Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengungkap penanganan 31 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di 10 provinsi dengan total areal terdampak mencapai 3.625 hektare. Kasus tersebut melibatkan berbagai subjek hukum, mulai dari perorangan hingga korporasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan,
Lukita Awang Nistyantara menjelaskan, penanganan perkara dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan sebagai bagian dari upaya Kemenhut menindak pihak yang dinilai melakukan pelanggaran atau lalai dalam mencegah terjadinya karhutla.
“Dari 31 perkara tersebut, sebanyak 22 kasus masih dalam tahap penyelidikan, tujuh kasus dalam penyidikan, dan dua kasus telah diserahkan kepada jaksa,” kata dia dalam pernyataannya, Selasa (15/9/2026).
Kalteng menjadi provinsi dengan jumlah perkara terbanyak, yakni enam kasus dengan luas areal terdampak mencapai 1.110 hektare. Perkara di wilayah tersebut melibatkan korporasi dan perorangan.
Selanjutnya, Kaltim menangani lima perkara dengan luas terdampak 394 hektare, Kalbar empat perkara seluas 69 hektare, serta Jambi, Riau, Sumsel, dan Kalsel masing-masing tiga perkara. Sumut menangani dua perkara, sedangkan Jabar dan Jatim masing-masing satu perkara.
Berdasarkan subjek hukum, perkara yang ditangani mencakup perorangan, korporasi, yayasan, maupun kombinasi antara perorangan dan korporasi.
Kemenhut juga menegaskan ancaman sanksi administratif bagi pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan dan pencegahan karhutla di areal kerjanya.
Sanksi tersebut mengacu pada PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, antara lain Pasal 282 huruf c, Pasal 285 ayat (1) huruf b, dan Pasal 286. Sanksi administratif dapat berupa pembekuan perizinan berusaha, yang dapat dikenakan sendiri maupun bersama sanksi lain seperti teguran, denda, atau pencabutan izin.
Pelanggaran yang dapat menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain tidak melakukan perlindungan hutan, tidak melakukan pencegahan kebakaran, tidak bertanggung jawab atas kebakaran di areal kerja, tidak melakukan pemulihan kerusakan lingkungan, serta tidak menjalankan perintah sanksi administratif tertulis.
Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemenhut melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran dan PBPH tidak menjalankan kewajiban perlindungan dan pencegahan kebakaran, Menteri Kehutanan dapat menetapkan pembekuan perizinan berusaha.
Selama masa pembekuan, seluruh kegiatan pemanfaatan hutan dihentikan sementara. Rencana kerja, kegiatan produksi, dan peredaran hasil hutan tidak dapat dilaksanakan. Pemegang izin yang dikenai sanksi juga tidak dapat mengajukan perubahan maupun perpanjangan izin.
Sanksi dapat ditingkatkan hingga pencabutan izin apabila PBPH tidak memenuhi kewajibannya.
Kemenhut menyebut pemegang PBPH memiliki kewajiban aktif dalam pencegahan dan pengendalian karhutla. Kewajiban tersebut mencakup penyusunan dan pelaksanaan rencana pencegahan, patroli dan deteksi dini hotspot, pembentukan regu pemadam, penyediaan sarana dan prasarana pemadaman, pelaporan berkala, serta koordinasi dengan Masyarakat Peduli Api dan pihak terkait.
Sanksi pembekuan baru dapat dicabut setelah PBPH memenuhi kewajiban perlindungan dan pencegahan, menjalankan perintah pembenahan dan pelaporan secara lengkap, serta tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.
Selain penanganan perkara, Kemenhut juga menerjunkan tim untuk memasang plang peringatan khusus di sejumlah lokasi eks-karhutla yang mengalami kerusakan dan tampak hangus serta gundul. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya meningkatkan perlindungan kawasan hutan.
Kemenhut menegaskan kelalaian dalam mencegah karhutla tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan dan kerugian negara, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan perizinan usaha. ***




