Ecobiz.asia – Produsen produk plywood Indonesia mengantisipasi rencana Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan tarif impor kayu dan kehutanan sebesar 25%.
Kenaikan tarif akan berdampak pada produk plywood Indonesia mengingat Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama.
“Terkait impor tax di Amerika Serikat, Indonesia kemungkinan termasuk negara yang akan dikenakan kenaikan tarif impor sebesar 25%,” kata Ketua Umum Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) Bambang Soepijanto, Jumat (14/3/2025).
Bambang sudah meminta agar produsen kayu lapis anggota Apkindo mengantisipasi kebijakan itu.
Baca juga: Pengusaha Kayu Indonesia Bidik Pasar Timteng dan Afrika Lewat Dubai, Potensinya Besar
Apalagi selain tarif 25%, Pemerintahan Trump juga kemungkinan akan mengenakan countervailing duty dan tarif anti dumping sebesar 14,5%.
“Kebijakan ini kabarnya akan mulai berlaku April 2025,” katanya.
Amerika Serikat merupakan salah satu pasar utama produk kayu Indonesia, khususnya kayu lapis. Berdasarkan data dari Satu Data PHL Kementerian Kehutanan, ekspor produk kayu Indonesia pada tahun 2024 lalu mencapai 12,7 miliar dolar AS. Ekspor produk kayu lapis tercatat sebesar 2,28 miliar dolar AS.
Menurut Bambang, pasar Amerika Serikat sesungguhnya sangat menjanjikan bagi produk kayu lapis Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari catatan ekspor pada tahun 2024 yang mengalami kenaikan secara nilai dan volume sebesar 27% dibandingkan tahun 2023.
Baca juga: Aturan Wajib Parkir Devisa Hasil Ekspor SDA: Peluang dan Tantangan bagi Eksportir Kayu dan Sawit
Bambang mengakui, banyak tantangan yang mesti dihadapi oleh produsen plywood di awal tahun 2025 ini. Selain regulasi dari negara tujuan, kebijakan di dalam negeri juga perlu diantisipasi. Salah satunya adalah sola parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Meski demikian, Bambang mengaku tetap optimis, pelaku usaha plywood tetap dapat memanfaatkan peluang yang ada dan menjaga kinerja ekspor. ***