition Agreement (MRA) sebagai upaya memastikan integritas...

SRN PPI Tangguh Jadi Modal Indonesia Percepat Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi dan Inklusif

Ecobiz.asia — Penguatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) menjadi fondasi utama untuk memastikan setiap aktivitas pengurangan emisi di Indonesia tercatat, terverifikasi,...

Proyek REDD+ RBP GCF Output 1 Rampung, 103,8 Juta Dolar AS Tersalurkan Perkuat Aksi Iklim Indonesia

Ecobiz.asia — Proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) Result-Based Payment (RBP) Green Climate Fund (GCF) Output 1 di Indonesia resmi dinyatakan...

Teken MRA dengan Verra, Indonesia Siap Tawarkan 50 Juta Ton Kredit Karbon di COP30

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan lembaga pengembang standar karbon independen Verra resmi menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) untuk saling mengakui skema penerbitan...

Akhirnya Capai Kesepakatan, KLH-Verra Tanda Tangani MRA Perdagangan Karbon

Ecobiz.asia - Setelah melalui negosiasi yang panjang dan alot, Pemerintah Indonesia cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan lembaga pengembang sertifikasi karbon sukarela, Verra mencapai kesepakatan...

TOP STORIES

Indonesia Opens Carbon Market Access with New Presidential Regulation

Ecobiz.asia — Indonesia has opened broader access to its carbon market following the issuance of Presidential Regulation (Perpres) No. 110 of 2025 on the...

HDF Energy, GIZ, NEA SEA Team Up to Develop Green Hydrogen Ferry Infrastructure in Indonesia

Ecobiz.asia — French renewable energy developer HDF Energy, Germany’s GIZ, and Neuman & Esser South East Asia (NEA SEA) have signed an agreement to...

Dekontaminasi Selesai Desember, Kasus Radioaktif Cs-137 di Cikande Dipastikan Tak Terulang

Ecobiz.asia — Pemerintah menargetkan proses dekontaminasi radioaktif Cs-137 di Cikande, Kabupaten Serang, rampung pada Desember 2025, setelah ditemukan sejumlah titik paparan di kawasan industri...

ESDM Siap Gelar Minerba Convex 2025, Dorong Pertambangan Berkelanjutan Lewat Inovasi dan Kolaborasi

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) akan menggelar Minerba Convention and Exhibition (Minerba...

MedcoEnergi Kurangi Konsumsi Gas, Tingkatkan Efisiensi Operasi dan Transisi Energi

Ecobiz.asia — PT Medco Energi Internasional Tbk (MedcoEnergi) mencatat kemajuan signifikan dalam program optimasi bahan bakar gas di seluruh aset minyak dan gasnya. Langkah...