Ecobiz.asia – Perusahaan tambang yang telah memenuhi regulasi nasional masih berpotensi diminta melakukan perbaikan saat mengikuti penilaian lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) internasional. Perbedaan definisi dan pendekatan dalam sejumlah persyaratan membuat perusahaan harus kembali membuktikan kepatuhan yang sebelumnya telah dipenuhi di dalam negeri.
Senior Manager for Climate WRI Indonesia Egi Suarga mengatakan, persoalan tersebut ditemukan dalam kajian yang dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Dewan Ekonomi Nasional. Kajian itu membandingkan 117 regulasi nasional dengan tiga acuan ESG internasional melalui 42 parameter.
Proses kajian melibatkan diskusi dengan 12 kementerian dan lembaga. Adapun peraturan daerah tidak termasuk dalam cakupan perbandingan.
Tiga acuan yang digunakan adalah Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), International Finance Corporation Performance Standards (IFC PS), serta Copper Mark/Responsible Minerals Initiative (RMI).
Egi menjelaskan, IRMA menjadi acuan penilaian praktik pertambangan, IFC PS berkaitan dengan pengelolaan risiko lingkungan dan sosial dalam pembiayaan, sedangkan Copper Mark/RMI mengatur persyaratan produksi dan rantai pasok mineral yang bertanggung jawab.
Perbandingan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi ketentuan nasional yang telah sejalan dengan standar internasional dan aspek yang masih membutuhkan pemenuhan tambahan.
Menurut Egi, kesenjangan tidak selalu terjadi karena suatu aspek belum diatur dalam regulasi Indonesia. Perbedaan juga dapat muncul akibat definisi dan perspektif yang digunakan dalam masing-masing standar.
“Kadang bukan tidak diatur, tapi memang perspektifnya yang berbeda,” ujar Egi dalam Executive Dialogue bertema “Memperkuat Praktik ESG Menuju Industri Pertambangan yang Berdaya Saing Global” pada Minerba Convex di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Salah satu contoh yang disorot adalah perbedaan pendekatan terhadap masyarakat hukum adat dalam ketentuan nasional dan konsep indigenous peoples dalam standar internasional. Perbedaan tersebut perlu dijembatani agar perusahaan memahami persyaratan yang harus dipenuhi dalam penilaian global.
Egi mengatakan, persoalan itu berdampak pada proses bisnis perusahaan. Lembaga pembiayaan dan investor semakin mempertimbangkan aspek ESG dalam penilaian risiko, termasuk ketika perusahaan mengajukan pendanaan untuk pembangunan fasilitas baru.
Perusahaan juga perlu mengantisipasi risiko perubahan iklim dan perkembangan persyaratan pasar. Ketentuan di negara tujuan dapat memengaruhi pemasok dalam rantai produksi, termasuk perusahaan pertambangan di Indonesia.
Untuk mengurangi pengulangan proses penilaian, WRI mendorong mekanisme pengakuan kesetaraan antara pemenuhan regulasi nasional dan standar internasional. Dengan mekanisme tersebut, bukti kepatuhan yang telah memenuhi persyaratan setara diharapkan dapat diperhitungkan dalam proses penilaian global.
Egi menjelaskan, hasil kajian menunjukkan adanya persyaratan yang telah sepenuhnya terpenuhi melalui ketentuan nasional, sebagian terpenuhi, dan masih membutuhkan pemenuhan serta bukti teknis tambahan.
“Tidak perlu lagi untuk melakukan proses yang berulang pada saat melakukan sertifikasi,” ujarnya.
Pengakuan kesetaraan tersebut masih berupa usulan yang didorong WRI. Perusahaan tetap perlu melengkapi aspek yang belum memenuhi standar internasional, termasuk menyediakan bukti teknis yang dipersyaratkan. ***




