Menteri LH Mau Atur Ulang Ketentuan Impurities Kertas Bekas Impor: Jangan Jadikan Indonesia Tempat Sampah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di Jawa Barat.

Menteri Hanif menemukan adanya tempat open dumping impurities (material pengotor) dari bahan baku kertas bekas impor yang diproses industri kertas PT Aspek Kumbong (AK) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Tempat open dumping impurities tersebut ternyata ilegal, tanpa persetujuan lingkungan.

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Baca juga: Temui Kapolri, Menhut Koordinasi Penegakan Hukum Sektor Kehutanan

Menteri Hanif pun memerintahkan pengawas dan penyidik lingkungan hidup untuk meminta keterangan pihak perusahaan untuk keperluan penyelidikan. 

Melihat masih banyaknya impurities dari bahan baku kertas bekas impor ini Menteri Hanif menyampaikan akan mengkaji kembali besaran impurities dari bahan baku kertas bekas impor. 

Read also:  Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Pada kesempatan itu Hanif juga menegaskan akan menyetop impor sampah plastik.

Baca juga: Survei: Publik Setuju Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinilai Lebih Fokus

“Kalau butuh bahan baku untuk daur ulang plastik gunakan sampah plastik yang ada di Indonesia tidak perlu mengimpor. Jangan jadikan Indonesia tempat sampah. Berkaitan dengan permasalahan sampah di Jabodetabek dan Kota-kota besar lainnya, saat ini KLH sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, kementerian, termasuk pemerintah daerah. Kita harus sama-sama menyelesaikan masalah ini,” pungkas Menteri Hanif. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...