Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih membutuhkan komitmen investasi untuk dapat memenuhi target bauran energi dari energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 23%.
Adanya ketentuan baru tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi debottlenecking berbagai hambatan sehingga bisa meningkatkan investasi.
Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan hingga semester I tahun 2024, realisasi bauran energi dari EBT mencapai 13,93%, hingga akhir tahun ini ditargetkan 19,5% listrik dari EBT.
“Investasi salah satu yang terpenting yang belum tercapai, lalu komitmen untuk menjalankan investasi tersebut, juga infrastruktur yang saat ini kita dorong. Saat ini kita ingin adanya capaian yang lebih jelas lagi,” ujar Eniya di hadapan awak media di kantornya, Senin, 9 September 2024.
Adapun realisasi investasi subsektor EBTKE hingga semester I 2024 adalah 580 juta dolar AS atau 46,8% dari target 2024 sebesar 1,23 miliar dolar AS. Eniya mengungkapkan masih dibutuhkan 14,02 miliar dolar AS yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan 8.224,1 Megawatt (MW).
“Sampai tahun 2025 masih perlu 8.224,1 MW atau 8,2 Gigawatt (GW). Di mana ini investasi yang diperlukan adalah USD14 miliar. Terdiri dari berbagai macam jenis EBT, ada biomasa, biogas, sampah, geothermal, air, hidro, baterai, dan seterusnya. Nah, ini yang diperlukan,” ujar Eniya.
Selanjutnya, menurut Eniya, investasi akan lebih terakselerasi dengan adanya terobosan melalui pengaturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
“Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2024 adalah debottleneck dari isu investasi di subsektor EBT. Isu TKDN menjadi hal krusial yang disebut-sebut menghambat investasi, sehingga kita sudah keluarkan aturan baru terkait TKDN proyek EBT. Dengan adanya aturan itu, investasi mulai berjalan,” tandas Eniya.
Baca juga: Relaksasi TKDN PLTS, Kemenperin: Harus Tetap Utamakan Produk Dalam Negeri
Eniya mencontohkan, beberapa proyek EBT yang berlanjut setelah keluarnya aturan TKDN, antara lain proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung yang kini sudah Power Purchase Agreement (PPA), yakni PLTS Terapung Singkarak dan Saguling, serta PLTS Terapung Karangkates yang hingga tahap penandatanganan Letter of Intent (LoI).
Selain itu, Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Hululais, Dieng, Dieng 2, dan Patuha 2 juga langsung bergerak setelah terbitnya aturan tersebut. ***