Ecobiz.asia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan”, yang mengupas peran strategis sektor keuangan dalam mendukung transisi menuju ekonomi hijau serta mengungkap potensi risiko seperti fraud, misstatement, dan greenwashing dalam perdagangan karbon.
Peluncuran dilakukan Selasa (15/7/2025) di Main Hall Bursa Efek Indonesia oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, dan Direktur Utama Kustodian Sentral Efek Indonesia Samsul Hidayat.
Mahendra menegaskan bahwa krisis iklim menuntut solusi nyata dan kolaboratif. Perdagangan karbon, menurutnya, adalah salah satu instrumen penting untuk mencapai pembangunan rendah karbon.
Baca juga: OJK Beberkan Masa Depan Bursa Karbon Indonesia, Ungkap Soal Nilai Transaksi
Buku ini hadir sebagai panduan komprehensif dan aplikatif tentang prinsip, regulasi, hingga mekanisme teknis perdagangan karbon, yang juga mencakup potensi, tantangan, dan risiko yang perlu diantisipasi.
“Buku ini tidak hanya menjelaskan alur pasar dan bursa karbon, tapi juga menyoroti potensi risiko seperti fraud, misstatement, dan greenwashing. Karena itu, dibutuhkan tata kelola yang kuat dan pengawasan yang efektif agar integritas pasar karbon tetap terjaga,” ujar Mahendra.
Peluncuran buku ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menugaskan OJK untuk mengatur dan mengembangkan perdagangan karbon melalui pasar sekunder.
Baca juga: Jelang COP30, Indonesia Perjuangkan Skema Perdagangan Karbon Sesuai Paris Agreement
Mahendra berharap buku ini tak hanya menjadi referensi bagi pelaku industri jasa keuangan, tetapi juga kalangan akademisi, peneliti, mahasiswa, serta masyarakat umum dalam mendukung target Indonesia mencapai Net Zero Emission pada 2060 atau lebih cepat. ***