MORE ARTICLES

Menteri LH Perintahkan Penertiban Bangunan Ilegal dan Rehabilitasi Hulu DAS Ciliwung di Puncak

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penegakan hukum terhadap bangunan ilegal dan percepatan rehabilitasi kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung di wilayah Puncak, Bogor, menyusul bencana banjir dan longsor yang menewaskan tiga orang dan menyebabkan satu orang hilang.

Bencana terjadi di tujuh desa di Kecamatan Cisarua dan Megamendung setelah hujan ekstrem mengguyur kawasan tersebut selama dua hari berturut-turut dengan curah hujan mencapai 150 milimeter.

“Kami tidak bisa membiarkan pembangunan liar terus terjadi di kawasan rawan bencana tanpa pertimbangan lingkungan yang memadai,” tegas Menteri Hanif saat meninjau lokasi, Senin (7/7/2025).

Baca juga: Banjir Jabodetabek dan Neraca Air yang Tak Seimbang

KLH/BPLH, didukung tim ahli dari berbagai bidang, menemukan dua kategori pelanggaran lingkungan di Puncak dan Sentul: pembangunan tanpa izin, dan pembangunan berizin yang tetap menimbulkan dampak signifikan terhadap lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, sembilan persetujuan lingkungan akan dievaluasi dan dicabut karena tumpang tindih dengan wilayah kerja PT Perkebunan Nusantara VIII. 

Sebanyak 13 perusahaan juga dikenai sanksi administratif berupa perintah pembongkaran dan penghentian kegiatan.

Empat tenant di kawasan Agrowisata Gunung Mas, yaitu CV Sakawayana Sakti, PT Taman Safari Indonesia, PT Tiara Agro Jaya, dan PT Prabu Sinar Abadi, juga akan dibongkar karena bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.

Menteri Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempercepat evaluasi seluruh dokumen persetujuan lingkungan dan menyusun ulang tata ruang berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Baca juga: Cegah Banjir dan Longsor, Kemenhut Hijaukan Kawasan Puncak

“KLHS menjadi acuan penting agar tata ruang tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta mampu mencegah bencana ekologis yang berulang,” ujarnya.

Selain penertiban, Menteri Hanif menekankan perlunya rehabilitasi kawasan rawan longsor, termasuk penanaman vegetasi pengikat tanah dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan pembangunan.

“Rehabilitasi tidak bisa ditunda. Kita harus mulai dengan tindakan nyata,” tegasnya.

Read also:  Godok RUPTL 2025-2035, Pemerintah Bidik Tambahan Kapasitas Terpasang PLTB 5 GW

Ia juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mengingatkan bahwa perlindungan kawasan Puncak penting bagi keberlanjutan lingkungan Jabodetabek sebagai wilayah strategis nasional. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...