Nilai Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Diproyeksi Hingga Rp3,2 Triliun Tahun Ini, Menhut: Segera Diresmikan

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan pemerintah segera meresmikan perdagangan karbon dari sektor kehutanan.

Nilai transaksi perdagangan karbon sektor ini pada 2025 dapat mencapai Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun dengan potensi karbon yang diperdagangkan mencapai 26,5 juta ton CO2.

Menurut Raja Juli, peresmian perdagangan karbon sektor kehutanan merupakan bagian dari strategi mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau. 

Baca juga: KBRI Tokyo Undang Investasi Jepang dalam Perdagangan Karbon Hutan di Indonesia, MRA Jadi Katalisator

Dia mengatakan, langkah ini membuka peluang besar bagi Indonesia dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Read also:  PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

“Kami optimistis perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta penguatan komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim. Langkah ini juga sejalan dengan visi Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Menhut, dalam keterangannya, Kamis (13/3/2025).

Dijelaskan, pada tahap awal, perdagangan karbon mencakup dua skema utama, yakni pengelolaan hutan oleh swasta melalui Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan Perhutanan Sosial. 

Baca juga: Perusahaan Konsesi Hutan Siap-siap Ikut Perdagangan Karbon, Tingkatkan Kapasitas SDM

Read also:  Perdana untuk Karbon Biru, Gold Standard Terbitkan Design Certification untuk Proyek Yagasu

Potensi serapan karbon dari PBPH diperkirakan mencapai 20-58 ton CO2 per hektare dengan harga 5-10 dolar AS per ton CO2.

Sementara itu, Perhutanan Sosial berpotensi menyerap hingga 100 ton CO2 per hektare dengan harga mencapai 30 Euro per ton CO2. 

Pemerintah memproyeksikan nilai transaksi perdagangan karbon sektor ini pada 2025 dapat mencapai Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun per tahun dengan potensi perdagangan karbon mencapai 26,5 juta ton CO2.

Jika dioptimalkan hingga 2034, potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan diperkirakan mencapai Rp97,9 triliun hingga Rp258,7 triliun per tahun. 

Read also:  Dapat Persetujuan KLH, Proyek Energi Terbarukan LX International Buka Peluang Monetisasi Kredit Karbon

Baca juga: Perhutani Raih Sertifikat FSC Pengelolaan Hutan, Intip Peluang Bisnis Karbon

Dari angka tersebut, kontribusi pajak yang dihasilkan berkisar Rp23 triliun hingga Rp60 triliun, sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diprediksi mencapai Rp9,7 triliun hingga Rp25,8 triliun per tahun. 

Selain manfaat ekonomi, perdagangan karbon juga diperkirakan dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja di berbagai lokasi proyek karbon.

Menteri Raja Juli Antoni menegaskan, perdagangan karbon tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga mendukung reforestasi melalui program konservasi dan strategi Afforestation, Reforestation, and Revegetation (ARR). ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

KKP Susun Baseline Emisi Ekosistem Lamun, Pondasi Penting Pengelolaan Karbon Biru

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyusun baseline emisi gas rumah kaca (GRK) dari ekosistem lamun sebagai langkah memperkuat tata kelola karbon biru...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...