KLH/BPLH Menang Gugatan Lingkungan Rp721 Miliar Lawan 4 Korporasi Pembakar Hutan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat kemenangan atas empat gugatan penting terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. 

Total nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan mencapai lebih dari Rp721 miliar, dengan tambahan kewajiban pemulihan lingkungan oleh para pelaku usaha.

Dua dari empat perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Ungkap Penyelundupan 711 Burung, 112 Satwa Dilindungi

KLH/BPLH menyatakan akan segera mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk memastikan pelaksanaan putusan berjalan sesuai ketentuan. 

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti bahwa hukum dapat berpihak pada perlindungan lingkungan. 

“Langkah hukum ini merupakan sinyal tegas bagi pelaku usaha agar tidak lagi mengabaikan dampak ekologis dari aktivitas bisnis mereka,” kata Rizal dikutip Kamis (3/7/2025).

Read also:  Indonesia Sukses Swasembada Beras, Hashim Sebut Perluasan Sawah di Kawasan Hutan tak Lagi Diperlukan

Putusan pertama dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi pada 26 Juni 2025, yang menolak upaya banding PT Tiesico Cahaya Pertiwi (PT TCP) dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi. 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan seluas 3.480 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada tahun 2019, dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp467,8 miliar.

Putusan kedua dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung pada 16 Juni 2025 terhadap PT Dinamika Graha Sarana. 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran lahan seluas 6.360 hektare, dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp184 juta, dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan senilai Rp1,79 triliun. KLH/BPLH menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini.

Putusan ketiga berasal dari Mahkamah Agung RI yang pada 23 Mei 2025 menolak Peninjauan Kembali Kedua (PK II) yang diajukan oleh PT Asia Palem Lestari (PT APL). 

Read also:  Bahlil Assures No Increase in Subsidized Fuel Prices through End-2026

Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp53,75 miliar serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp173,7 miliar.

Baca juga: Terjadi 167 Kasus Kebakaran Lahan Hingga Mei 2025, Menteri LH Minta Semua Pihak Siaga

Sementara itu, putusan keempat juga dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada 20 Juni 2025, yang menolak PK II dari PT Putralirik Domas (PT PD). 

Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah atas kebakaran hutan seluas 500 hektare di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dan dijatuhi hukuman ganti rugi sebesar Rp199,5 miliar.

Dari keempat perkara tersebut, dua putusan yang telah inkracht adalah terhadap PT APL dan PT PD, dengan total nilai ganti rugi mencapai Rp253,2 miliar. 

Read also:  Di Sidang PBB, Menteri Jumhur Tegaskan Pentingnya Aksi Iklim Berkeadilan

KLH/BPLH telah meminta pengadilan untuk segera melaksanakan proses eksekusi terhadap kedua perkara tersebut.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup sekaligus Kuasa Hukum Menteri KLH/BPLH, Dodi Kurniawan, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah bentuk nyata komitmen negara dalam melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

Deputi Rizal Irawan turut menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum, para ahli, dan majelis hakim atas kerja sama yang telah menghasilkan putusan penting ini.

Menurut Rizal, proses hukum ini bukan semata soal pemulihan kerugian negara, tetapi juga menjadi tonggak penting dalam memperkuat penegakan hukum lingkungan. Upaya hukum yang konsisten dan tegas dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup di seluruh Indonesia. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...