Temui Kapolri, Menhut Koordinasi Penegakan Hukum Sektor Kehutanan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar melakukan pertemuan dengan Kepala Kepolisiaan Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Pertemuan dilakukan untuk meningkatkan konsolidasi dan koordinasi dalam penegakan hukum sektor kehutanan.

“Sinergi koordinasi kolaborasi menjadi kata kunci dalam kabinet merah putih. Oleh karena itu, hari ini saya menghadap Bapak Kapolri meminta bantuan beliau untuk turut serta bersama-sama mengamankan hutan kita,” kata Menhut Raja Juli usai pertemuan, Senin, 4 November 2024.

Baca juga: Perhutani-PGE Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Air Hutan,

Menhut pada kesemapatan itu kembali menegaskan bahwa Perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan hutan sebagai paru-paru dunia sekaligus sebagai sumber kesejahteraan rakyat Indonesia.

Read also:  Transisi Energi Global Jadi Magnet Investasi, Indonesia Bidik 28 Komoditas untuk Hilirisasi Hijau

Selanjutnya, Menhut Raja Juli mengatakan akan ada MoU kembali Kemenhut dengan Polri. Sebelumnya sudah ada MoU KLHK dengan Polri 5 tahun lalu dan sudah expired. Selain itu, ada perubahan nomenklatur KLHK menjadi Kemenhut dan KLH, sehingga akan disusun MoU baru mencakup rangkaian kegiatan yang memungkinkan dilakukan Kemenhut bersama Polri, diantaranya tentang penertiban bisnis ilegal, dan pengembangan sumber daya polisi kehutanan yang selama ini sudah banyak dibantu oleh Polri.

“Atas nama Kementerian saya mengucapkan terima kasih, mudah-mudahan MoU yang tadi kita bicarakan dapat ditandatangani dalam waktu yang tidak lama,” ujar Menhut Raja Juli.

Read also:  Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Sebelumnya, pertemuan serupa juga dilakukan Menhut Raja Juli dengan Jaksa Agung S.T. Burhanudin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh beberapa waktu lalu.

Pada kesempatan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Kehutanan. Ia bersama jajaran berkomitmen untuk mendukung penuh langkah-langkah bersama Kemenhut khususnya dalam penegakan hukum kejahatan kehutanan.

“Saya memberikan apresiasi kepada Menteri Kehutanan atas langkah-langkah koordinasi dengan lembaga terkait termasuk hari ini dengan Polri,” katanya.

Kapolri Listyo Sigit menyatakan seperti yang disampaikan Menhut, selama ini kedua belah pihak telah melaksanakan berbagai macam kerja sama mulai dari menjaga hutan, terkait dengan karhutla sampai penegakan hukum terkait dengan permasalahan kehutanan. 

Read also:  Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Baca juga: Dukung Perhutanan Sosial KLHK, Subholding Upstream Pertamina Teken Lima Perjanjian Kerja Sama dengan KUPS

Oleh karena itu, MoU ke depan akan disesuaikan dengan hal-hal yang diperlukan untuk saat ini dan kedepan akan kita perbaiki.

“Pada prinsipnya institusi Polri mendukung apa yang menjadi program-program Kementerian Kehutanan dan kita juga mendukung terhadap apa yang menjadi KPI yang ditugaskan oleh Bapak Presiden baik terhadap Kemenhut ataupun Polri sebagai bentuk sinergi antar Kementerian/Lembaga,” ujarnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...