Tepis Stigma Buruk, PT Vale Buktikan Pertambangan Nikel Bersih dengan Terapkan ESG

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT Vale  Indonesia Tbk membuktikan bahwa praktik pertambangan nikel di Indonesia jika dapat mewujudkan pertambangan yang bersih dengan menerapkan standar Environmental, Social dan Governance (ESG) 

Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) PT Vale, Febriany Eddy menegaskan, perseroan beroperasi dengan keseimbangan fokus terhadap manusia, laba perusahaan, dan planet (People, Profit, Planet) atau prinsip 3P. 

Upaya perusahaan merawat lingkungan dan kehidupan berdampingan dengan upaya bisnis. Konsep reklamasi progresif menjadi satu pembeda dari PT Vale dalam upaya meminimalisasi dampak buruk terhadap lingkungan.

Baca juga: Siti Nurbaya Terima Kunjungan Menteri LH Jepang, Bahas Kerja Sama Karbon Hingga Gambut

“Ketika PT Vale merencanakan membuka tambang, pada saat bersamaan kita juga harus merencanakan menutupnya. Tambang dan reklamasi itu berdampingan, secara bersamaan kita lakukan,” kata Febriany Eddy dalam pernyataannya, Rabu, 21 Agustus 2024.

Read also:  Ceria Corp Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih di Lingkar Tambang Kolaka

Hingga Juni 2024, PT Vale telah membuka lahan tambang seluas 5.761 hektare. Dari area tersebut, sebanyak 3.780 hektare telah direklamasi. 

PT Vale  memiliki nursery atau fasilitas pembibitan yang berada di Taman Kehati Sawerigading Wallacea dengan kapasitas produksi hingga 700.000 bibit per pohon tahun. 

Komitmen penghijauan PT Vale tak berhenti pada  area konsesi saja. Rehabilitasi lahan di luar area konsesi dengan penanaman pohon juga dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Rehabilitasi DAS telah dilakukan di 14.630 hektare dari total area seluas 33.092 hektare, tersebar di lima provinsi di Indonesia.

Read also:  MEBI Operasikan ZORA, SPKLU Mobil Listrik Ultrafast Huawei Pertama di Indonesia

Baca juga: Studi Terbaru Ungkap Temuan Penting, Peluang dan Hambatan Pemanfaatan Panel Surya di Pertambangan

Teknologi dan inovasi juga menjadi poin penting dalam bagaimana PT Vale menjaga kelestarian lingkungan sekitar. Kualitas Danau Matano di Luwu Timur yang terjaga menjadi jawaban perusahaan pada stigma laut merah di industri nikel.

“Kan sekarang banyak orang bicara nikel ‘laut merah’, ‘sungai merah’, tetapi di Sorowako bisa kita buktikan bahwa air limpasan tambang itu dikelola dengan baik,” kata Febriany.

PT Vale juga memanfaatkan energi bersih dari pengoperasian tiga Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) untuk operasional pabrik pemrosesan nikel. Hal itu jadi bukti komitmen sejak lama perusahaan meminimalisasi jejak karbon dalam beroperasi.

Read also:  Pertamina Hadirkan Green Terminal di Cilegon, Perkuat Ketahanan Energi Rendah Karbon

Febriany Eddy menilai bahwa kaidah ESG dan praktik pertambangan baik bukanlah inisiatif serta respons dari tuntutan ekosistem industri.  Bagi PT Vale, upaya-upaya baik tersebut adalah tanggung jawab yang harus dijalani.

Baca juga: Produksi Kayu Hutan Rakyat, KLHK Dorong Pengaturan Rotasi Panen Demi Keberlanjutan

PT Vale berpegang pada tujuan meningkatkan kualitas kehidupan dan membangun masa depan yang lebih baik. Hal tersebut berkaitan erat dengan kualitas hidup masyarakat di lingkar area operasi.

“Kita melihat bahwa aktivitas tambang kita ini berinteraksi dengan sosial masyarakat. Kita membawa dampak pada kehidupan manusia di sekitar kita, sehingga makna dari kehidupan yang terpenting ini termasuk kehidupan masyarakat di tempat kami beroperasi,” ucap Febriany. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PGN Perkuat Integrasi Infrastruktur Gas untuk Perluas Akses Energi Bersih

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Subholding Gas PT Pertamina (Persero), terus memperkuat pengembangan infrastruktur gas bumi nasional guna memperluas akses energi...

Chandra Asri Pasok Aspal Plastik Daur Ulang di Proyek Jalan PLTU Jawa 9 dan 10

Ecobiz.asia — Produsen petrokimia PT Chandra Asri Pacific Tbk memasok material plastik daur ulang untuk campuran aspal plastik yang digunakan pada pembangunan jalan di...

PGE Bidik Rekor Produksi Listrik 5.255 GWh pada 2026, Begini Caranya

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) menargetkan produksi listrik mencapai sekitar 5.255 gigawatt hour (GWh) pada 2026 atau tumbuh sekitar 3,14% secara...

PLN Nusantara Power Percepat Pengembangan PLTS Terapung Karangkates 100 MW

Ecobiz.asia -- PT PLN Nusantara Power melalui anak usahanya PLN Nusantara Renewables mempercepat pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung Karangkates yang berlokasi...

Elnusa Realisasikan 95% Capex 2025 untuk Perkuat Teknologi dan Kapasitas Layanan Energi

Ecobiz.asia — PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) terus memperkuat fondasi pertumbuhan bisnis melalui realisasi belanja modal (capital expenditure/Capex) yang solid sepanjang 2025. Perusahaan jasa...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...