Indonesia Jadi Target Pembuangan Limbah Elektronik Berbahaya dari Amerika Serikat, Begini Temuan KLH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas melindungi lingkungan dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3) setelah menggagalkan upaya penyelundupan 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat. Seluruh kontainer tersebut akan segera dire-ekspor ke negara asalnya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir praktik impor limbah berbahaya dari luar negeri.

“Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri. Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum,” tegas Hanif di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Read also:  Akademisi UGM Tekankan Pendekatan Sosial dalam Pengelolaan Hutan

Kasus ini terungkap melalui hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) KLH/BPLH yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Investigasi menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, antara 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera mengirim surat resmi kepada Dirjen Bea Cukai untuk menahan seluruh kontainer di pelabuhan dan memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pengimpor.

Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam menunjukkan seluruh kontainer dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.
Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH mengonfirmasi bahwa kontainer berisi limbah kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), kabel, CPU, hard disk, serta berbagai komponen elektronik bekas.

Read also:  Gajah Sumatra Ditemukan Mati Tanpa Kepala, Kemenhut: Indikasi Kuat Perburuan Liar

KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer akan dikirim kembali ke Amerika Serikat, sesuai dengan prosedur re-ekspor limbah B3 lintas negara sebagaimana diatur dalam Konvensi Basel.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.

“Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana dan denda,” ujarnya.

Read also:  PLTU Captive Melonjak ke 19,3 GW, CREA: Risiko Emisi dan Beban Ekonomi Kian Membesar

Masuknya e-waste ilegal tersebut melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur pidana penjara antara 5 hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar bagi pelaku impor limbah B3.

Hanif Faisol menegaskan bahwa langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan lingkungan hidup nasional.

“Indonesia tidak akan menjadi tempat pembuangan limbah dunia. Kami akan memastikan penegakan hukum lingkungan dilakukan konsisten demi melindungi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

Indonesia–Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Fokus Penguatan Tata Kelola Hutan dan Kepercayaan Global

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar...

Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau, Identifikasi Pelaku Lapangan Hingga Pemodal

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan penegakan hukum untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera di...

Penghargaan Adipura, Menteri LH Tegaskan Penilaian Dilakukan Menyeluruh

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh hingga wilayah pinggiran. Pernyataan tersebut disampaikan...

Gerakan Indonesia ASRI, Menteri LH Tekankan Penanganan Sampah Laut Terpadu

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin aksi bersih sampah laut di sejumlah pantai di Kabupaten Badung,...

TOP STORIES

PGN Jadi Offtaker BioCNG Produksi KIS Group dan AEP Group

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui anak usahanya, PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) siap menjadi offtaker utama BioCNG dari...

Biorefinery Cilacap Optimalkan Pemanfaatan Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan

Ecobiz.asia — Pertamina mempercepat pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan melalui Proyek Bioavtur/Biorefinery Cilacap yang mengolah minyak jelantah (used cooking oil/UCO) menjadi Sustainable Aviation Fuel...

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

SPKLU PLN Melonjak 44 Persen Sepanjang 2025, Layanan Home Charging Naik Dua Kali Lipat

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) mempercepat penguatan infrastruktur kendaraan listrik nasional dengan menghadirkan 4.655 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sepanjang 2025, meningkat...

Pertamina NRE–Medco Resmi Kolaborasi Pengembangan Bioenergi, Fokus Biodiesel HACPO dan Bioetanol

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan PT Medco Energi Internasional Tbk melalui afiliasinya, PT Medco Intidinamika (MI), menjajaki pengembangan proyek...