Menteri Kehutanan Siapkan Aturan Baru untuk Perusahaan Tambang Pemegang PPKH

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akan merumuskan formula baru berupa petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) bagi perusahaan tambang yang memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), agar lebih optimal dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Raja Antoni dalam kunjungan kerjanya ke wilayah Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat (13/6/2025). 

Di sana, ia meninjau langsung kegiatan operasional PT Vale Indonesia Tbk, salah satu perusahaan tambang yang mengantongi izin PPKH.

Baca juga: Tanam 9,5 Juta Pohon, Vale Rehabilitasi 14.230 Hektare DAS di Sulsel Tahun 2024

Read also:  Karhutla di Bangkongan Ancam TN Gunung Leuser, Kemenhut Kerahkan Manggala Agni

“Hari ini saya menyaksikan langsung bagaimana PT Vale menjalankan proses pertambangan dengan mematuhi aturan yang ada. Energi mereka berasal dari air, kaidah-kaidah lingkungan juga terpenuhi. Ini bukti bahwa pertambangan dan pelestarian bisa berjalan seiring,” ujar Raja Antoni.

Pada kesempatan itu, Menhut mengunjungi beberapa titik penting di area tambang. Salah satunya adalah Arboretum Himalaya, kawasan konservasi sekaligus hasil reklamasi lahan tambang.

Menurut Menhut, komitmen perusahaan seperti PT Vale menjadi contoh bahwa pertumbuhan ekonomi dan perlindungan ekologi bukanlah dua hal yang saling bertentangan. 

Read also:  Indonesia Luncurkan IBSAP 2025–2045, Perkuat Tata Kelola Biodiversitas untuk Hadapi Krisis Lingkungan

Namun, ia menekankan pentingnya peran regulator untuk memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan aturan lingkungan.

“Ini menunjukkan bahwa pembangunan dan pelestarian alam bisa sejalan — selama pemerintah tegas, tidak ada kongkalikong, dan perusahaan punya komitmen tinggi untuk alam,” ucapnya.

Baca juga: Vale Siap Dukung Visi Indonesia Emas 2024, Terapkan ESG Sektor Tambang

Untuk memastikan standar yang lebih merata, Menhut menyatakan pihaknya akan menyusun regulasi teknis baru yang berbasis praktik terbaik dari lapangan. 

Tujuannya, agar perusahaan pemegang PPKH tidak hanya menjalankan kewajiban administratif, tapi juga aktif menjaga keberlanjutan kawasan hutan yang digunakan.

Read also:  Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

“Pulang dari sini, saya akan duduk bersama tim untuk merumuskan aturan baru. Kita akan buat juklak dan juknis yang lebih jelas, agar pemberian PPKH selalu dibarengi dengan tanggung jawab besar terhadap alam kita. Ini untuk masa depan, untuk anak cucu kita,” tegasnya.

Kementerian Kehutanan berharap regulasi baru tersebut dapat memperkuat praktik pertambangan berkelanjutan yang tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Tekankan Peran Publik dalam Rehabilitasi Mangrove, Soroti Peran Duta Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut)menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove hanya dapat dicapai melalui keterlibatan aktif publik. Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan hal tersebut...

Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli Hanya Bisa Terwujud Lewat Kolaborasi Multi Pihak

Ecobiz.asia — Upaya mewujudkan koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) membutuhkan kolaborasi lintas sektor, komitmen jangka panjang, serta penerapan strategi konservasi yang...

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

TOP STORIES

Kawasan Konservasi dan Masyarakat Adat

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Reformasi regulasi kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati belum sepenuhnya...

Bonus Produksi Panas Bumi PGE Ulubelu Biayai Pembangunan Proyek Strategis Daerah

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Ulubelu menyalurkan Bonus Produksi panas bumi untuk pembangunan Jembatan Lawang Agung di Kecamatan Ulubelu, Lampung....

Kemenhut Tekankan Peran Publik dalam Rehabilitasi Mangrove, Soroti Peran Duta Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut)menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove hanya dapat dicapai melalui keterlibatan aktif publik. Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan hal tersebut...

Siapkan STO, EDENA Kembangkan Bursa Aset Digital Karbon di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Edena Capital Nusantara, anak usaha EDENA Group akan meluncurkan Security Token Offering (STO) pada kuartal IV 2025 sebagai platform bursa aset...

Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli Hanya Bisa Terwujud Lewat Kolaborasi Multi Pihak

Ecobiz.asia — Upaya mewujudkan koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) membutuhkan kolaborasi lintas sektor, komitmen jangka panjang, serta penerapan strategi konservasi yang...