Kadin-Kemenhut Luncurkan Lima Proyek Multiusaha Kehutanan, Optimalkan Potensi Hutan dengan Agroforestri

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — KADIN Regenerative Forest Business Hub dan Kementerian Kehutanan meluncurkan proyek percontohan Multiusaha Kehutanan (MUK) di lima lokasi untuk mengoptimalkan potensi hutan melalui pola pengelolaan agroforestri.

Peluncuran kelima proyek tersebut dilakukan di sela pelaksanaan Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menjelaskan soft launching proyek percontohan MUK merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Ketua Umum KADIN Anindya Novyan Bakrie pada tahun lalu.

Laksmi menjelaskan pengelolaan hutan tidak lagi dapat hanya mengandalkan hasil kayu karena menghadapi berbagai persoalan sosial dan lingkungan.

Dari sekitar 30 juta hektare area konsesi hutan, sekitar 4 juta hektare disebut mengalami tumpang tindih dan berpotensi menimbulkan konflik sosial maupun kepentingan umum.

Model bisnis MUK didorong untuk mengoptimalkan potensi hutan melalui berbagai komoditas, jasa ekosistem, dan hasil hutan bukan kayu.

Read also:  Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Laksmi mengatakan pada 2026 disiapkan lima proyek percontohan kehutanan regeneratif yang dipilih berdasarkan potensi komoditas, kesiapan konsesi, kesiapan masyarakat, dan kesiapan pasar.

Lima lanskap tersebut yakni Bukit Tigapuluh di Jambi, Pesawaran dan Lampung Selatan di Lampung, Bentala Wehea-Kelay di Kalimantan Timur, Kubu Raya di Kalimantan Barat, serta Peusangan di Aceh.

Proyek percontohan tersebut mencakup pengembangan komoditas strategis, restorasi lanskap, dan restorasi kawasan yang dikemas melalui model multiusaha dan bisnis regeneratif.

Pendekatan ini juga diarahkan untuk membangun kemitraan dengan masyarakat lokal, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan keterlibatan petani.

“Dengan demikian, kami berharap ini menjadi pengumuman yang sangat penting. Karena kami percaya bahwa hal ini tidak hanya menarik bagi orang untuk berinvestasi, tetapi juga memberikan cara yang sangat jelas dan konstruktif untuk memulihkan hutan dan melakukan konservasi,” kata Laksmi.

Read also:  PBPH Antusias Terapkan Multiusaha Kehutanan, Padukan Kayu dengan Agroforestri dan Karbon

Laksmi juga berharap manfaat ekonomi dapat terdistribusi secara adil untuk meningkatkan kesejahteraan, terutama bagi masyarakat lokal.

Sementara itu, perwakilan KADIN Regenerative Forest Business Hub (RFBH), yang juga CEO Landscape Indonesia Agus Sari mengatakan pihaknya mendorong perubahan bisnis kehutanan yang selama ini dikenal sebagai industri ekstraktif menjadi kehutanan yang bersifat regeneratif.

Pendekatan tersebut tidak hanya menyesuaikan kegiatan kehutanan dengan kapasitas regenerasi hutan, tetapi juga mendorong proses regenerasi.

“Kami ingin menunjukkan bahwa ada cara untuk menjadikan bisnis kehutanan bersifat regeneratif. Artinya, kehutanan tidak hanya berada dalam kapasitas regenerasi hutan, tetapi juga perlu mendorong dan menggerakkan regenerasi,” ujar Agus.

Secara regulasi, implementasi multiusaha kehutanan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 8 Tahun 2021.

Read also:  Indonesia-Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat FOLU Net Sink Periode Kelima, Targetkan 300 Kelompok

Agus mengatakan kombinasi revitalisasi industri kehutanan dan kehutanan regeneratif dinilai dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi sektor kehutanan, terutama di tengah persoalan kebakaran hutan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan pengembangan bisnis MUK perlu disesuaikan dengan kondisi dan potensi setiap areal karena tidak semua kawasan dapat mengandalkan pemanfaatan kayu atau memenuhi syarat untuk proyek karbon.

Pengembangan MUK perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan lingkungan, kesiapan kelembagaan, komoditas, akses pasar, serta pembiayaan. Pendekatan yang dinilai ideal adalah berbasis lanskap dan agroforestri, dengan menggabungkan potensi karbon, hasil hutan bukan kayu (HHBK), hasil hutan kayu, dan perlindungan hutan sesuai kelayakan masing-masing areal.

“Tidak ada satu formula untuk membangun MUK di lapangan. Kita harus melihat tingkat kesesuaian, kondisi di lapangan, serta potensi yang dimiliki masing-masing areal,” kata Purwadi.***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PBPH Antusias Terapkan Multiusaha Kehutanan, Padukan Kayu dengan Agroforestri dan Karbon

Ecobiz.asia — Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mulai melihat model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai peluang untuk mendiversifikasi usaha di tengah tekanan terhadap...

Indonesia-Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat FOLU Net Sink Periode Kelima, Targetkan 300 Kelompok

Ecobiz.asia — Indonesia dan Norwegia kembali memperluas dukungan pendanaan berbasis masyarakat untuk agenda FOLU Net Sink 2030. Pada periode kelima, Layanan Dana Masyarakat FOLU Net...

Petani Sawit Kecil Siap Hadapi EUDR Tapi Pertanyakan Insentif

Ecobiz.asia – Petani sawit kecil menyatakan siap memenuhi standar European Union Deforestation Regulation (EUDR), namun masih mempertanyakan dukungan dan insentif ekonomi untuk menanggung biaya...

Aren dan Penguatan KPH untuk Menggerakkan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia - Penasihat Utama Menteri Kehutanan Dr. Willie Smits mengambil sejumput tanah dari bawah tegakan aren di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Gorontalo Utara,...

Gorontalo Identifikasi Potensi Aren untuk Pengembangan Bioekonomi Hutan

Ecobiz.asia — Pemerintah Provinsi Gorontalo mengidentifikasi sebaran tanaman aren di kawasan hutan untuk dikembangkan sebagai bagian dari bioekonomi hutan, mulai dari produksi gula aren...

TOP STORIES

PBPH Antusias Terapkan Multiusaha Kehutanan, Padukan Kayu dengan Agroforestri dan Karbon

Ecobiz.asia — Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mulai melihat model bisnis Multiusaha Kehutanan (MUK) sebagai peluang untuk mendiversifikasi usaha di tengah tekanan terhadap...

Indonesia’s Nickel Industry Builds End-to-End Value Chain as Downstreaming Boosts Exports

Ecobiz.asia – Indonesia’s nickel industry now spans much of the value chain, from nickel ore processing to battery recycling, as the government’s downstreaming policy...

Indonesia Targets E20 Gasoline Blend by 2027–2028, Eyes E50 to Cut Fuel Imports

Ecobiz.asia – Indonesia plans to introduce a mandatory 20% ethanol blend in gasoline by 2027–2028 and eventually raise the blend to E50 as the...

IATA Warns EU ETS Expansion Could Undermine Global Aviation Carbon Scheme

Ecobiz.asia – The International Air Transport Association (IATA) has warned that proposed changes to the European Union’s Emissions Trading System (EU ETS) could undermine...

IATA Urges Governments to Strengthen CORSIA as Global Aviation Emissions Scheme Enters Next Phase

Ecobiz.asia – The International Air Transport Association (IATA) has called on governments to strengthen the global framework for aviation emissions by ensuring broad participation...